Ketika masyarakat memergoki pelaku kejahatan, tak jarang emosi langsung memuncak. Rasa geram dan keinginan untuk memberikan hukuman seketika kerap mengalahkan akal sehat. Akibatnya, tindakan main hakim sendiri dianggap sebagai bentuk keadilan yang paling cepat dan memuaskan.
Padahal, dalam negara hukum, tidak seorang pun berhak menjatuhkan hukuman atas orang lain dengan caranya sendiri. Alih-alih menjadi pahlawan, pelaku main hakim sendiri justru dapat berhadapan dengan ancaman pidana.
Sebelum membaca lebih lanjut, perlu aku klarifikasi dulu, ya. Main hakim sendiri yang dimaksud di sini bukan program televisi yang dibintangi Deddy Mahendra alias Desta dan kawan-kawan. Yang kita bahas adalah tindakan menghakimi sendiri dengan menganiaya atau mengeroyok seseorang tanpa melihat unsur-unsur tindakan yang dilakukan atau bagaimana pembelaan diri dari orang tersebut.
Nah, bagaimana sih, hukumnya dan apa ancaman pidana bagi pelaku main hakim sendiri ini? Yuk, baca tulisan ini sampai selesai yah!
BACA JUGA: DILARANG MAIN HAKIM SENDIRI
Mengapa Tindakan Main Hakim Sendiri Tidak Bisa Dibenarkan?
Hukum di Indonesia mengenal adanya asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah dimana seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya.
Artinya sekalipun ada orang yang terlihat jelas melakukan kejahatan di tengah masyarakat, orang tersebut tidak boleh mendapatkan penghakiman dalam bentuk apapun juga tanpa melalui proses hukum yang berlaku.
Hal ini dilakukan sebagai suatu bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia dimana setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana tetap berhak memberikan keterangan, memperoleh pendampingan hukum serta menjalani pemeriksaan untuk membuktikan apakah unsur tindak pidananya terpenuhi dan apakah terdapat alasan pembenar atau pemaaf.
Ancaman Pidana Bagi Pelaku Main Hakim Sendiri
Main hakim sendiri bukan nama satu tindak pidana khusus dalam KUHP. Karena itu, pasal yang dikenakan bergantung pada bentuk perbuatan, peran masing-masing pelaku, serta akibat yang ditimbulkan. Dalam praktiknya, tindakan ini sering berkaitan dengan penganiayaan dan pengeroyokan.
BACA JUGA: SALAH NIAT SHOLAT TARAWIH DAPAT DIPIDANA
- PenganiayaanÂ
Tindak pidana penganiayaan adalah salah satu bentuk tindak pidana terhadap tubuh sebagaimana diatur dalam BAB XXII KUHP Nasional.
Penganiayaan sendiri menurut M.H. Tirtaamidjaja, adalah suatu tindakan dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau cedera pada orang lain. Namun suatu tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau cedera pada orang lain, tidak bisa dianggap sebagai penganiayaan jika perbuatan itu dilakukan untuk meningkatkan keselamatan tubuh.
Nah, ancaman terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan dapat beragam tergantung pada akibat yang ditimbulkan terhadap korban yang dianiaya.
Secara umum seseorang yang melakukan tindak pidana pidana penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP Nasional.
Lebih lanjut dalam Pasal 466 Ayat (2) KUHP Nasional diatur bahwa apabila tindakan penganiayaan yang dilakukan mengakibatkan korban mengalami luka berat, maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Namun jika tindakan penganiayaan yang dilakukan mengakibatkan korban meninggal dunia, maka pelaku penganiayaan dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun (Vide Pasal 466 Ayat (3) KUHP Nasional).
BACA JUGA: FESTIVAL TAWURAN PAKE ROTI DAN TOMAT BUKAN SOLUSI
- PengeroyokanÂ
Pengeroyokan merupakan istilah yang lazim digunakan untuk menyebut tindakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP Nasional.
Secara umum Pasal 262 Ayat (1) KUHP Nasional mengatur bahwa pelaku pengeroyokan dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Apabila tindakan pengeroyokan mengakibatkan korban menderita luka, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Vide Pasal 262 Ayat (2) KUHP).
Lebih lanjut, apabila tindakan pengeroyokan mengakibatkan korban mengalami luka berat, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Namun jika tindakan pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia, maka pelaku pengeroyokan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
So, sampai sini sudah paham kan, kenapa tindakan main hakim sendiri dilarang?
Selain untuk menghormati hak asasi orang lain, pelaku tindakan main hakim sendiri juga dapat dikenakan hukuman pidana. Jadi, penting untuk memahami bahwa tindakan main hakim sendiri bukanlah suatu solusi untuk memberi sanksi kepada terduga pelaku kejahatan. Serahkan saja pelaku kejahatan pada pihak yang berwenang agar dapat diadili. Sejatinya dalam suatu tindakan kekerasan, tidak ada yang pernah benar-benar diuntungkan. Yang menang jadi arang dan yang kalah jadi abu.
Sekian


