homeLaw JonfoxTERNYATA LIBERALISASI, BUKAN LEGALISASI GANJA

TERNYATA LIBERALISASI, BUKAN LEGALISASI GANJA

Basmati Blues adalah sebuah film garapan studio AMBI Group, yang naskahnya ditulis oleh Dan Baron merangkap sebagai sutradaranya. Foxtrot bukan mau review film-nya secara khusus kok, cuma mau bahas tipis-tipis aja ndes.

Kalian-kalian wajib nonton film Basmati Blues, biar pada ngeh kalo banyak hal yang terlihat belum tentu yang sebenarnya. Jadi jangan gampang percaya sama semua yang tampak baik, apalagi terlalu baik dari luar, karena mungkin di dalamnya terkandung intrik-intrik penuh muslihat. Pernah denger to, idiom kebohongan yang disampaikan terus menerus efeknya sama dengan kebenaran itu sendiri.

Kamu percaya gak, kalo beneran ada manfaat dari 3 buah permen kecil sama dengan 1 gelas susu ?

Balik lagi ke film, biar gak dikira iklan permen. Basmati Blues sebenere punya makna yang dalem banget ndes, kesampingkan joged – joged ala film India beserta lagu-lagunya, maka Foxtrot yang ganteng ini pun tercengang dan terbuai. Kalo dicermati dalem-dalem, film tersebut berusaha menggambarkan sebuah perang dagang antara kapitalisme sebuah perusahaan pertanian multinasional versus kearifan lokal, yang diejawantahkan dalam model bertanam padi versi tradisional di India.

Foxtrot jadi inget kasus Bapak Tukirin, seorang petani asal Kediri yang dihukum 6 bulan penjara karena dinilai oleh Majelis Hakim telah melanggar UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman Pasal 61 Ayat (1) Pasal 14 Ayat (1) karena melakukan sertifikasi liar atas paten benih jagung milik PT. BISI.

Cerita Bapak Tukirin tadi, kurang lebih sama seperti yang diangkat dalam film di atas, ketika sebuah perusahaan masuk dalam suatu sistem melalui suatu produk, maka dia (perusahaan) akan mengeliminasi semua musuh dan potensi rival-nya sampai ke akar-akarnya. Sebuah perusahaan pertanian mengeluarkan produk pertanian A, maka pasti sepaket dengan sistem pengelolaan dan perawatannya. Bagaimana dengan petani yang kebetulan melakukan penyemaian bibit sendiri, seperti jaman simbah buyut kita dulu? Ya sudah nasibnya, bakalan sama kayak Bapak Tukirin.

Trus, apa hubungannya sama legalisasi ganja Trot? Malah ngomong sampe padi segala, ngoceh wae gak jelas koe ki Trooottt.

BACA JUGA: HERBAL ATAU ELEKTRIK, TETAPLAH BIJAK JADI PEROKOK

Hesss jaaan, pancen ora nyimak og koe ndes !!! Cobalah belajar nangkep yang tersirat, bukan yang tersurat tok. Kandani og ngeyel.

Jadi gini, legalisasi ganja untuk diekspor yang kini lagi marak dikampanyekan oleh beberapa pihak yang berkepentingan itu, modusnya mirip-mirip sama yang dipake di film Basmati Blues tadi ndes.

Gak percaya? Coba terus ikutin tulisan ini, maka kamu akan tercerahkan ndes. Yakinlah!

Perhatikan, di belakang aktor pendukung legalisasi ganja itu pastilah terdapat, “Sosok raksasa” di bidang farmasi dan kesehatan, yah, sebelas dua belas lah sama kampanye anti rokok, behahahahaha.

Ganja di Indonesia, secara kodrati berbeda dengan rokok tembakau. Dalam level terlemah iman, ganja dan rokok tembakau berbeda sejak dalam kandungan ndes.

Berulang kali Foxtrot singgung, bahwa rokok tembakau adalah sebuah entitas legal tetapi selalu di anak haramkan (lebih ngenes daripada anak tiri). Beda lagi dengan ganja yang merupakan  barang legal, tapi penggunaannya saja yang dibatasi, yaitu hanya untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kenapa begitu? Ya, karena aturannya bilang gitu. Coba deh, perhatikan Pasal 12 Ayat (1) UU No.35/2009 Tentang Narkotika.

Loohhh, kok legal Troot?? Nah kui, makanya belajarlah memahami undang-undang ndesss. UU Narkotika sudah melegalkan ganja kok, cuma ya, memang syaratnya ketat dan hanya digunakan untuk keperluan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan perizinan yang sangat ketat pula.

Di dalam aturan hukum Indonesia, ganja maupun hasil olahannya merupakan salah satu jenis narkotika golongan I sebagaimana disebutkan dalam Daftar Narkotika Golongan I di angka 8 Lampiran I UU No.35/2009 tentang Narkotika.

