homeEsaiWAJIBKAH IZIN PERCERAIAN UNTUK KARYAWAN BUMN?

WAJIBKAH IZIN PERCERAIAN UNTUK KARYAWAN BUMN?

Setiap tahun, angka perceraian di Indonesia terus meningkat. Angka perceraian khususnya untuk pasangan yang beragama Islam, pada tahun 2019 mencapai 480.618 kasus. Ini data dari Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung loh. Sementara itu, per Agustus 2020, angka perceraian di Pengadilan Agama jumlahnya sudah mencapai 306.688 kasus.

Umumnya kasus perceraian terjadi karena cek-cok terus menerus antara pihak suami dan pihak istri. Kalau cerainya pake alasan cek-cok terus menerus, maka kemungkinan besar kasus cerai akan putus. Oh iya untuk informasi lebih jelas tentang alasan untuk mengajukan cerai, cuzz baca aja di artikel 7 Alasan Perceraian Anti Gagal.

Kasus perceraian itu gak hanya dialami oleh penggangguran ataupun karyawan swasta. Pengusaha, PNS atau Pegawai BUMN yang tingkat ekonominya cukup baik juga tidak luput dari kasus perceraian.  

Nah, kali ini kita membahas tentang proses perceraian untuk Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Huruf a, Angka 2c Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 Tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang pegawai BUMN yang akan melakukan perkawinan atau perceraian harus tunduk pada aturan tersebut.  

Sekedar info aja sih, proses perceraian untuk PNS sangat ribet banget. Seorang PNS yang ingin bercerai harus mendapatkan izin dari atasan, izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat, itu amanat dari Pasal 3 PP No. 10 Tahun 1983. Bagi PNS yang berkedudukan sebagai penggugat atau bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan harus mengajukan permintaan secara tertulis loh, bukan cuma izin secara lisan.

BACA JUGA: CURKUM #67 ALAT BUKTI CERAI DI PENGADILAN

Padahalkan perceraian itu urusan pribadi, tapi dengan adanya keharusan untuk mendapatkan izin dari atasan, maka satu kantor pun akhirnya bisa tau kalau ada rekan kerja yang akan bercerai. Ya, ujung-ujungnya jadi bahan ghibah satu kantor.

Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, karena Pasal 95 Ayat 2 menyatakan bahwa bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri, maka apakah ketentuan tentang izin cerai bagi karyawan BUMN juga udah gak berlaku lagi? 

Meskipun PP No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara telah berlaku, faktanya masih ada beberapa BUMN yang belum menyesuaikan Peraturan Kerja Bersama (PKB) maupun peraturan perusahaannya dengan ketentuan Pasal 95 Ayat 2 PP No. 45 Tahun 2005. Sehingga kadang masih aja ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mewajibkan adanya izin pejabat bagi karyawan BUMN yang hendak melakukan perceraian.

Intermezo aja, PKB itu adalah perjanjian kerja yang dibuat oleh karyawan BUMN dengan manajemen BUMN. Jadi semacam peraturan internal BUMN gitu.

Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana jika pegawai BUMN tersebut ingin bercerai padahal ada ketentuan PKB yang mengatur jika terjadi perceraian harus ada izin dari atasan. Dan sialnya, atasannya tidak memberikan izin untuk bercerai. Terus gimana atuh?  

Jadi, Peraturan Kerja Bersama (PKB) bukanlah sumber hukum acara yang mengikat hakim. Menurut ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, hanya terbatas pada:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
e. Peraturan Pemerintah;
f. Peraturan Presiden;
g. Peraturan Daerah Provinsi; dan
h. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

BACA JUGA: REKRUITMEN DIREKSI DAN KOMISARIS BUMN TERTUTUP, ADA APA?

PKB merupakan aturan internal dari perusahaan BUMN, sehingga PKB tersebut hanya mengikat antara karyawan dan perusahaan. Jadi kalau untuk teknis proses perceraian di pengadilan, gak perlu izin dari atasannya, mengingat PKB bukan merupakan salah aturan perundangan yang berlaku.

Jadi sekarang ini, jika ada pegawai BUMN yang ingin bercerai tidak perlu lagi tunduk pada PP No. 10 Tahun 1983. Cerai, ya cerai aja. Ketiadaan izin dari atasan gak akan menghalangi proses perceraian di pengadilan. Cuma gak tau ya,kalau nanti secara internal kalian mendapatkan sanksi, karena gak minta izin atasan. Hehehehe. 

Kalau bisa, hindarilah perceraian. Usahakan dulu mencari solusi terbaik untuk masalah rumah tangga yang dialami. Rasulullah SAW pernah bersabda, “Sesuatu yang halal tapi dibenci Allah adalah perceraian” [H.R. Abu Daud dan Hakim].

Dari Penulis

4 MACAM PUTUSAN VERSTEK DALAM PERSIDANGAN

Sering kali kita mendengar cerita sesat seputar proses berperkara...

MELAPORKAN PENERIMA UANG TRANSFERAN NYASAR, APA DASAR HUKUMNYA?

Pernah gak, kamu menerima uang transferan, tetapi gak tau...

HATI-HATI BAHAYA BARANG ILEGAL DI MARKETPLACE

Dunia digital telah mengubah semua hal. Liat aja, transaksi...

PERAN PENTINGNYA BUKTI DALAM PROSES HUKUM

Sadar gak sih, ketika kita punya kasus hukum dan...

TIPE MODUS OKNUM ADVOKAT

Advokat adalah profesi yang mulia. Sebagai salah satu bagian...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

R Widhie Arie Sulistyo
R Widhie Arie Sulistyo
Kicau mania, merangkap mancing mania, yang baik hati, terbukti dari seringnya memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id