Pertanyaan :
Hello crew redaksi klikhukum.id yang aduhay, bisa dong aku ini kasih tips-tips melek hukumnya. Jadi begini, aku rencananya mau bikin suatu usaha nih gaes, tentunya dong harapan ke depan usaha yang aku bikin bisa berkembang serta beranak-pinak, nah jikalau menurut aturan hukumnya, untuk membangun usaha yang legal dan tidak berbahaya di kemudian hari ini kek mana sih ? maaaaaciih.
Jawaban :
Yuhuuuu kembali kasih kawan penanya yang juga aduhay dan cetar membahana, seantero khatulistiwa ula-ula blereng gaes.
Langsung pada intinya ya. Kalo usaha yang dikau bangun pengen terus berkembang dan menjadi besar dikemudian hari, maka saran tegas kami bikinlah usaha sesuai dengan prinsip dan aturan hukum yang berlaku. Note ya gaes.
Point utamanya, pilih jenis usaha yang tidak bertentangan dan tidak melanggar hukum. Yang paling penting nih, bikin usaha yang penuh inovasi dan kreatifitas, intinya bukan usaha yang pasaran atau yang sudah banyak dibuat orang. Emang agak susah sih gaes. Hehehehe.
Nah kalo udah ketemu bisnis apa yang mau di bangun, selanjutnya kita tinggal menentukan jenis badan usaha apa yang cocok untuk mengcover bisnis yang akan kita bangun. Saran kami sih, pilih badan usaha kebutuhan dan jumlah modal yang kamu miliki.
Terdapat dua jenis badan usaha yang cocok digunakan untuk memulai bisnis, yaitu CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas). Mau pilih yang mana?? kalian bisa cek dulu kelebihan dan kekurangannya di artikel kami yang berjudul “PENGEN JADI BOS”.
Khusus untuk penanya yang unyu-unyu ini, kami akan menjelaskan secara singkat tentang perbedaan dua jenis badan usaha tersebut.
Pertama
CV atau kependekan dari Commanditaire Venootschap. CV atau Persekutuan Komanditer merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV.
Oh iya, berhubung kami juga sudah pernah mengulik tentang CV, silakan geh klik aja ulasan lengkapnya di “Berbisnis Dengan CV“ dan sok dipelajari ya gaes, kale aja konsep CV cocok dengan usahamu.
Kedua
Perseroan Terbatas (PT). Nah PT PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian oleh dua orang atau lebih, yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham-saham.
Mau tau lebih detail? don’t worry kami juga sudah pernah mengulik tentang PT, silakan deh baca langsung di “ Siap !! PT. Berdiri”
Nah udah jelas kan gaes, silahkan dipilih, dipilih, dipilih aja, mana yang paling cocok dengan jenis usaha kamu.
Btw nih gaes, kalo usaha yang kamu bikin nantinya menjadi gede, lalu kamu pengen buka banyak cabang, kamu juga bisa bikin bisnis waralaba yang kalo dalam bahasa gaulnya sering kita sebut franchise.
Nah apa sih yang dimaksud dengan bisnis waralaba, terus gimana syarat-syaratnya, cuzz aja kamu baca di “Cita Rasa Kuliner Waralaba” dan “5 Tips Maknyus Kuliner Waralaba”.
Sekian dulu gaes info dari kami. Semoga bermanfaat, selamat berjuang dan semoga usaha dan bisnisnya lancar dan sukses.
Salam Satu Klik Melek Hukum…