Sebagai kreditor merasa sering dibingungkan soal berapa lama proses pemberesan harta pailit yang dilakukan oleh kurator. Supaya kebingungan itu terpecahkan, kamu wajib membaca sampai kelar artikel ini pren.
Pada prinsipnya pemberesan harta pailit yang dilakukan kurator dapat dimaknai sebagai serangkaian perbuatan hukum atas harta pailit yang merupakan kewenangan mutlak dari kurator yang diangkat dalam putusan pailit selaku pengurus dan pemberes harta pailit.
Adapun perbuatan hukum yang dilakukan kurator atas harta pailit tersebut antara lain, menginventaris seluruh aset kekayaan apa yang dimiliki debitor untuk dicatatkan dalam boedel pailit dan aset tersebut melingkupi aset berwujud maupun aset tidak berwujud.
Secara pengaturan hukum pemberesan harta pailit yang dilakukan kurator diatur dalam Pasal 178 sampai dengan Pasal 203 UU Kepailitan dan PKPU, adapun untuk teknis acaranya diatur dalam SK KMA No. 09/KMA/SK/IV/2020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU, halaman 67 – 71.
Debitor Pailit Masih Berpeluang Melanjutkan Usahanya
Secara normatif, ketika proses kepailitan sudah masuk ke dalam proses pemberesan harta pailit, pihak debitor secara aturan hukum masih terdapat kesempatan untuk bisa melanjutkan usahanya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: PARA KREDITOR WAJIB MENCATAT, BERIKUT HAL PENTING DALAM PROSES PAILIT!
Jika membaca pada SK KMA No. 09/KMA/SK/IV/2020 Tahun 2020, Halaman 67, point 17.1 tentang melanjutkan usaha debitor dan UU Kepailitan dan PKPU Pasal 179 Ayat (1), debitor bisa melakukan on going conern.
Adapun syarat yang harus dipenuhi debitor agar dapat melanjutkan usahanya menurut Pasal 179 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yakni, harus diusulkan oleh kurator atau kreditor yang mengusulkan supaya debitor melanjutkan usahanya kepada hakim pengawas.
Setelah mendapatkan usulan tersebut, bukan serta merta dapat langsung dikabulkan dan debitor bisa melanjutkan usahanya ya, pren. Pasal 180 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU mensyaratkan usulan tersebut harus disetujui ½ (satu per dua) suara dari kreditor konkuren, jika tidak berarti tidak bisa melanjutkan usahanya pren.
Proses Penjualan Harta Pailit
Apabila debitor tidak mendapatkan usulan dari kurator atau kreditor untuk melanjutkan usahanya atau usulan yang diajukan tidak disetujui oleh ½ (satu per dua) suara kreditor konkuren, maka tugas kurator selanjutnya melakukan penjualan harta pailit tersebut.
Ketentuan penjualan sebagaimana disebutkan pada Pasal 185 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yakni, kurator pada prinsipnya diwajibkan menjual seluruh benda kekayaan milik debitor melalui penjualan (lelang) di muka umum.
Sebelum melakukan penjualan terhadap aset harta pailit tersebut, perlu dilakukan penaksiran harga oleh juru taksir (appraiser) yang telah bersertifikat dan diusulkan oleh kurator serta ditetapkan oleh hakim pengawas sesuai dengan aturan lelang (peraturan menteri keuangan tentang petunjuk pelaksanaan lelang) dan/atau peraturan yang berlaku.
BACA JUGA: JIKA NEGARA BANGKRUT, DAPATKAH DIPAILITKAN?
Aturan tentang penaksiran terhadap aset harta pailit tersebut yang dilakukan oleh juru taksir (appraiser), dapat kamu lihat dasar hukumnya pada SK KMA No. 09/KMA/SK/IV/2020 Tahun 2020, Halaman 68 point 17.2.3.
Analisa saya kenapa diperlukan penaksir terhadap aset harta pailit debitor, supaya dalam proses penjualan kurator memiliki dasar nilai terhadap objek tersebut, sehingga secara nilai debitor pun tidak dirugikan, mengingat nilai yang dijual ada dasar hukumnya.
Kurator diwajibkan menjual aset harta pailit debitor secara penjualan di muka umum (lelang) sebanyak dua kali, jika tidak kunjung laku. Maka amanat dari Pasal 185 Ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU, maka penjualan di bawah tangan dapat dilakukan oleh kurator.
Ketentuan penjualan di bawah tangan yang dilakukan kurator, harus seizin hakim pengawas melalui penetapan dan dibuktikan dengan adanya dua risalah lelang, yang menerangkan bahwa sebelumnya telah dilakukan upaya penjualan di muka umum (lelang).
Untuk ketentuan kurator lainnya, dalam melakukan penjualan di bawah tangan dilakukan berdasarkan penilaian juru taksir bersertifikat diambil harga tertinggi antara harga pasar serta harga likuidasi dan penjualan tersebut tidak boleh di bawah harga likuidasi.
Demikianlah pren, serial artikel saya tentang kepailitan dan PKPU yang kali ini membahas tentang proses pemberesan harta pailit oleh kurator atas harta kekayaan debitor pailit.