Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya dong. Satu minggu yang lalu adik saya ditahan oleh polisi gara-gara ikut aksi menolak UU Ciptaker, saya ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan, syaratnya apa saja yah? Mohon penjelasannya ya. Terima kasih banyak.
Jawaban:
Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Turut prihatin ya.
Dalam proses penanganan kasus tindak pidana, setiap terdakwa atau tersangka diberikan hak untuk mengajukan penahanannya ditangguhkan atas permintaan tersangka atau terdakwa. Penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan. Penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) KUHAP.
BACA JUGA: SENI MENGHINDARI TILANG POLISI
Berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) KUHAP, dijabarkan syarat seseorang mendapat penangguhan penahanan adalah sebagai berikut.
- Permintaan dari tersangka atau terdakwa.
- Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan.
- Ada persetujuan dari tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.
Ada syarat juga yang harus dipatuhi dalam penangguhan penahanan ialah wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota. Masa penangguhan penahanan ini tidak termasuk masa status tahanan, oleh karena itu tidak dipotongkan dalam hukuman yang dijatuhkan kemudian.
Penangguhan penahanan dapat diberikan dengan jaminan orang, uang atau tanpa jaminan sama sekali. Untuk itu akan dibahas penangguhan penahanan dengan jaminan uang atau orang sebagaimana yang diterangkan dalam PP No. 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP yang berupa.
Untuk jaminan penangguhan berupa uang diatur sebagai berikut.
- Jaminan uang ini ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri.
- Penyetoran uang jaminan ini dilakukan sendiri oleh pemohon atau penasihat hukumnya atau keluarganya dan untuk itu panitera memberikan tanda terima.
- Penyetoran ini dilakukan berdasar “formulir penyetoran” yang dikeluarkan instansi yang bersangkutan.
- Bukti setoran ini dibuat dalam rangkap tiga sesuai ketentuan angka 8 huruf f Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 14-PW.07.03/1983. Tembusan tanda penyetoran tersebut oleh panitera disampaikan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan untuk menjadi dasar bagi pejabat yang menahan mengeluarkan surat perintah atau surat penetapan penangguhan penahanan.
- Apabila kemudian tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah melewati waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara.
BACA JUGA: MAAF, AKU GA SENGAJA MENYIRAM MU
Jaminan penangguhan berupa Orang.
- Orang penjamin bisa penasihat hukumnya, keluarganya, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan tahanan.
- Penjamin memberi “pernyataan” dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dia “bersedia” dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri.
- Identitas orang yang menjamin harus disebutkan secara jelas.
- Instansi yang menahan menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin, yang disebut “uang tanggungan” (apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri).
- Pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas surat jaminan dari si penjamin.
Jadi, seorang tersangka atau terdakwa dapat ditangguhkan penahanannya dengan memenuhi persyaratan, meskipun dengan ataupun tanpa jaminan, yang diberikan dan disetujui oleh instansi yang menahan atau yang bertanggung jawab secara yuridis.
Mungkin itu yang bisa kami jelaskan terkait syarat mengajukan penangguhan penahanan, semoga ini dapat berguna dan bermanfaat ya.