Jadi gini, guys. Betul ya, kalau dalam KUHP baru kita ada Pasal Santet. Di mana sebelumnya dalam KUHP lama tidak diatur secara jelas. Namun KUHP baru memberikan kejelasan terkait itu. Menarik juga ya, pastinya kalian bertanya-tanya dong, “Yang menyebabkan bisa dipidana itu apanya?” Nah, yang bisa menyebabkan orang dipidana karena pasal santet itu adalah pernyataannya dan bukan keberhasilan dari santetnya. Lebih jelasnya klaim dan penawaran jasanya, bukan karena hal mistisnya.
Apa Itu Santet?
Yuk, lihat lebih jauh, secara bahasa santet menurut KBBI adalah sihir. Konon katanya, santet dapat mencelakai orang lain dari jarak jauh, hanya dengan bantuan kekuatan gaib yang dilakukan dengan guna-guna, jampi-jampi, jimat dan penyertaan setan. Mencelakai mulai dari sakit misterius hingga kejadian-kejadian aneh yang tidak masuk akal. Misalnya, sakit yang berkepanjangan, perubahan perilaku, hingga keluhan medis yang tidak terdeteksi oleh dokter. Biasanya bertujuan agar korban menderita penyakit atau korban meninggal dunia. Dari sini dapat kita ketahui bahwa, santet merupakan suatu tindak pidana yang dapat merugikan orang lain. Sama halnya dengan tindak pidana pada umumnya. Maksud merugikan lebih ke merugikan dalam bentuk fisik, psikologis dan sosial-ekonomi.
BACA JUGA: PERCAYA SAMA SANTET? AWAS NANTI BISA KENA JERAT HUKUM, KUHP BARU ANCAM PELAKU SANTET!
Santet Dalam KUHP Baru
Hal ini, memang diatur dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP baru menyatakan bahwa
“Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa, karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200.000.000,00)”
Selanjutnya dalam Pasal 252 ayat (2) KUHP yang baru juga menyatakan bahwa
“Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)”
BACA JUGA: CURKUM #16 MENJERAT PELAKU SANTET
Santet adalah Delik Formil
Perlu diketahui ya, guys. Pasal santet merupakan delik formil, di mana delik formil merupakan rumusan delik yang menitikberatkan pada tindakan. Apabila kita melihat dan memperhatikan Pasal 252 Ayat (1) KUHP yang Baru, unsur objektif dari rumusan delik tersebut adalah
“Menyatakan dirinya sendiri memiliki kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian atau penderitaan mental atau fisik seseorang.”
Dengan begitu makna ‘dapat’ tidak perlu dibuktikan, apakah kekuatan gaib tersebut benar-benar mengakibatkan penyakit bahkan kematian kepada orang lain. Oleh sebab itu, seseorang sudah memenuhi rumusan pada Pasal 252 Ayat (1) KUHP jika ia mengklaim bahwa dirinya memiliki kekuatan gaib, terlepas dari kebenaran dan keberhasilan santetnya. Sementara itu, jika hal tersebut menjadi kebiasaan untuk mendapatkan keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian, maka pidananya akan ditambah menjadi 1/3 (satu per tiga). Keuntungan yang dimaksud merupakan pendapatan seperti uang, barang, maupun aset-aset yang berwujud hingga tidak berwujud sehubungan dengan upah maupun imbalan atas menyelenggarakan jasa praktik supranatural atau kekuatan gaib.
Sedangkan kalau kalian bertanya, “Terus beban pembuktian gimana?” Jadi beban pembuktiannya dilihat dari hubungan antara mamang santet dengan orang yang menyewanya. Dari hubungan itulah yang dilihat sebagai tindak pidana permufakatan jahat.


