Dalam sidang perkara Nadiem kemarin, ada satu momen yang cukup menarik perhatian, bukan karena adu argumen panas, tapi justru karena penjelasan hakim yang terdengar tenang dan masuk akal. Hakim Purwanto, di hadapan penasihat hukum dan penuntut umum, menyampaikan bahwa hukum acara yang akan digunakan adalah KUHAP baru.
Alasannya bukan karena kasusnya spesial, bukan pula karena terdakwanya siapa, tetapi karena kedua belah pihak sepakat memakai aturan yang paling menguntungkan terdakwa, dengan dasar asas lex mitior. Hakim bahkan menegaskan bahwa dalam situasi peralihan undang-undang seperti ini, pilihan memang harus jatuh pada ketentuan yang tidak memberatkan.
Dari sini sebenarnya sudah kelihatan masalah utamanya. Perkara Nadiem terjadi di tengah perubahan aturan pidana dan hukum acara pidana. Di satu sisi masih ada KUHAP lama, di sisi lain sudah ada KUHAP baru yang membawa banyak pembaruan. Pertanyaannya sederhana tapi krusial: pakai aturan yang mana? Kalau salah pilih, bisa muncul tudingan melanggar asas hukum pidana dan itu jauh lebih ribet daripada sekadar debat pasal di persidangan.
Masalah inilah yang kemudian dikaitkan dengan asas lex mitior. Secara sederhana, lex mitior adalah asas yang mengajarkan satu hal: kalau ada perubahan undang-undang setelah perbuatan terjadi, maka aturan yang dipakai adalah yang paling ringan atau paling menguntungkan bagi pelaku.
Asas ini bukan barang baru, bukan juga akal-akalan pengacara. Ia justru sudah diakui secara resmi dalam hukum pidana Indonesia, bahkan ditulis jelas dalam Pasal 3 Ayat (1) KUHP baru. Pasal ini menyebutkan bahwa jika terjadi perubahan peraturan setelah perbuatan dilakukan, maka aturan baru yang dipakai, kecuali kalau aturan lama ternyata lebih menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana.
Nah, di sinilah sering muncul salah paham. Banyak yang mengira asas lex mitior melanggar asas legalitas. Padahal, dua asas ini justru saling melengkapi. Asas legalitas, yang dikenal dengan istilah nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali, menegaskan bahwa seseorang hanya bisa dipidana berdasarkan undang-undang yang sudah ada sebelumnya. Artinya, hukum pidana tidak boleh berlaku surut untuk memperberat. Titik.
Namun, hukum pidana juga sadar bahwa perubahan aturan bisa membawa keadilan yang lebih baik. Karena itu, lex mitior hadir sebagai pengecualian yang masuk akal. Hukum tidak boleh mundur untuk menghukum lebih berat, tetapi boleh “Menoleh ke belakang” kalau tujuannya meringankan. Jadi kalau aturan baru lebih ramah terhadap hak terdakwa, ya dipakai. Kalau ternyata aturan lama lebih ringan, ya pakai yang lama. Hukum diminta berpikir, bukan sekadar patuh.
BACA JUGA: APA SAJA PERUBAHAN-PERUBAHAN PENTING DALAM RUU KUHAP? YUK, KITA BAHAS!
Dalam konteks sidang Nadiem, penggunaan KUHAP baru dipandang lebih menguntungkan secara prosedural. Hukum acara pidana mengatur bagaimana negara menggunakan kewenangannya: menyidik, menuntut dan mengadili.
Kalau cara-cara itu diatur lebih ketat dan lebih melindungi hak terdakwa dalam KUHAP baru, maka menerapkannya justru sejalan dengan asas keadilan. Ini bukan soal membela orang, tapi soal membatasi kekuasaan negara agar tidak berlebihan.
Mahkamah Konstitusi juga sudah beberapa kali menegaskan bahwa penerapan hukum yang lebih menguntungkan pelaku adalah bagian dari hak konstitusional warga negara. Jadi, ketika Hakim Purwanto menyampaikan soal lex mitior di sidang, itu bukan improvisasi, tapi cerminan dari arah hukum pidana modern.
Akhirnya, kalau disederhanakan, pesan dari sidang Nadiem kemarin itu begini:
“Hukum boleh berubah, undang-undang boleh berganti, tapi jangan sampai perubahan itu justru membuat orang diperlakukan lebih berat.“
Hukum pidana tetap harus tegas, tapi juga harus masuk akal. Dan dalam kasus ini, lex mitior dipakai bukan karena kebaikan hati, melainkan karena memang begitu seharusnya hukum bekerja.


