Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya, saya mendapat somasi dari pengacara karena kasus hutang piutang, tapi kok disomasinya gak ada surat kuasa dari pengacaranya ya. Yang saya tanyakan, apakah tindakan pengacara itu sah? Tolong penjelasannya ya, terima kasih.
Jawaban:
Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id di mana pun berada. Sebelumnya syukron ya, atas pertanyaannya. Kami coba jawab pertanyaan kamu.
Surat kuasa adalah surat yang digunakan untuk melimpahkan wewenang dari pihak yang secara sah memiliki wewenang kepada pihak lain. Pihak lain ini nantinya yang akan mewakili pemilik wewenang dan mempunyai otoritas penuh terhadap objek pelimpahan kuasa seperti yang disebutkan dalam surat kuasa.
Surat kuasa merupakan suatu dokumen yang berisikan penunjukan seseorang dan pemberian wewenang kepada orang lain untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas namanya guna melakukan suatu urusan. Menurut Pasal 1792 KUHPerdata, pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
Kalo seorang pengacara itu biasanya mendapatkan surat kuasa khusus dari kliennya. Nah, yang dimaksud dengan khusus adalah kuasa tersebut hanya mengenai satu kepentingan tertentu dalam hal-hal yang khusus pada apa yang tertuang dalam surat kuasa yang berupa tindakan yang dapat menimbulkan akibat hukum. Makanya surat kuasa khusus harus menyebutkan secara rinci dan jelas apa saja yang dikuasakan dan wewenang yang akan digunakannya.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kuasa terdiri dari tiga unsur.
1. Adanya pemberi dan penerima kuasa.
Seperti kuasa pada umumnya, surat kuasa pasti ada unsur pemberi dan penerima.
2. Untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh penerima kuasa adalah semata-mata untuk kepentingan pemberi kuasa dan akibat hukum yang timbul dari tindakan penerima kuasa mengikat terhadap pemberi kuasa sepanjang penerima kuasa tidak melampaui batasan yang telah ditentukan.
3. Pada hal-hal atau tindakan yang terbatas pada apa yang tertulis atau dikuasakan.
Artinya bahwa tindakan yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa adalah terbatas pada hal-hal yang tertulis atau dikuasakan secara khusus, sehingga dalam hal ini surat kuasa harus secara detail dan lengkap menyebut apa saja tindakan yang boleh dilakukan penerima kuasa untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Pasal 147 Ayat (1) R.B.g menyebut syarat pokok yaitu kuasa khusus berbentuk tertulis atau jika pihak materil hadir di muka sidang dapat memberikan kuasa melalui pernyataan lisan, namun demikian pada praktiknya pemberian kuasa secara lisan di hadapan sidang jarang dilakukan dan lebih banyak dihindari mengingat bahwa hal tersebut dinilai kurang menjamin hak-hak kedua belah pihak baik pemberi kuasa atau penerima kuasa.
Dalam praktiknya, seorang advokat/pengacara ketika mewakili kliennya khususnya saat berkorespondensi dengan pihak lawan, maka ia harus menunjukkan surat kuasa yang diberikan sebagai dasar hubungan hukum antara pengacara tersebut dengan kliennya.
Umumnya, surat kuasa dilampirkan dalam surat dan berkas-berkas yang dikirimkan kepada pihak lawan. Kalo ada somasi yang dikirimkan oleh pengacara tapi gak dilampiri surat kuasanya, lalu pengacaranya ini bertindak untuk siapa coba? Itu artinya hubungan hukum antara advokat/pengacara dengan kliennya tidak sah secara formil.
Nah, sudah terjawab ya pertanyaan kamu. Jika dalam somasi yang dikirimkan kepada kamu gak ada lampiran surat kuasanya, ya uda cuekin aja. Karena artinya si pengacaranya gak memenuhi syarat formil untuk mewakili kliennya. Jangan, jangan bukan pengacara tuh.
Mungkin penjelasan itu yang bisa kami berikan, semoga dapat bermanfaat ya.