Pernah dengar cerita orang yang tiba-tiba jadi kaya raya, karena dapat warisan? Atau mungkin sebaliknya jadi pusing tujuh keliling, warisannya lebih banyak hutangnya ketimbang hartanya? Karena ternyata warisan bukan hanya tentang harta benda saja, faktanya hutang juga masuk ke dalamnya. Nggak percaya? Mari kita bahas.
Sebelum memulai pembahasan, kita harus paham nih, apa itu warisan. Nah, Menurut Pasal 833 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), warisan adalah sesuatu yang diwariskan seseorang yang telah meninggal dunia (pewaris) kepada para ahli warisnya (yang menerima warisan). Warisan bisa berupa hak milik atas semua barang, hak dan piutang yang dimiliki pewaris. Singkatnya, warisan mencakup seluruh aset dan hak yang dimiliki pewaris.
Eh, tapi tunggu dulu, nggak cukup sampai di situ pembahasannya. Ada hal yang perlu diketahui terkait warisan. Pasal 1100 KUHPerdata menyebutkan kayak gini.
“Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran hutang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.”
Dari pasal di atas, ketika kita bersedia menerima warisan, maka juga harus memikul pembayaran hutang, hibah, wasiat dan beban lainnya. Sampai sini jelas ya, ternyata nggak cuma harta saja yang diwariskan, tapi hutang juga.
BACA JUGA: KALAU TIDAK ADA AHLI WARIS, KE MANA PERGINYA HARTA WARISAN?
Trus, gimana cara pembayaran hutang warisan?
Dilihat dalam Pasal 1100 KUHperdata, pembayaran hutang yang diwariskan itu sesuai dengan bagian yang diterima masing-masing ahli waris. Maksudnya begini, kalo ahli waris menerima bagian ½ dari harta waris, maka dia juga harus membayar 1/2 hutang pewaris. Jadi perhitungannya sesuai dengan warisan yang diterima masing-masing ahli waris.
Lah, kalau warisan hartanya nggak cukup buat bayar hutang warisan, gimana dong?
Hmm, tetap harus dibayar dong. Dari contoh pembagian di atas yang penting ahli yang mendapat bagian tersebut, harus membayar ½ dari hutang yang diwariskan. Entah harta warisannya cukup atau enggak sudah menjadi tanggung jawab ahli waris, karena mau menerima warisan. Kalau yang seperti ini disebut ahli waris menerima warisan secara murni.
Beda cerita jika ahli waris menerima warisan dengan hak istimewa, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1023 KUHPerdata yang berbunyi:
“Barangsiapa memperoleh hak atas suatu warisan dan sekiranya ingin menyelidiki keadaan harta peninggalan itu, agar dapat mempertimbangkan yang terbaik bagi kepentingan mereka, apakah menerima secara murni ataukah menerima dengan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan atau menolaknya, mempunyai hak untuk berpikir dan harus memberikan pernyataan mengenai hal itu pada kepaniteraan pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka; pernyataan itu harus didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu.”
Pasal 1032 KUHPerdata, menjelaskan tentang berikut.
- Ahli waris tidak wajib membayar hutang-hutang dan beban-beban harta peninggalan lebih daripada jumlah harga barang-barang yang termasuk warisan dan bahkan dia dapat membebaskan diri dari pembayaran itu, dengan menyerahkan semua barang-barang yang termasuk harta peninggalan kepada penguasaan para kreditur dan penerima hibah wasiat.
- Barang-barang ahli waris sendiri tidak dicampur dengan barang-barang harta peninggalan dan dia tetap berhak menagih piutang-piutangnya sendiri dari harta peninggalan itu.
Nah, dari pasal tersebut kita bisa tahu bahwa ahli waris menerima waris dengan hak istimewa, maka ahli waris hanya dibebani hutang maksimal sesuai dengan jumlah warisan yang diterima. Misal, ahli waris mendapatkan harta warisan 100 juta sedangkan hutang pewaris 200 juta, maka ahli waris hanya membayar hutang pewaris 100 juta. Nah, untuk menerima waris dengan hak istimewa, ahli waris harus mengajukan atau memberikan pernyataan mengenai menerima dengan hak istimewa pada kepaniteraan pengadilan negeri sesuai kewenangannya.
Jadi sudah jelas kan, bahwa menerima warisan bukan cuma tentang menerima harta, tetapi juga menerima hutang yang ditinggalkan. Makanya penting banget buat memahami segala sesuatu tentang warisan dan konsekuensi sebelum membuat keputusan terkait warisan.