“Yes, aku jackpot semalem! Nanti mau kuputerin lagi lah, uangnya!”
“Haduh, rungkad banyak nih! Coba lagi lah, siapa tahu menang. Pinjem uang dulu ya, nanti aku balikin kalau jackpot.”
Sebagai mahasiswa rantau di kota besar, pasti nemuin beragam tipe manusia. Salah satunya ya, penjudi. Kebanyakan orang-orang yang aku kenal pada main judi tuh, karena mereka ada uang dan pengen seneng-seneng berhadiah, ada juga yang uangnya tinggal dikit dan berharap besar uangnya jadi lebih banyak buat bertahan sampai akhir bulan. Euforia yang mereka rasakan ketika sekali menang tuh, kadang bikin mereka nggak sadar kalau kalahnya udah berkali-kali dan bakal bikin mereka makin nggak punya uang.
Apa Itu Judi?
Sebelum kita masuk ke pembahasan hukumnya, kira-kira kalian tahu nggak sih, apa itu judi? Nah, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Sehingga, bermain judi tuh, mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada jumlah uang atau harta semula.
Perputaran Uang Judi di Indonesia
Berdasarkan penemuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sepanjang tahun 2025 ada 422,1 juta kali transaksi terkait judi online di Indonesia. Transaksi ini meningkat sebesar 101% dibanding tahun sebelumnya. Angka tersebut tentu aja bukan angka yang kecil apalagi buat suatu kasus yang sangat merugikan.
Semakin banyak orang yang terjerat ke dalam dunia perjudian, maka akan semakin banyak pula orang yang akan mengalami kecanduan judi atau biasa disebut dengan Compulsive gambling.
BACA JUGA: 5 ALASAN MENGAPA PERJUDIAN ILEGAL DI INDONESIA
Kenapa Sih, Orang Bisa Kecanduan Bermain Judi?
Menurut seorang psikolog Alexandra Adeline, M.Psi., faktor yang memengaruhi seseorang bisa kecanduan judi salah satunya, karena produksi hormon endorfin dan adrenalin saat berjudi.
Tubuh menghasilkan hormon yang bikin kita jadi senang (endorfin) ketika menang dan hormon adrenalin ketika kita mengalami kekalahan.
Menurut salah seorang pakar Cyber Security dan IT Alfons Tanujaya, hormon inilah yang dimanfaatkan para bandar judi untuk menjebak korban dengan memberikan keuntungan terlebih dahulu sehingga memberikan kesan bahwa judi dapat digunakan sebagai salah satu mata pencaharian dan bikin mereka jadi sulit lepas jadi dunia perjudian.
Nah, kalau si korban ini sudah kecanduan dan main judi terus-terusan dengan skema memutar kembali uang yang sudah dimenangkan, nantinya bandar akan mengambil kembali uang yang sudah dimenangkan korban tadi sedikit demi sedikit sampai korban akan mengalami kerugian.
Tapi, biasanya korban nggak gampang berhenti main judi begitu saja, karena dari awal dia sudah menaruh harapan, “Siapa tahu habis ini menang,” karena dia punya kepercayaan kalau bakalan menang. Kalau sudah habis uangnya dan masih kecanduan? Kebanyakan sih, pada hutang sampai nggak sadar kalau hutangnya sudah menumpuk.
BACA JUGA: GAME GACHA HANYALAH SEBUAH PERJUDIAN LEGAL TERSELUBUNG BERKEDOK GAME
Judi Bisa Dijerat Hukum Pidana
Selain bikin kamu terlilit utang karena kecanduan, judi juga bisa bikin hidup kamu makin nggak tenang, karena kamu bisa terkena pidana!
Perjudian diatur dalam Pasal 426 Ayat (1) dan (2) yang mengatur bagi bandar judi serta pada Pasal 427 KUHP Nasional yang mengatur bagi para pemain judi.
Dalam Pasal 426 Ayat (1) KUHP baru menyatakan bahwa:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, setiap orang yang tanpa izin:
- Menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian.
- Menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut.
- Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
Pasal ini dilanjutkan dengan Ayat (2) yang berbunyi, “Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.”
Selanjutnya, pada Pasal 427 menyatakan bahwa, “Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”
Sekarang kalian sudah nggak tertarik lagi kan, buat main judi?


