homeFokusYUK, KENALI 5 ASAS HUKUM PIDANA BIAR NGGAK SALAH...

YUK, KENALI 5 ASAS HUKUM PIDANA BIAR NGGAK SALAH KAPRAH!

Pernah nggak sih, kamu kepikiran kenapa seseorang bisa dipenjara atau justru dibebaskan meskipun perbuatannya merugikan? Nah, di balik setiap putusan pidana yang dijatuhkan, ada asas-asas penting yang menjadi pedoman. Asas hukum pidana adalah prinsip dasar yang memastikan keadilan tetap terjaga dan hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang. Yuk, kita bahas satu per satu agar makin paham bagaimana hukum pidana bekerja.

1. Asas Legalitas 

Anak hukum pasti tahu dong, istilah nullum delictum, nulla poena sine lege. Istilah itu berarti, seseorang tidak bisa dipidana jika perbuatannya tidak diatur dalam hukum. Singkatnya, tidak ada aturan, tidak ada hukuman. Asas ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHP, “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.” Jadi asas legalitas ini melindungi masyarakat dari hukuman sewenang-wenang dan memastikan setiap Putusan Pengadilan memiliki dasar yang jelas.

BACA JUGA: APA PERBEDAAN KUHP DAN KUHAP DI DALAM HUKUM PIDANA?

2. Asas Non-Retroaktif 

Asas Non-Retroaktif artinya, hukum tidak bisa berlaku surut. Bayangin, hari ini perbuatanmu sah, tapi besok ada aturan baru yang melarang. Masa langsung dihukum. Gimana perasaanmu? Rasanya seperti dicurangin dan nggak adil kan? Nah, itulah mengapa hukum tidak bisa berlaku surut, kecuali kalau aturan tersebut menguntungkan pelaku. Hal ini diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) KUHP yang berisi, “Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya. Berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) KUHP tersebut dapat dipahami bahwa suatu aturan hukum yang lebih baru dapat berlaku surut, sepanjang hukum tersebut lebih menguntungkan tersangka daripada hukum yang lebih lama selama belum ada putusan pengadilan.”

3. Asas Kesalahan 

Sudah pernah dengar istilah geen straf zonder schuld yang artinya, tiada pidana tanpa kesalahan. Dalam hukum pidana, orang dapat dihukum kalau ada niat jahat (dolus) atau kelalaian (culpa).  Jadi nggak semua kejadian buruk bisa langsung disalahkan ke seseorang dan dapat dipidana. Contoh simplenya gini, seorang dokter dipaksa membuat surat sakit palsu di bawah ancaman senjata, ia tidak dapat dipidana, karena bertindak di bawah tekanan.

4. Asas Individualitas 

Asas individualitas dalam hukum pidana diatur dalam Pasal 2 KUHP yang berisi pidana dijatuhkan hanya kepada orang yang bertanggung jawab atas suatu perbuatan pidana. Asas ini menegaskan bahwa seseorang hanya bisa dipidana atas perbuatannya sendiri dan tidak dapat dibebankan kepada orang lain, termasuk keluarganya.  Kalau seseorang terlibat dalam kasus korupsi, keluarga atau koleganya tidak bisa ikut dimintai pertanggungjawaban kecuali terbukti ikut terlibat. 

BACA JUGA: 10 PENGERTIAN HUKUM PIDANA MENURUT PARA AHLI BESERTA SUMBERNYA

5. Asas Ultimum Remedium 

Asas ultimum remedium memiliki arti bahwa, hukum pidana hanya digunakan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum. Ibaratnya gini, hukum pidana itu layaknya obat keras, nggak boleh sembarangan digunakan. Jika hukum pidana digunakan sembarangan, dampaknya bisa fatal dan merusak. Itulah mengapa, hukum pidana baru digunakan kalau sudah mentok dan nggak ada jalan lain.

Nah, itu yah ges, lima asas yang menjadi pondasi penting agar hukum pidana tidak digunakan sewenang-wenang dan tetap berpijak pada prinsip keadilan serta kepastian hukum. Inget yah, setiap putusan pidana memiliki dampak besar terhadap kehidupan setiap orang sehingga harus benar-benar berpedoman pada hukum. Nggak boleh tuh, tiba-tiba asal midanain orang. Dengan penerapan kelima asas ini, hukum pidana selain sebagai instrumen hukum yang digunakan menghukum pelaku tindak pidana, namun juga sebagai pelindung bagi masyarakat dari tindakan penghukuman yang sewenang-wenang.  

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id