homeEsaiATURAN OBAT HEWAN SESUAI UU PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

ATURAN OBAT HEWAN SESUAI UU PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Heyy, heyy, sahabat klikhukum, gimana kabarnya. Btw, kalian mudik gak? Lolos kah dari pos penjagaan? Ya, apapun kondisinya, kita bakal tetap lebaran kan. Aku mau ngucapin Minal ‘Aidin wal-Faizin ya teman-teman semua. Btw, aku dah berhasil mudik nih. Di rumah tiap hari kerjaanku mampir ke peternakan, ngliat sapi-sapi yang kerjaannya makan-tidur, makan-tidur trus. 

Ya panteslah kalo sapi tuh makin hari makin gendut, wong kerjaannya cuma makan-tidur gitu terus. Dan sekalinya makan nggak nanggung-nanggung, udah makan rumput, masih juga ditambah jenang sapi yang isinya polar, katul, garam, ketela, air panas. Haduh-haduh semangat ya bapak-bapak yang memelihara sapi, aku tau pasti boyokmusakit banget ngurusin tuh sapi-sapi. Tapi nggak papalah, beberapa bulan lagi Idul Adha kan, pasti nanti sapinya laris manis. 

Eits, tapi sapinya kudu dirawat terus kesehatannya, karena kalo sapi udah sakit, duh bencana buat para blantik-blantik alias pak peternak sapi. Kalo sampe si sapi sakit, selain jadi mogok makan, bisa juga bikin harga jual menyusut. Waduhh, ngerinya. Terus gimana dong, kalo sapi udah kaya gitu? Hmm, yang pasti sih, kalo di kampungku si peternak langsung mencari mantri hewan atau dokter hewan, biar cepet disuntik terus dikasih obat deh. 

Ngomong-ngomong soal obat hewan nih, tau nggak kalo ternyata pembuatan obat hewan tuh, ada aturan khusus yang mengaturnya loh. Nah, kali ini aku akan mengulasnya ya. 

Jadi, menurut ketentuan Pasal 1 UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dijelaskan bahwa peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran dan pengusahaannya.

Sedangkan kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan. Serta hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat,air dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

Di dalam Pasal 52 UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dijelaskan ketentuan apa saja sih, yang diperbolehkan dalam pembuatan obat hewan. Begini aturannya:

(1) Setiap orang yang berusaha di bidang pembuatan, penyediaan, dan/atau peredaran obat hewan wajib memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap orang dilarang membuat, menyediakan, dan/atau mengedarkan obat hewan yang:

a. berupa sediaan biologik yang penyakitnya tidak ada di Indonesia; 

b. tidak memiliki nomor pendaftaran;

 c. tidak diberi label dan tanda; dan 

d. tidak memenuhi standar mutu.

Dengan ada aturan seperti itu, maka peternak harus lebih jeli untuk selalu menelisik produk obat-obatan sebelum diberikan sapi peliharaannya yang sakit. Jangan asal ngglonggong sapinya aja, kalo sapinya malah mati kan jadi rugi ya wak. Intinya kalo ke dokter hewan atau mantri hewan, peternak juga harus selektif ketika menerima obat untuk hewannya. 

Ehmm, terus gimana dong, kalo terbukti ada produk obat hewan yang jelas-jelas gak memenuhi syarat dari ketentuan UU tadi. Yang pasti jangan kalian gunakan ya, karena pasti itu berbahaya guys. Oh ya, untuk orang yang membuat obat hewan yang nggak sesuai dengan prosedur dan syarat yang udah ditetapkan UU, akan ada sanksinya loh.

Yups, sesuai dengan ketentuan Pasal 91 UU Peternakan dan Kesehatan Hewan disebutkan bahwa seseorang yang melanggar ketentuan Pasal 52 Ayat (2) akan dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).” 

Jadi mulai sekarang temen-temen yang punya peternakan hewan juga harus teliti ya, sebelum ngasih obat ke hewannya yang lagi sakit. Jangan sampai hewan kalian jadi korban obat-obatan ilegal. okey guys, segini dulu deh, cerita liburanku kali ini. Stay safe everyone. Happy long weekend semua. 

Dari Penulis

REM MENDADAK BERUJUNG HINGGA PENGANIAYAAN SOPIR KONTAINER

Hay guys, apa kabar? Sehat-sehat kan? Stay safe di...

APA SANKSI BAGI ORANG YANG MEMBERIKAN KESAKSIAN PALSU?

saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan

KASUS PELECEHAN DI WARUNG KOPI

Akhir-akhir ini marak banget berita kasus pelecehan terhadap perempuan....

MENGENAL DASAR HUKUM MAHKAMAH KONSTITUSI

Hay gaes, mungkin di antara masih belum mengenal Mahkamah...

PERTENGKARAN HINGGA JADI PENGHINAAN KEPADA TUKANG SATE

Akhir-akhir ini banyak banget berita viral yang kocak-kocak. Salah-satunya...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id