Ada yang pernah nonton video STOP Poligaminya mas Giring Ganesa atau pidatonya mba Grace Natalie ketua umum Partai Solidaritas Indonesia yang ngehits dengan jargon ‘partainya anak muda’ ? Kalau belum pernah bisa ceki ceki di yutub.
Dari hasil nonton dan nyimak pidatonya mba Grace Natalie di yutub, saya mengambil beberapa point penting dalam pidato tersebut. Mba Grace menyampaikan, berdasarkan hasil penelitian dan risetnya LBH Apik, diperoleh kesimpulan bahwa praktek poligami menjadi sebab musabab tingginya angka perceraian dan merupakan salah satu faktor ketidakadilan yang dialami oleh kaum perempuan.
Pro kontra pendapat netizen bukan cuma dikarenakan konten pidato yang menyerempet pada nilai–nilai yang berlaku dalam agama Islam, suhu perpolitikan Indonesia yang udah stadium 4 pun turut andil meramaikan komentar tentang pidato tersebut.
Meskipun di beberapa kesempatan Partai PSI mengkonfirmasi bahwa pidatonya mba Grace adalah sebuah bentuk keprihatinan terhadap tingginya angka perceraian yang disebabkan oleh praktek poligami dan tidak ada hubungannya dengan norma agama, namun tidak lantas menyurutkan opini netizen yang maha benar dengan segala komentarnya.
BACA JUGA: CURKUM #122 SYARAT-SYARAT MENGAJUKAN PERMOHONAN POLIGAMI
Viralnya pidato tersebut pada akhirnya memantik klikhukum.id untuk membedah dan mengupas poligami secara mendalam, terutama dari sisi hukum dan perundang-undangannya, hal ini dilakukan agar masyarakat tercerahkan oleh informasi yang berimbang dan tidak ‘tendensius’ dengan panasnya suhu perpolitikan di Indonesia.
Yuks mare sekarang kita bahas.
Poligami itu sebenernya apa sih? Poligami itu dibolehin nggak sih? kalo dibolehin apakah ada syarat dan ketentuan yang mengaturnya? semisal, poligami itu diatur oleh negara apa lantas negara mengabaikan hak – hak dan keadilan bagi kaum perempuan? Duh sampe sini aja dah banyak banget pertanyaanya.
Catatan penting ya gaes, pembahasan kita kali ini patokannya hukum dan perundang-undangan. Secara negara kita kan negara hukum, jadi mak mak tolong jangan baper dulu.
UU No. 1 tahun 1974 yang kemudian dikenal dengan sebutan UU Perkawinan adalah sebuah manifestasi dari aturan-aturan dan norma perkawinan yang berlaku di Indonesia yang dibuat berdasar pada hukum adat dan hukum agama.
Sebelum lahirnya UU Perkawinan, permasalahan seperti perkawinan anak-anak, kawin paksa, harta benda dalam keluarga, kewarisan, penyalahgunaan hak talak dan poligami lazim terjadi. Seringkali perempuan berada sebagai pihak yang sangat dirugikan bilamana terjadi permasalahan seperti itu.
Melihat ketimpangan yang terjadi, Front Wanita Parlemen kemudian mendesak pemerintah untuk meninjau kembali dan segera menyusun rancangan UU Perkawinan. Nah singkat cerita, demi menjamin kepastian hukum, menegakkan keadilan dan bermanfaat untuk seluruh pihak, akhirnya UU Perkawinan pun resmi disahkan pada tanggal 2 Januari 1974. Begitu gaes sejarahnya.
Jika kita mencermati penjelasan umum UU Perkawinan di angka ke 4 (empat) huruf (c) dijelaskan bahwa “ Undang undang ini menganut azas monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang. Namun demikian perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri, meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan”.
Pada prinsipnya UU Perkawinan menganut asas monogami. Selanjutnya, pengakuan dan pembolehan negara terhadap praktek poligami dapat dijumpai dalam kalimat “ Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang”.
