homeFokusKENALAN YUK, SAMA BAPAK HUKUM ADAT INDONESIA YANG TERNYATA...

KENALAN YUK, SAMA BAPAK HUKUM ADAT INDONESIA YANG TERNYATA BUKAN ORANG INDONESIA!

Kalau kita bicara soal hukum adat, hampir semua buku pengantar hukum di Indonesia pasti menyebut satu nama yaitu Cornelis van Vollenhoven. Ia dijuluki sebagai Bapak Hukum Adat Indonesia. Tapi yang sering bikin orang kaget, Van Vollenhoven itu bukan orang Indonesia. Ia orang Belanda.

Lalu pertanyaannya, kenapa justru orang asing yang dianggap sebagai “bapak” hukum adat Indonesia? Apakah karena kita tidak punya tokoh sendiri? Atau memang jasanya sedemikian besar dalam membangun fondasi ilmu hukum adat di negeri ini?

Untuk menjawab itu, kita perlu sedikit mundur ke masa kolonial.

Siapa Cornelis van Vollenhoven?

Cornelis van Vollenhoven lahir di Belanda pada tahun 1874. Ia adalah seorang sarjana hukum dan profesor di Universitas Leiden. Sejak awal karier akademiknya, ia menaruh perhatian besar pada sistem hukum yang berlaku di Hindia Belanda (sekarang Indonesia).

Di masa kolonial, pemerintah Belanda cenderung memaksakan hukum Eropa untuk semua penduduk. Namun Van Vollenhoven melihat kenyataan yang berbeda di lapangan dimana masyarakat Nusantara hidup dengan sistem hukum sendiri yang tumbuh dari adat, tradisi, dan nilai lokal. Hukum itu tidak tertulis, tapi nyata dipraktikkan dan ditaati.

Dari sinilah ia mulai mengembangkan gagasan bahwa hukum adat bukan sekadar kebiasaan, melainkan sebuah sistem hukum yang layak diakui.

BACA JUGA: 4 TOKOH YANG BERPENGARUH PADA HUKUM DI INDONESIA

Mengapa Disebut Bapak Hukum Adat Indonesia?

Julukan ini bukan muncul tanpa alasan. Van Vollenhoven adalah orang pertama yang secara sistematis membukukan dan mengklasifikasikan hukum adat di berbagai wilayah Indonesia.

Salah satu kontribusinya yang paling terkenal adalah konsep 19 Lingkaran Hukum Adat (Adatrechtskringen). Ia membagi wilayah Nusantara ke dalam 19 wilayah hukum adat berdasarkan kesamaan struktur sosial, sistem kekerabatan, pola kepemilikan tanah, dan praktik hukum setempat.

Pembagian ini membantu para sarjana dan praktisi hukum memahami bahwa hukum adat di Minangkabau tidak bisa disamakan begitu saja dengan hukum adat di Jawa, Bali, atau Maluku. Setiap daerah punya logika hukumnya sendiri.

Yang lebih penting, Van Vollenhoven menentang keras kebijakan kolonial yang ingin “menghapus” hukum adat dan menggantinya dengan hukum Barat. Ia berpendapat bahwa hukum adat harus dilindungi karena merupakan cerminan jiwa masyarakat Indonesia.

Buku “Het Adatrecht van Nederlandsch-Indië”

Karya monumentalnya adalah buku “Het Adatrecht van Nederlandsch-Indië” (Hukum Adat Hindia Belanda). Buku ini bukan sekadar kumpulan catatan adat, melainkan analisis mendalam tentang struktur, asas, dan dinamika hukum adat di Nusantara.

Dalam buku ini, Van Vollenhoven menegaskan bahwa hukum adat:

  1. Bukan hukum primitif
  2. Bukan hukum yang kacau
  3. Bukan sekadar kebiasaan tanpa norma

Ia menunjukkan bahwa hukum adat punya asas-asas hukum yang jelas, seperti kepemilikan komunal atas tanah (hak ulayat), musyawarah sebagai mekanisme penyelesaian sengketa, dan keseimbangan antara individu dan komunitas.

Buku ini kemudian menjadi rujukan utama bagi para ahli hukum, baik di masa kolonial maupun setelah Indonesia merdeka.

BACA JUGA: MENGENAL GUSTAV RADBRUCH SANG PEMBAWA TEORI TUJUAN HUKUM

Ironis Tapi Penting: Orang Asing yang Membela Hukum Kita

Di sinilah letak ironi sekaligus pelajarannya. Ketika pemerintah kolonial lebih tertarik memaksakan hukum Eropa, justru seorang profesor Belanda yang berdiri paling depan membela eksistensi hukum adat Indonesia.

Van Vollenhoven tidak hanya meneliti dari balik meja. Ia membangun jaringan murid dan peneliti lapangan, mendorong dokumentasi adat, dan melahirkan tradisi studi hukum adat yang kuat.

Tanpa kerja kerasnya, besar kemungkinan banyak sistem hukum adat kita hilang, tergerus kolonialisme dan modernisasi hukum.

Jadi, benar bahwa Bapak Hukum Adat Indonesia bukan orang Indonesia. Tapi jasanya justru membantu kita mengenali, menghargai, dan melindungi sistem hukum kita sendiri.

Van Vollenhoven bukan sekadar peneliti asing. Ia adalah pengingat bahwa hukum adat adalah harta intelektual bangsa yang layak dipelajari, bukan dipinggirkan.

Dan mungkin di situlah pelajaran terbesarnya.  Kadang, orang luar justru lebih dulu menyadari nilai dari sesuatu yang kita miliki.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id