Klo jelek-jelekin orang di media sosial tapi tidak menyebutkan nama, merek atau nama panggilan kena Undang-undang ITE tidak ya? Mohon jawabannya ya.
Jawaban:
Halo, sahabat pembaca klikhukum.id. Syukron ya, atas pertanyaannya.
Di jaman serba gadget gini, siapa sih yang gak punya media sosial.
Media sosial bisa punya dampak yang positif juga negatif. Kalo ngambil positifnya, kita bisa pake media sosial buat jualan, edukasi atau wadah buat jadi konten kreator.
Tapi gak sedikit juga orang yang menggunakan media sosial untuk hal-hal negatif seperti bullying atau cyber crime.
Media sosial harus digunakan dengan baik dan bijak, karena kalo gak hati-hati, maka penjara menanti gara-gara jari.
Banyak loh, orang yang masuk penjara gara-gara media sosial. Sederhana, tapi sering terjadi. Abis komen atau posting terus dilaporin polisi, karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Pencemaran nama baik tuh, sering dianggap remeh oleh masyarakat. Padahal akibat hukumnya gak maen-maen.
Ketika seseorang mengejek, menghina bahkan jelek-jelekin di kolom komentar atau malah bikin postingan yang menghina di media sosial. Nah, hati-hati ya. Kalo orang yang dituju tersinggung trus gak terima, bisa bahaya.
Lalu sesuai pertanyaan kamu, gimana kalo kita jelek-jelekin orang di media sosial tanpa menyebutkan nama, merek atau nama panggilan. Apa bisa kena Undang-undang ITE?
Jawabannya tergantung sih, kronologinya gimana.
BACA JUGA: 5 PERBUATAN YANG DILARANG UU ITE
Gini, kalo ada orang posting terus kamu komen di bawahnya, ngejelek-jelekin apa yang dia post. Meskipun tanpa menyebutkan nama atau merek, kalo orangnya gak terima, ya bisa aja kena UU ITE. Karena komen itu kan jelas tertuju untuk sesuatu yang dipost.
Beda cerita kalo kamu bikin postingan sendiri, tanpa menyebut nama atau merek. Misalnya, nulis “Aaah, bajingan kamu!”
Nah, karena gak spesifik menuju ke siapa, meskipun ada temenmu yang tersinggung, dia gak bisa melaporkan kamu dengan UU ITE.
Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, menyatakan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Pasal di atas itu harus memenuhi empat unsur yaitu, (1) unsur setiap orang; setiap warga negara, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing maupun suatu badan hukum, (2) unsur dengan sengaja dan tanpa hak; (3) unsur memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; (4) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya.
Sedangkan dalam diksi pencemaran nama baik atau penghinaan, mengandung makna menyerang hak atau nama baik suatu kehormatan dari seseorang.
Jika seseorang merasa telah dirugikan atau kehormatannya diserang oleh orang lain, bisa melaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan melakukan pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial/internet.
Tapi harus jelas, apakah postingan tersebut memang ditujukan untuk dia apa ngga. Kalo memang secara spesifik nyebut nama atau merek. Ya, udah lah, pasti kena UU ITE.
Intinya, jelek-jelekin orang di media sosial itu butuh skill, gak bisa sembarangan. Jadi kalo gak punya skill nyinyir, mending anteng aja. Nyimak dan berkomentar dengan baik. Daripada, daripada.
Gunakan jari dengan bijak dalam membuat status atau komentar di media sosial. Gak usah deh, melontarkan komentar yang menyulut emosi orang lain.
Itu ya, penjelasan yang bisa mimin kasih. Semoga bermanfaat.