homeJokpusAPAKAH ANAK ANGKAT BERHAK ATAS PEMBAGIAN WARIS?

APAKAH ANAK ANGKAT BERHAK ATAS PEMBAGIAN WARIS?

Dalam sebuah ikatan pernikahan, salah satu hal yang didambakan oleh pasangan tuh, anak nggak sih? Beberapa orang ngerasa kurang lengkap aja tanpa kehadiran seorang anak dalam satu keluarga. Tapi, nggak semua orang juga bisa punya darah daging sendiri, karena banyak faktor. Ada yang memang nggak secara cepat dikasih titipan sama Tuhan untuk punya keturunan, ada juga yang memang secara diagnosis kesehatan tidak bisa memiliki anak. Oleh karena itu melakukan mengadopsi anak bisa jadi pilihan untuk menyempurnakan kebahagiaannya. 

Kendati demikian ada kasus di mana nggak lama setelahnya, Tuhan ngasih kepercayaan ke mereka buat menimang darah dagingnya sendiri. Sehingga dalam satu keluarga tersebut ada anak angkat dan juga anak kandung. Begitu pula jika seseorang menikah dengan janda/duda yang punya anak bawaan sehingga menjadi anak tirinya, namun pasangan ini pun juga punya darah daging mereka berdua sendiri. 

Yang sering jadi persoalan di keluarga seperti kasus ini adalah tentu mengenai warisnya. Kalau nggak tahu gimana status anak angkat/anak tiri dalam pembagian waris, bisa-bisa bakal ada sengketa dalam keluarga. Kalau kamu ngalamin hal seperti ini, atau ada kenalan kamu yang sedang dilemma mengenai kasus waris seperti ini, kamu bisa baca artikel ini biar nggak bingung gimana ngadepinnya!

FYI aja nih, sistem hukum waris di Indonesia itu plural/pluralisme yaitu ada lebih dari satu sistem hukum dalam suatu lingkungan sosial, di mana nggak cuma satu hukum aja yang berlaku. Oleh karena itu, aku bakal jelasin satu-persatu aturan hukum warisnya ya!

BACA JUGA: HAK WARIS ADAT VS HUKUM NASIONAL: SIAPA YANG BERHAK ATAS TANAH LELUHUR?

  1. Berdasarkan Hukum Perdata

KUH Perdata memang tidak mengatur secara spesifik mengenai hak waris terhadap anak angkat/anak tiri, namun berdasarkan Pasal 875 KUH Perdata, seseorang dapat membuat wasiat atau testamen berisi pernyataan tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia. 

Salah satunya termasuk kehendaknya mengenai pembagian hartanya. Nah, pada banyak kasus anak angkat/anak tiri bisa mendapatkan bagian berupa hibah melalui wasiat untuk memberikan bagian kepada anak angkat/anak tirinya tersebut. Sehingga, anak angkat/anak tiri statusnya bukan merupakan ahli waris, namun mereka berhak mendapatkan bagian melalui hibah wasiat. Walaupun KUHPerdata tidak menetapkan batasan jumlah harta yang dapat dihibahkan. Namun, hibah tidak boleh mengurangi bagian mutlak (legitime portie) dari ahli waris sah. Pasal 913 KUHPerdata menyatakan bahwa bagian mutlak adalah bagian dari harta warisan yang tidak dapat ditiadakan oleh hibah atau wasiat.

  1. Berdasarkan Hukum Islam 

Berdasarkan Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam, telah disebutkan secara lengkap mengenai siapa saja ahli waris menurut hukum Islam yakni:

  • Menurut hubungan darah: golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Sedangkan jika dari golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
  • Menurut hubungan perkawinan: terdiri dari duda atau janda.
  • Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. 

BACA JUGA: CURKUM #103 AHLI WARIS YANG TIDAK PUNYAK HAK WARIS

Jika dicermati, anak angkat/anak tiri tidak termasuk ke dalam kategori tersebut. Sehingga status anak angkat/anak tiri dalam pembagian waris menurut Hukum Islam bukan merupakan ahli waris. Sama halnya dengan hukum perdata, terhadap anak angkat/anak tiri juga dapat menerima wasiat. Pasal 209 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya (wasiat wajibah adalah wasiat yang telah ditetapkan oleh hukum sehingga pelaksanaannya tidak dipengaruhi oleh kehendak si pemberi wasiat).

  1. Berdasarkan Hukum Adat

Menurut Hilman Hadikusuma dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama” menjelaskan bahwa anak angkat adalah anak orang lain yang dianggap anak sendiri oleh orang tua angkat dengan resmi menurut hukum adat setempat, dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan dan atau pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangganya. Dalam praktiknya, kita melihat bahwa hukum adat di Indonesia sangatlah beragam. Pada beberapa adat memang memberikan hak terhadap anak angkat yang sama dengan anak kandung, namun ada pula adat yang memberikan hak berbeda. 

Sekarang jangan bingung lagi ya, guys. Kalau ngadepin kasus kayak gitu, sesuaikan dulu hukum yang dipakai keluarga tersebut adalah hukum yang mana!

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id