Meskipun UU Perkawinan menganut asas monogami, akan tetapi Undang–Undang memberikan ruang bagi suami untuk memperistri wanita lebih dari seorang (poligami), tentunya dengan syarat yang sangat ketat dan tegas. Bagi suami yang hendak melakukan praktek poligami ‘gongnya’ ada pada penetapan pengadilan. Tanpa penetapan dari pengadilan suami tidak akan bisa beristri lebih dari satu orang perempuan.
Seorang suami yang hendak melakukan poligami wajib hukumnya mengajukan permohonan poligami ke Pengadilan Agama. Setelah permohonan tersebut diajukan, Majelis Hakim akan memberikan putusan penetapan poligami setelah mencermati, memperhatikan, menilai dan mempertimbangkan layak tidaknya permohonan tersebut dikabulkan.
Majelis Hakim pasti akan menggunakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Perkawinan sebagai landasan utama. Majelis Hakim akan menilai apakah permohonan poligami tersebut diajukan dengan alasan-alasan yang sah menurut hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 2 UU Perkawinan.
4 Ayat 2 UU Perkawinan secara tegas mengatur bahwa pengadilan hanya memberikan izin kepada suami untuk berpoligami apabila terdapat hal-hal sebagai berikut:
- Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri;
- Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
- Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.;
Setelah Majelis Hakim mempertimbangkan ketiga hal tersebut di atas, Majelis Hakim juga akan menilai kelayakan seorang suami dapat hidup dengan beberapa orang istri. UU Perkawinan pun mensyaratkan kepada suami untuk dapat memenuhi isi dalam Pasal 5 Ayat 1 UU Perkawinan yang berisi antara lain :
Harus ada persetujuan dari istri/istri-istri
Suami yang hendak mengajukan permohonan poligami harus mendapatkan ijin dari istri – istrinya yang sah, dibuktikan dengan ‘surat pernyataan sanggup dimadu dari istri’ yang bermeterai Rp. 6.000. Istri / istri – istri dan calon istri nantinya wajib dihadirkan di depan Majelis Hakim untuk memberikan keterangan dan kesaksian terkait dengan permohonan poligami yang dimohonkan oleh suami.
Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan – keperluan hidup istri-istri dan anak – anak mereka
Selain mendapatkan persetujuan istri yang sah, suami juga disyaratkan untuk sanggup menjamin kelangsungan hidup istri–istri dan anak–anaknya secara lahir dan batin. Pernyataan kesanggupan itu pun dituangkan dalam surat pernyataan kesanggupan dapat memenuhi keperluan istri – istri dan anak – anak bermeterai 6000 dan surat keterangan penghasilan dari pemerintahan setempat atau badan yang berwenang.
BACA JUGA: CARA PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI
Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka
Bahwa suami yang pengen punya beberapa orang istri haruslah dapat berlaku adil, suami yang dapat berlaku adil kepada istri – istrinya akan membawa manfaat dan maslahat bagi keluarga. Nah, adil ini pun juga harus dituangkan dalam surat pernyataan dapat berlaku adil yang ditandatangani di atas meterai.
Agar Majelis Hakim yakin untuk mengabulkan permohonannya, maka semua persyaratan tersebut wajib dilampirkan dalam surat permohonan poligami. Jika tidak dilampirkan Majelis Hakim akan sangat berat untuk mengabulkan permohonan.
Pertanyaan selanjutnya, jika mekanisme untuk melakukan poligami sudah diatur oleh negara, lalu apakah suami yang melakukan poligami tanpa seizin istri yang sah, bisa mendapatkan sanksi?
Jawabannya iya ada sanksi bagi suami yang melakukan poligami tanpa seizin istri sahnya. Mau tau lebih lanjut tentang bagaimana aturan dan sanksi bagi suami yang melakukan poligami tanpa seizin istri sahnya? Yuks mampir aja ke sini.
Gaes, di sinilah letaknya ketegasan dalam negara mengatur poligami. Apabila poligami dilakukan sesuai dengan amanat UU Perkawinan tentu akan tercipta keadilan dan jaminan hak terhadap kaum perempuan. Namun, apabila aturan tersebut diabaikan maka ketidakadilan dan perkosaan terhadap hak – hak perempuan pasti akan terjadi.