homeJokpusNGGAK BISA BAYAR UTANG, BISAKAH DIPENJARA?

NGGAK BISA BAYAR UTANG, BISAKAH DIPENJARA?

Halo, sobat pena. Apa kabar? Semoga kalian sehat-sehat aja ya. 

Sharing, yuksss.

Hayoo, siapa di antara sobat yang pernah berhutang? Mmm, mungkin di antara kita pernah berhutang sama teman, saudara maupun keluarga. Saran dari aku, jangan lupa dibayar yaa. Karena ada pepatah mengatakan hutang dibawa sampe mati. 

Ngomong-ngomongudah pada tau belum, pengertian utang? Menurut bahasa sehari-hari, utang adalah sesuatu yang bisa dipinjam dari seseorang atau sekelompok orang baik berupa uang maupun benda. Orang yang memberikan pinjaman/utang disebut kreditur, sementara orang yang berhutang disebut debitur.

Ada pepatah yang bilang janji adalah utang. Bila dikaitkan dengan hukum, apakah saling berkaitan? Apa sihh,kaitannya??? Mari kita kupass dan bahas ….

Kalau kreditur ingin memberikan pinjaman/utang kepada si debitur biasanya dibuat suatu perjanjian mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pinjaman/utang si debitur sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. 

Pertama-tama, perlu saya jelaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

BACA JUGA: 11 TIPS AMAN JUAL BELI TANAH SECARA HUKUM

Perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

Hukum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal. Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata. 

Pasal 1754 KUHPerdata menyebutkan bahwa, “Pinjam-meminjam adalah persetujuan dimana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.”

Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, dia akan memberi kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati.

Nah, perjanjian yang dibuat oleh para pihak harus memenuhi syarat sahnya perjanjian. Ketentuannya ada di Pasal 1320 KUHPerdata. Empat syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut.

1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak 

Yang dimaksud dengan kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lainnya.

2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum 

Kecakapan bertindak adalah kecakapan atau kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum adalah perbuatan yang akan menimbulkan akibat hukum. Orang-orang yang cakap dalam melakukan perbuatan hukum sebagaimana telah ditentukan oleh undang-undang adalah orang yang sudah dewasa. Dikatakan dewasa yaitu telah berumur 21 Tahun dan atau sudah kawin. Sedangkan orang yang belum cakap dalam melakukan perbuatan hukum, antara lain: 

  • orang yang belum dewasa;
  • orang yang ditaruh dalam pengampuan.

3. Suatu hal tertentu

Yang dimaksud suatu hal atau objek tertentu adalah prestasi (pokok perjanjian). Prestasi adalah apa yang menjadi kewajiban debitur dan apa yang menjadi hak kreditor.

4. Suatu sebab yang halal

Yang dimaksud sebab yang halal adalah bahwa isi perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan kesusilaan dan ketertiban umum. 

BACA JUGA: PENCUCIAN UANG

Untuk lebih mengerti dan memahami, saya akan membuat sebuah contoh kasus untuk kita bahas. 

Misal, Andi meminjam uang kepada Sarah sebesar Rp300.000,00 dan mereka membuat sebuah perjanjian. Di dalam perjanjian tersebut ada pasal yang berisikan bahwa jika Andi tidak bisa membayar utang, maka Andi akan dipenjarakan dalam arti dilaporkan ke pihak berwajib yaitu kepolisian. 

Pertanyaannya, apakah Andi bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan dipenjarakan? 

Mari kita bahas sobat pena. Mengenai apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak yang berwajib (kepolisian) karena tidak membayar utang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. 

Akan tetapi, perlu diingat bahwa Pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Telah mengatur, tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Ini berarti, walaupun ada laporan tersebut, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang.  

Jadi kesimpulannya adalah, meskipun ada perjanjian bahwa jika tidak membayar hutang, maka akan dipenjara, tidak serta merta bisa dilakukan ya teman. Prinsipnya, kita tidak bisa memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang.

Kalo kita kroscek lagi dengan syarat sah perjanjian, sudah jelas disebutkan bahwa salah satu syarat perjanjian adalah isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang. 

So, uda jelas ya man teman. Hutang harus dibayar sesuai janji. Tapi perjanjiannya juga hrs dibuat dengan benar ya.

Dari Penulis

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id