Pernahkah kamu bertanya-tanya? Indonesia dijajah Belanda selama lebih dari tiga abad. Logikanya, mestinya banyak keturunan campuran Belanda-Indonesia berkeliaran. Tapi kenyataannya, mereka jarang terlihat.
Ke mana mereka pergi?
Kisah menghilangnya komunitas Indo (Eurasia) ini ternyata terikat erat dengan tragedi kelam masa peralihan kemerdekaan dan pilihan hukum yang dibuat bangsa muda Indonesia.
Lahirnya Komunitas Indo-Eropa
Dari jurnal Siti Faizatun Nisa dan kawan-kawan yang berjudul “Terpinggirkan di tanah kelahiran: potret kelompok Indo di Hindia Belanda abad ke-19-20”, memang benar, bahwa selama masa penjajahan, terjadi percampuran darah antara orang Belanda (dan Eropa lainnya) dengan penduduk lokal.
Lahirlah komunitas besar Indo-Eropa atau biasa disebut “Indo.”
Mereka menempati posisi sosial yang unik, seringkali bekerja sebagai pegawai menengah pemerintah kolonial, tentara (KNIL) atau di sektor swasta. Jumlah mereka sebelum Perang Dunia II diperkirakan mencapai ratusan ribu.
BACA JUGA: BESAR MERTOKUSUMO ADVOKAT PRIBUMI PERTAMA YANG DITAKUTI BELANDA
Badai “Masa Bersiap”: Titik Balik Berdarah
Situasi berubah drastis pasca Proklamasi 17 Agustus 1945. Dalam artikel tirto.id disebutkan bahwa periode ini dikenal sebagai “Bersiap” (sekitar Oktober 1945 – awal 1946). Ini adalah masa kacau dan penuh kekerasan saat kelompok pejuang Indonesia berusaha mengusir sisa-sisa pendudukan asing dan mengambil alih kekuasaan.
Sayangnya, gelombang kekerasan ini juga menyasar kelompok yang dianggap mewakili atau mendukung Belanda, termasuk banyak warga ‘Indo,’ serta orang Tionghoa dan Ambon. Ribuan ‘orang Indo’ menjadi korban penculikan, penyiksaan dan pembunuhan. Peristiwa traumatis ini menanamkan rasa takut yang mendalam dan menjadi dorongan utama bagi banyak ‘Indo’ untuk meninggalkan Indonesia begitu kesempatan itu ada.
Hukum Memutus Ikatan: Kewarganegaraan dan Nasionalisasi
Berdasarkan Laporan Kompendium Hukum Bidang Kewarganegaraan tahun 2011, setelah pengakuan kedaulatan Indonesia melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949, pemerintah Indonesia memberlakukan peraturan kewarganegaraan yang tegas. Undang-Undang Kewarganegaraan 1946 (diperkuat kemudian) pada dasarnya menyatakan: Untuk menjadi Warga Negara Indonesia, seseorang harus bukan warga negara asing. Ini berarti orang Indo harus memilih:
- Menjadi WNI: Dengan melepaskan status kewarganegaraan Belanda mereka.
- Tetap Warga Belanda: Yang berarti berstatus sebagai orang asing di Indonesia.
Bagi banyak Indo yang trauma dengan kekerasan Masa Bersiap dan masih memiliki ikatan keluarga atau budaya dengan Belanda, pilihan kedua terasa lebih aman. Gelombang besar migrasi ke Belanda pun terjadi, terutama antara 1946-1967, mencapai ratusan ribu jiwa.
BACA JUGA: KENAPA HUKUM KITA BANYAK DIPENGARUHI WARISAN BELANDA?
Lingkungan yang Tak Lagi Ramah
Bahkan bagi yang memilih menjadi WNI atau tetap tinggal, suasana pasca kemerdekaan seringkali tidak nyaman. Kebijakan pemerintah Soekarno yang semakin nasionalis dan anti-imperialis, seperti nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda tahun 1957/1958, menciptakan iklim yang kurang bersahabat bagi mereka yang dianggap memiliki ‘darah’ atau hubungan dengan penjajah.
Diskriminasi sosial dan ketidakpastian ekonomi membuat banyak keluarga Indo yang tersisa akhirnya memutuskan untuk ikut hengkang ke Belanda di tahun-tahun berikutnya.
Jarangnya keturunan Belanda yang tersisa hari ini bukanlah kebetulan. Ini adalah hasil dari tragedi kemanusiaan Masa Bersiap yang memicu eksodus besar-besaran, diperkuat oleh kerangka hukum Indonesia pasca-kemerdekaan yang secara efektif meminta komunitas Indo untuk memilih antara sepenuhnya menjadi Indonesia atau pergi.
Keputusan untuk membangun identitas nasional yang kuat, meski dimaklumi dalam konteks perjuangan kemerdekaan, memiliki konsekuensi sosial yang mendalam. Kepergian mereka meninggalkan jejak dalam demografi Indonesia dan menjadi babik kompleks dalam sejarah panjang hubungan Indonesia-Belanda, mengingatkan kita pada betapa pahit dan berlikunya jalan menuju kemerdekaan yang seutuhnya.


