Pemerintah Kota Depok hingga saat ini tak mempunyai badan penanggulangan bencana. Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menyebutkan bahwa kajian dibentuknya badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) sudah mulai dilakukan. “Sudah kajian, insyaallah mudah-mudahan bisa kami realisasikan dalam waktu dekat,” kata Idris kepada Kompas.com, Jumat (24/9/2021).
Selama ini, penanggulangan bencana di Kota Depok ditangani oleh beberapa satuan kerja perangkat daerah, seperti bidang penanggulangan bencana pada dinas pemadam kebakaran, Tagana dari dinas sosial, maupun satgas-satgas dinas lingkungan hidup dan kebersihan serta dinas PUPR. Hanya Depok wilayah di Jabodetabek yang tak memiliki BPBD, padahal potensi bencana alam di wilayah ini tak bisa dibilang kecil.
Duh, hello hari gini!!!!! Begitu kira-kira jika remaja di era informatika seputaran Depok merespon sebuah situasi yang tidak responsif atau ketinggalan jaman. Depok kali ini bukan Depok sebuah Kapanewon di Kabupaten Sleman yang penuh dengan kampus dan indekos serta macam usaha yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan dunia pendidikan, tapi sebuah kota yang berada di provinsi Jawa Barat.
Kota ini terletak tepat di selatan Jakarta, yaitu antara Jakarta dan Bogor. Dahulu Depok adalah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bogor, yang kemudian mendapat status kota pada tanggal 27 April 1999. Pada tahun 2021, jumlah penduduk Kota Depok sebanyak 1.886.890 jiwa dengan kepadatan 9.421 jiwa/km².
Bahkan kolonial Belanda memberi julukan Depok dengan nama “Kota Petir.” Piye? serem opo ora gaesss? Mungkin Zeus Dewa Petir dalam mitologi Yunani pernah mampir ke sana.
Kembali ke persoalan entitas lembaga kebencanaan di Depok yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Apa sih, lembaga itu? Kok, kelihatannya penting banget dalam urusan kebencanaan di Indonesia.
Sehabis membaca berita itu di Kompas.com, Yono Punk Lawyer si advokat kelas medioker yang bergulat dengan permasalahan kedaruratan dan kebencanaan di Search and Rescue Daerah Istimewa Yogyakarta (SAR DIY), hatinya tergetar dan marah melihat kenyataan ini. Seperti halnya Ernesto Che Guevara ketika melihat ketidakadilan di masyarakat.
Muncul pertanyaan, kenapa pengambil kebijakan terkesan tidak responsif dan mempunyai rasa, kepada masyarakat berkenaan dengan kedaruratan serta kebencanaan. Kalo dipikir-pikir, padahal Depok itu dekat dengan pusat pemerintahan, tempat dimana kebijakan ditentukan. Aspek informasi, bahkan geografis dirasa tidak ada kendala, terus kenapa ya? Ah, sudahlah. Biarlah nanti sejarah yang mencatat peristiwa ini.
Sebenarnya apa sih, BPBD?
BPBD adalah lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dasar hukum BPBD yang pertama sebagai babon atau induknya adalah UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 18 (1) menyebutkan bahwa pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Selanjutnya dalam Ayat (2) dijelaskan bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas: a. badan pada tingkat provinsi dipimpin oleh seorang pejabat setingkat di bawah gubernur atau setingkat eselon Ib; dan b. badan pada tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh seorang pejabat.
Yang menjadi petunjuk teknis pembentukan BPBD adalah Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Secara historis ketentuan tersebut menggantikan Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana (Satkorlak) di tingkat provinsi dan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana(Satlak PB) di tingkat kabupaten/kota, yang keduanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005.
Ketentuan berkenaan dengan eksistensi BPBD ini diatur juga dalam peraturan menteri No. 46 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam Bab II Pembentukan,Kedudukan, Tugas dan Fungsi BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota.
Selain itu setidaknya ada 14 peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang BPBD dari peraturan menteri dalam negeri, peraturan menteri sosial sampai dengan peraturan kepala badan nasional penanggulan bencana (BNPB) yang komplit mengatur tentang BPBD. Dari masalah struktur organisasi kelembagaan, sampai dengan pendanaan diatur semua.
Piye, kurang jelas gimana coba. BPBD itu penting sekali, sampai banyak regulasi yang mengaturnya. Lalu apa sih, sebenarnya tugas dari BPBD?
Gini, tugas BPBD diatur dalam Pasal 20 UU Penanggulangan Bencana. Pasal tersebut menjelaskan bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; serta b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
Kiranya cukup bagi Yono Punk Lawyer si advokat kelas medioker mengupas masalah BPBD ini. Gak usah terlalu dalam, nanti malah kaya bawang merah yang semakin lama semakin pedih di mata dan meneteskan air mata. Bukan, bukan air mata buaya pastinya, karena dia adalah Super Elang Jawa yang akan berlaga Sabtu,25 September 2021 melawan Kerbau Madura …. Come on Super Elja!!!
Btw, buat para pengambil kebijakan di Depok semoga disegerakan pembentukan BPBD ini. Karena sesuatu yang baik jika disegerakan akan mendapat pahala yang berlimpah dari Allah Tuhan Yang Maha Esa. Aamiin.