Gengs, aku mau cerita. Kemarin ada satu temanku yang tiba-tiba telpon. Sebut saja dia mawar (biar kayak penjual bakso borax, hahaha).
Kring … kriiing … kriing … (bukan bunyi sepeda ya, tapi bunyi telpon)
“Halo, ada masalah apa kok, telpon?” Jawabku sambil nyruput kopi.
Tanpa basa-basi, dia pun nodong dengan pertanyaan berat.
“Heh, itu pendaftaran CPNS sudah dibuka, mau daftar nggak? Aku mau daftar nih, tapi bingung mau daftar di instansi mana. Jan-jan e aku pengen daftar PNS daerah, tapi di daerah yang aku pengen adanya PPPK bukan PNS. Gimana dong?”
Duh! Pertanyaan yang sungguh template. Lah, wong tiap kali ketemu teman yang sudah jadi pegawai, sering banget ditanya “Eh, itu loh, ada bukaan CPNS. Daftar nggak? Daftar saja sana, siapa tahu keterima. Siapa tahu blaaaa, blaaaa, blaaaa. Daripada nganggur, nggak sayang sama ijazahnya?” Huft! Emang pengangguran banget ya, tampangku? Gini-gini aku ini pengangguran profesional woy! Walaupun pengangguran, tapi masih bisa produktif dan berkarya. Ya, nggak?
Eh, balik lagi ke telpon with Mawar.
Aku langsung jawab tuh, pertanyaan dia. “Hmmm, gimana ya? Kalau kamu mau, daftar saja. Mau PNS atau PPPK, itu sama saja kok, yang penting jadi ASN (Aparatur Sipil Negara). Jadi abdi negara kan?”
Trus, si mawar bilang begini, “Loh, ya beda dong. Kalau PNS masa kerjanya tetap. Walaupun pensiun masih dapat uang pensiunan. Nah, kalau PPPK kan enggak, masa kerjanya sesuai kontrak and nggak dapet pensiunan. Padahal seleksi jadi PNS dan PPPK sama-sama riwehnya. Duh, bingung nih”
Hadew, manusia satu ini terkadang memang merepotkan. Masak mengharuskan temannya menjelaskan biar dia nggak bingung dengan pilihannya.
Gini ya, aku memang bukan ASN, tapi aku bakal coba spill hal-hal yang perlu kamu tahu ketika menjadi ASN. Semua yang berkaitan dengan ASN, itu sudah diatur di UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Coba deh, buka aturan itu (sambil searching UU ASN).
Mau PNS atau PPPK, semua tunduk sama UU tentang ASN. Karena keduanya merupakan pegawai ASN. Nah, ada beberapa hal yang membedakan antara PNS dan PPPK.
Pertama, kamu harus paham kalau PNS diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU ASN.
Intinya kalau kamu PNS, jelas sebagai pegawai tetap dan punya NIP. Kalau PPPK, ibarat kayak tenaga kontrak dan nggak punya NIP. Paham kan?
“Ya, paham. Trus, apalagi?” Jawab si Mawar.
Kedua, terkait proses seleksi. Penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS terdiri dari 3 (tiga) tahap. Meliputi seleksi administrasi, kompetensi dasar dan kompetensi bidang. Beda dengan PPPK, dalam PP 48 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, disebutkan seleksi pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap, meliputi seleksi administrasi dan kompetensi.
Kalau dinyatakan lolos semua tahapan seleksi PNS, belum tentu juga langsung diangkat jadi PNS. Wong nantinya statusmu masih Calon PNS (CPNS). Intinya kamu masih dalam masa percobaan selama 1 (satu) tahun. Nah, setelah lulus masa percobaan, barulah diangkat menjadi PNS.
Untuk proses seleksinya memang lebih riweuh PNS daripada PPPK.
Ketiga, hak yang diperoleh PNS dan PPPK juga berbeda. PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. Kalau PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi.
Sontak si Mawar bilang “Tuh, kan bener, kalau PPPK di masa tuanya nggak dapat apa-apa.”
Langsung saja aku bilang, “Sek to, sabarrr! Meskipun nggak disebutkan secara gamblang, tapi pemerintah wajib memberikan perlindungan jaminan hari tua kepada PPPK. Jadi tetap dapat pesangon kok, kalau kamu pensiun. Sudah paham belum? Apa masih bingung mau daftar apa?”
“Mmmh, gitu ya. Iya nih, masih bingung. Pengen daftar PPPK aja deh, soalnya seleksinya cuma dua tahap. Eh, tapi nanti kalau kontraknya nggak diperpanjang, jadi pengangguran dong.”
Aduh, duh, asal kamu tahu, salah satu pemutusan hubungan kerja dengan hormat, baik untuk PNS ataupun PPPK adalah perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini atau yang mengakibatkan pengurangan PPPK. Jadi nggak menutup kemungkinan, PNS bakal diberhentikan dengan hormat walaupun belum waktunya pensiun.
Cuma memang ada bedanya, ketika ada perampingan organisasi, PPPK yang diberhentikan bisa mendaftar kembali sebagai PPPK. Kalau PNS nantinya akan disalurkan ke instansi lain atau bisa jadi tetap diberhentikan dengan hormat. Semua tergantung usia dan lamanya bertugas. Kalau kamu mau tahu lebih lengkap, baca saja di PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Biar kamu ada effortnya dikit. Hahaha.
Setelah panjang lebar menjelaskan, si Mawar cuma bilang “Oh, oh, gitu ….”
Aku yakin, temanku ini masih bingung. Soalnya pas aku tanya “Piye, wes dong opo malah blong?” Eh, dia malah ketawa.”
Terus aku memberikan kata penutup dan solusi, “Sudah, kalau mau daftar, nggak usah bingung. Daftar saja sesuai hati nurani. Karena jadi ASN itu tanggung jawabnya besar. Kalau kamu bingung, daftar jadi crew klikhukum.id saja. Dijamin hidupmu nggak bakal bingung, tapi bakal bingung banget. Yang jelas kamu bakal jadi pengangguran profesional.” Berchandyaaaa~~ berchandyaa~~