Kang Yono, Curkum dooong. Kang, apakah ada pasal yang dikenakan kepada TKI ilegal yang pulang ke Indonesia menggunakan tongkang ?
Jawaban selengkapnya:
Wee uapiiik tenan iki pertanyaannya, Kang Yono super duper suka.
Sebelum tak jawab, mari kita bahas dulu, TKI itu apa sih? secara substantive TKI itu artinya “Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah” Pasal 1 Ayat 1 UU No. 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Tapi inget man teman, UU itu sekarang sudah diganti dengan UU No. 18/ 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Tadi, akang sengaja pake peraturan yang sudah 2 tahun lalu dicabut. Masalahnya, si masnya nanyain bab TKI. Lah, bab TKI kan adanya di peraturan lama yang sudah dicabut.
Jadi, kalo sekarang namanya bukan TKI lagi ya gaes, tapi Pekerja Migran Indonesia. Kalo nggak percaya boleh dicek Pasal 1 Ayat ke 2 UU No. 18/2017. Lak mesti amanatnya bilang begini ; “Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia”.
Selanjutnya kita masuk ke pembahasan tentang TKI ilegal, oke. Sampe hari ini, akang belum menemukan aturan atau pasal khusus yang mengatur mengenai TKI ilegal. Kalo TKI atau pekerja migrannya ada, tapi kalo TKI ilegal sepertinya memang nggak ada. Jadi mereka itu dianggap ilegal oleh negara lain kok, bukan sama negara kita, masak pahlawan devisa mau dibilang ilegal sih.
Karena UU No. 18 / 2017 udah pake kata ‘migran’, maka akang simpulkan kalo imigran adalah orang yang datang dari negara lain dan tinggal menetap di suatu negara. Karena mereka datang untuk bekerja, maka dinamakan pekerja migran. Dikatakan ilegal karena mereka datang dan menetap dengan cara yang ilegal. Ilegal yang dimaksud adalah tidak mengikuti undang-undang imigrasi. Kalo kata orang jawa, mereka itu datang nggak “Kulo nuwun” dulu.
TKI yang dianggap ilegal itu TKI yang menetap dan bekerja di negara lain tapi dokumennya nggak lengkap. Mereka di sana dianggap ilegal, tapi di Indonesia ya tidak ilegal. Kalo mereka sampe ketangkep, hem…. Pasti dideportasi ke negara asal. Terus nanti didata dan dibina dulu sama BPN2TKI, yaitu badan yang dibentuk berdasarkan UU No. 39/2004.
Karena nggak ada pasal yang mengaturnya, jadi TKI yang dibilang ilegal gak bisa dikenakan sanksi. Sebagaimana maklumat asas legalitas yang berbunyi “Nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali” yang artinya “Tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu”.
Beda cerita kalo si TKInya itu sampe Indonesia bukannya pulang ke rumah malah mlipir ke rumah janda, ketahuan istri tua. Sanksinya bisa kena talak 3. Hehehe. Gitu ya dabb.