Jadi, kalo secara kodrati sudah berbeda ya, jangan dipaksa disama-samain tho ndes.

Kembali lagi ndes, viralnya berita tentang legalisasi ganja untuk diekspor, dimulai oleh pernyataan salah satu politisi PKS terkait wacana legalisasi ganja sebagai pemasukan devisa nasional saat rapat dengan Menteri Perdagangan. Wacana itu dilontarkan oleh politisi tersebut, karena menurut pendapat beliau, ada potensi penerimaan negara yang besar dari perdagangan tanaman ganja ke luar negeri. Yah, semoga aja beneran demi pendapatan negara, bukan demi kepentingan pribadi ato partai.

Seperti dilansir dalam laman web Tagar.id dengan judul, “Lembaga Peneliti Ganja Buka Pintu Legalisasi Ganja”, pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2020 bertempat di Kota Banda Aceh. Sebuah lembaga yang bernama The Aceh Institute melakukan diskusi publik dengan tema, Potensi Industri Ganja Aceh Sebagai Strategi Pengentasan Kemiskinan. Pada diskusi yang dihadiri oleh para pemerhati ganja dan akademisi, serta peneliti Indonesia tersebut, tercipta suatu diskursus berkaitan dengan eksistensi ganja, yaitu ganja selain sebagai zat adiktif memiliki manfaat lain dan bernilai ekonomis, bahkan mengandung zat-zat yang bermanfaat bagi kesehatan. Menurut mereka, potensi ganja di Aceh dapat digunakan untuk memberantas kemiskinan jika masyarakat dilibatkan secara langsung.

Emang bener sih, banyak banget manfaatnya ganja, tapi perlu diingat, bahwa sesuai dengan UU Narkotika yang dilegalkan adalah penggunaan ganja untuk keperluan medis, itupun penggunaannya akan diawasi dengan ketat. Jadi, ente jangan keburu senyum-senyum sendiri, ngebayangin enaknya bebas ‘ngegele’ sambil metik ganja yang ditanam di halaman rumah. Ingat, untuk keperluan medis pasti memerlukan keahlian khusus yang biasanya dibuktikan dengan semacam sertifikasi, baik dari tanamannya maupun petaninya. Lalu, apakah ganja Aceh beserta petaninya bisa disertifikasi? Yakin koe ndes?

Trus, siapa sih yang berwenang melakukan sertifikasi tanaman dan petani ganja?

BACA JUGA: PEROKOK BIJAK, PASTI TAHU TEMPAT

Nah, misalkan gerakan legalisasi ekspor ganja berhasil, kalian yakin, kalo ganja Aceh yang terkenal enak itu yang akan dilegalkan? Bukan ganja beserta hasil olahan ganja bersertifikasi, sebagai produk dari perusahaan teknologi pertanian dan farmasi yang akan melanglang buana melintasi batas negara demi pundi rupiah? Seperti halnya bibit padi Nuswantara yang kini telah hilang digantikan benih padi sertifikasi perusahaan pertanian.

Untaian mutu manikam di Nuswantara memang selalu menarik sejak jaman dahulu kala, Nuswantara selalu memiliki daya magis yang menarik minat negara lain untuk menguasainya. Sejak jaman rempah-rempah yang menjadi godaan bagi Portugis, kapur barus, sampai dengan tambang emas dan mineral lainnya. Nuswantara selalu menjadi incaran pihak luar. Gak percuma Koes Plus ngarang lagu Kolam Susu tho ndes.

Menurut Foxtrot sih, istilah yang tepat bukan lagi legalisasi ekspor ganja, tapi liberalisasi ganja. Melalui liberalisasi ganja, maka entitas ganja yang telah legal, terancam akan dikangkangi oleh perusahaan farmasi/pertanian besar skala multinasional. Jangan sampai entitas ganja, hanya menjadi milik eksklusif sebagian golongan saja.

Jangan sampai kita terjebak dalam peperangan yang bukan milik kita.

Dari Penulis

MENGENAL HUKUM PIDANA DAN PERDATA

Hai ndes ketemu lagi dalam rubrik #sabtubersamafoxtrot, sangar to? pake...

APA KABAR KEBIJAKAN SATU PETA?

Foxtrot jadi mengenang sekitar 10 tahun yang lalu, ketika...

BYE BYE 2020, 2021 PUHLEASEE BE NAIS

Selamat merayakan Natal 2020 buat semua yang merayakan, damai...

NIKAH BEDA AGAMA, BOLEH GAK SIH?

Boleh gak sih, perkawinan beda agama. Cuma beda agama...

AYO BERANTAS NARKOBA

Perang melawan narkotika (narkoba-narkotika dan obat berbahaya, napza-narkotika, psikotropika, dan zat...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Jatya Anuraga
Jatya Anuraga
Alter ego dari sang Foxtrot.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id