Pernah dengar istilah putusan verstek tapi masih bingung artinya? Tenang, kamu nggak sendirian. Istilah ini memang sering muncul dalam dunia hukum perdata, terutama kalau pernah mendengar cerita tentang sidang yang cuma dihadiri satu pihak saja. Nah, kali ini kita bakal membahas putusan verstek dengan singkat. Ya, kurang lebih 5 menit kita sudah paham apa itu putusan verstek.
Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan hakim terhadap tergugat yang tidak hadir di persidangan, padahal sudah dipanggil secara sah dan patut.
Kata verstek berasal dari bahasa Belanda, artinya ketidakhadiran atau tidak datang. Jadi sederhananya kalau tergugat mangkir atau tidak datang tanpa alasan yang sah, persidangan akan tetap dilanjutkan dan pengadilan bisa memutus perkara tanpa kehadiran tergugat.
Dasar Hukum
Dasar hukum penjatuhan putusan verstek dapat ditemukan dalam Pasal 125 HIR dan Pasal 149 Ayat (1) RBg.
Pasal 125 HIR
Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tidak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.
BACA JUGA: 4 MACAM PUTUSAN VERSTEK DALAM PERSIDANGAN
Pasal 149 Ayat (1) RBg
Bila pada hari yang telah ditentukan tergugat tidak datang meskipun sudah dipanggil dengan sepatutnya dan juga tidak mengirimkan wakilnya, maka gugatan dikabulkan tanpa kehadirannya (verstek) kecuali bila ternyata menurut pengadilan negeri itu, bahwa gugatannya tidak mempunyai dasar hukum atau tidak beralasan.
Alasan Penjatuhan Putusan Verstek
Penting untuk diingat putusan verstek tidak otomatis memenangkan penggugat yah. Hakim tetap wajib memeriksa apakah gugatan dan bukti penggugat masuk akal dan sesuai hukum.
Karena bisa saja hakim memutus mengabulkan sebagian gugatan, menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau menolak gugatan.
Hakim baru boleh menjatuhkan putusan verstek jika tergugat:
- Tidak hadir di sidang pertama;
- Tidak mengirim wakil atau kuasa hukum;
- Tidak hadir tanpa alasan yang sah walaupun sudah dipanggil dengan sah dan patut oleh pengadilan;dan
- Hakim memeriksa gugatan.
Kalau panggilannya belum sah, misalnya alamatnya salah, atau surat panggilan tidak diterima langsung, hakim tidak boleh langsung memutus verstek.
Contoh Penjatuhan Putusan Verstek
Contohnya, ketika si A menggugat si B, karena si B tidak membayar utang 1 miliar. Pengadilan sudah memanggil si B dua kali secara resmi, tapi dia tetap tidak datang. Kemudian sidang lanjut tanpa kehadiran si B dan setelah menilai bukti dari si A ada perjanjian dan bukti transfer, hakim memutus bahwa si B harus membayar utangnya. Nah, inilah yang disebut putusan verstek putusan yang dijatuhkan, karena tergugat mangkir.
Perlawanan (Verzet)
FYI aja nih, kalo tergugat yang dijatuhi putusan verstek masih bisa melawan, yaitu dengan cara mengajukan perlawanan (verzet). Dasar hukumnya adalah Pasal 129 HIR Ayat (1) yang menyatakan bahwa:
Tergugat yang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu dapat mengajukan perlawanan atas keputusan itu.
Tergugat punya waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan secara resmi untuk mengajukan verzet ke pengadilan yang sama sesuai dengan Pasal 129 HIR Ayat (2).
Lewat perlawanan ini, sidang akan dibuka ulang dan tergugat bisa memberikan pembelaannya. Tapi kalau 14 hari itu terlewat, maka putusan verstek menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht) artinya, final dan bisa dieksekusi.
Putusan verstek ini khas di perkara perdata, seperti sengketa utang-piutang, warisan atau perjanjian. Putusan verstek itu cara pengadilan menjaga agar proses hukum tidak mandek gara-gara salah satu pihak mangkir.
Tapi di sisi lain, ini juga menjadi peringatan keras kalau kita menjadi tergugat, maka harus datang. Soalnya kalo nggak dateng, pengadilan tetap jalan, putusan tetap keluar dan pada akhirnya bisa kalah tanpa pernah bicara sepatah kata pun.
Jadi mulai sekarang, kalau mendengar kata putusan verstek, kita tahu itu bukan istilah rumit, tapi putusan yang dijatuhkan hakim, karena tergugat mangkir atau tidak datang.