Kalau ngomongin soal hukum pidana di Indonesia, pasti nggak bisa lepas dari yang namanya KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Seperti yang kita tahu KUHP ini sudah tua banget, karena turunan dari Wetboek van Strafrecht peninggalan Belanda, dan sekarang sudah ada KUHP baru yang bakar berlaku tahun depan.
Nah, dari banyaknya pasal di KUHP, ada beberapa yang bisa dibilang cukup populer, karena sering dipakai dalam kasus kejahatan dan sering berseliweran di berita. Kalian pasti juga familiar dengan pasal-pasal ini. Nggak usah pake lama, ayok kita bahas!
Pasal 338 KUHP Pembunuhan Biasa
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Pasal ini termasuk yang paling sering muncul di berita. Kalau ada kasus pembunuhan, biasanya penyidik langsung mengaitkannya dengan pasal ini dulu, sebelum melihat apakah ada unsur lain yang membuat kasusnya lebih berat. Misalnya, adanya rencana yang nantinya bakal masuk ke Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Pasal 338 ini hanya bicara soal pembunuhan biasa alias tanpa perencanaan. Misalnya, ada orang yang berkelahi sampai bunuh-bunuhan. Nah, itu biasanya masuk ke kategori pasal ini. Hukuman maksimalnya 15 tahun penjara, lumayan berat, walaupun masih di bawah pembunuhan berencana yang bisa sampai hukuman mati.
Pasal 351 KUHP Penganiayaan
“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Nah, pasal ini sering dipakai penyidik untuk menjerat kasus-kasus seperti perkelahian, pengeroyokan, sampai tawuran. Kalau penganiayaan itu menyebabkan luka berat, ancamannya bisa naik menjadi 5 (lima) tahun. Dan kalau sampai mengakibatkan kematian, ancaman pidananya bisa sampai 7 (tujuh) tahun.
Bisa dibilang, pasal ini jadi langganan, karena tindak pidana penganiayaan memang termasuk yang sering banget terjadi di masyarakat.
Pasal 362 KUHP Pencurian
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Nah, ini dia pasal yang hampir semua orang tahu, pasal pencurian. Mulai dari kasus pencopetan, maling motor, sampai pencurian barang berharga, biasanya dijerat dengan pasal ini.
Meskipun ancamannya maksimal 5 (lima) tahun, tapi prakteknya ada banyak variasi. Terutama kalau pencuriannya dianggap ringan. KUHP juga mengenal pencurian ringan atau tipiring yang diatur di Pasal 364 dengan ancaman yang lebih kecil.
BACA JUGA: 10 PENGERTIAN HUKUM PIDANA MENURUT PARA AHLI BESERTA SUMBERNYA
Pasal 372 KUHP Penggelapan
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Kalau pencurian itu biasanya mengambil barang milik orang lain tanpa izin, penggelapan ini berbeda. Barangnya sudah ada di tangan pelaku secara sah, tapi kemudian dia mengambil atau menguasai. Jadi perbedaan paling menonjol adalah bagaimana cara dia menguasai barang.
Contoh paling simpel penggelapan adalah seorang karyawan dititipkan uang perusahaan, tapi malah dipakai untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA: YUK, KENALI 5 ASAS HUKUM PIDANA BIAR NGGAK SALAH KAPRAH!
Pasal 378 KUHP Penipuan
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Pasal penipuan adalah salah satu pasal yang paling sering dipakai di zaman modern ini. Dari kasus investasi bodong, arisan online fiktif, hingga penipuan lewat aplikasi pinjaman online, semuanya bisa dijerat dengan Pasal 378.
Unsur penting di pasal ini adalah adanya “Tipu muslihat” atau “Rangkaian kebohongan.” Jadi, bukan sekadar janji palsu biasa, tapi harus ada perbuatan yang meyakinkan korban sehingga mau menyerahkan sesuatu, biasanya uang atau barang berharga.
Kelima pasal ini bisa dibilang mewakili jenis-jenis tindak pidana yang paling sering terjadi sehari-hari, mulai dari kejahatan terhadap nyawa, tubuh, sampai harta benda. Sebagai masyarakat, mengenal pasal-pasal ini sangatlah penting, supaya kita lebih paham hukum. Dengan begitu, kita bisa lebih waspada dengan kejahatan di sekitar kita.