homeEventsWEBINAR NASIONAL: “NEGARA HUKUM PANCASILA SEBAGAI JAWABAN PERMASALAHAN HUKUM...

WEBINAR NASIONAL: “NEGARA HUKUM PANCASILA SEBAGAI JAWABAN PERMASALAHAN HUKUM INDONESIA”

Hai gaes, mau woro-woro nih. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Komisariat Justicia Kota Pekanbaru akan menyelenggarakan Webinar Nasional. Jadi ceritanya, webinar ini adalah program kerja Wakabid Politik dan Hukum GMNI Komisariat Justicia, Bung Marinus Lase. 

Tema webinar ini adalah Negara Hukum Pancasila Sebagai Jawaban Permasalahan Hukum Indonesia. Berat ya nampaknya. Ya iya dong, sebagai mahasiswa kita harus mikirin negara. Karena kalo bukan kita, siapa lagi? 

Kami sengaja mengambil tema negara hukum Pancasila, begini alasannya. 

Sejak tanggal 17 Agustus 1945 setelah memproklamasikan kemerdekaannya, para founding fathers (pendiri bangsa) telah menetapkan Indonesia sebagai negara hukum. Hal ini tertuang di dalam UUD 1945 pra amandemen, yaitu pada penjelasan umum yang menyatakan bahwa: 

“Negara Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan (machtsstaat). Pasca amandemen UUD 1945 dalam Pasal 1 Ayat (3) mengatur bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.

Umumnya negara hukum di dunia barat, baik yang rechtsstaat maupun rule of law lahir karena adanya pergulatan sosial yang menentang absolutisme yang dilakukan oleh para raja pada waktu itu. Hal ini beda dengan Indonesia. Konsep negara hukum di Indonesia lahir bukan karena adanya pergulatan sosial melawan absolutisme. 

BACA JUGA: VAKSIN GRATIS MEMANG TANGGUNG JAWAB NEGARA

Menjalankan konsep negara hukum di Indonesia itu tantangannya luar biasa. Tau sendirikan,  Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Di dalamnya eksis berbagai suku, agama, ras dan golongan. Bangsa Indonesia juga merupakan masyarakat multikultur, masyarakat yang memiliki latar belakang budaya beragam. Agama-agama besar juga ikut andil memperkaya keanekaragaman budaya Indonesia.

Sebagai negara hukum, hukum di Indonesia banyak dipengaruhi oleh keragaman suku, agama, adat istiadat, budaya dan bahasa. Misalnya dari keragaman suku dan budaya melahirkan hukum adat. Dari segi agama melahirkan hukum Islam, tak lupa ada juga hukum negara barat yang masih berlaku.

Dengan berlakunya lebih dari satu hukum di Indonesia (pluralisme hukum) tersebut, maka gak menutup kemungkinan terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya. Nah, itulah alasannya Pancasila bisa menjadi kunci sukses untuk mewujudkan negara hukum ala Indonesia yang sangat beragam. 

Memang sih, diskursus mengenai konsepsi negara hukum Pancasila sudah lama jadi wacana dalam berbagai forum akademis dan ilmiah. Pembahasan yang tak kunjung usai diperdebatkan. Semuanya sepakat bahwa konsepsi negara hukum Indonesia berbeda dengan konsepsi rechtsstaat maupun rule of law, cem yang aku bahas sebelumnya itu. 

Konsepsi negara hukum Indonesia itu punya ciri dan karakteristik yang didasarkan pada semangat dan jiwa bangsa (volkgeist) Indonesia, yakni Pancasila. Meskipun identifikasi dan perumusan ciri negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila sudah dirumuskan, sayangnya konsepsi negara hukum Pancasila belum diimplementasikan dan dilembagakan dengan baik. 

Makanya, perlu ada upaya sistematis, terstruktur dan massive untuk melakukan internalisasi konsep negara hukum Pancasila ke dalam aspek-aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, utamanya dalam pembentukan hukum nasional. 

Pancasila sebagai dasar negara berakar dari nilai-nilai budaya masyarakat dan bangsa Indonesia yang digali dari pandangan hidup bangsa yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, berasal dari buah pikiran para pendiri bangsa yang disepakati oleh segenap rakyat Indonesia yang merupakan dasar dari Negara Indonesia itu sendiri. 

Oleh sebab itu untuk mengatasi permasalahan hukum di Indonesia, perlu internalisasi konsep negara hukum Pancasila dalam aspek-aspek pembentukan hukum di Indonesia.

Gimana menurut kalian, menarik kan tema yang mau dibahas. Cuzz, daftar jadi peserta. Kalo ikut webinar ini, kalian bisa sharing dan diskusi dengan Bapak Dr. Bernard L. Tanya, SH., MH selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana dan Bapak Dr. Davit Rahmadan, SH., MH yang merupakan Koordinator Pusat Studi Pancasila LPPM Universitas Riau dan juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Riau. 

Kegiatan ini akan dilangsungkan secara online melalui Zoom Meeting dan peserta bisa berasal dari kalangan mahasiswa maupun masyarakat umum. Buat temen-temen yang jauh di sana, tetap bisa bergabung dalam diskusi ini. Segera daftar, catat waktu dan tanggalnya, Sabtu, 16 Oktober 2021 Pukul 09.00-12.00 WIB. 

Daripada Sabtu gabuts. Yook, kita diskusi mikirin negara. Hahahaha. 

Mau daftar, langsung aja klik di sini: https://forms.gle/jGjtKPNx5Fgt4ZsM7

Dari Penulis

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id