Setelah Presiden Jokowi mengumumkan kebijakannya soal vaksin Covid-19, njuk masyarakat ramai-ramai memuji kebijakan beliau. Bentar pren, sabar dulu, jangan langsung girang seperti itu. Kehadiran vaksin Covid-19 yang digratiskan untuk masyarakat itu memang sudah sewajarnya diterapkan.
Bagiku itu sih, bukan prestasi pemerintah. Ya, memang tanggung jawab negara adalah menyediakan pelayanan dan jaminan kesehatan kepada masyarakatnya. Jadi ya, memang hakikatnya vaksin itu gratis.
Ini loh, jika kalian gak percaya, silakan baca Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945 menyatakan.
“Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan.”
Jadi artinya kebutuhan dasar yang wajib negara berikan kepada masyarakat salah satunya adalah pelayanan, jaminan dan fasilitas kesehatan. Gak usah girang lagi yah, soal vaksin gratis. Memang udah seharusnya gratis.
Memang berapa sih, harga vaksin yang tadinya akan dijual di pasaran khususnya di Indonesia, sebagaimana dilansir cnbcindonesia.com, dijelaskan bahwa pada rapat dengan Komisi IX DPR RI, 17 November 2020, Menteri Kesehatan Terawan Putranto mengatakan harga Vaksin Sinovac mencapai Rp211.282 per dosis. Ini merupakan harga yang diberi secara borongan oleh pemerintah. Ini bukan harga jual yang ditawarkan kepada peserta vaksinasi mandiri ya.
Berarti ketika ada masyarakat yang secara pribadi akan melakukan vaksinasi, maka harga yang diberikan itu berbeda. Sebagaimana aku baca dari Kompas.com, Erick Thohir mengatakan bahwa harga Vaksin Covid-19 untuk satu orang berkisar 25-30 Dolar AS atau setara dengan Rp366.500 – Rp439.800 (kurs Rp14.660). Harga ini diperkirakan untuk satu orang, dua kali suntik. Namun, harga ini masih dalam penghitungan ulang oleh Bio Farma, sebagai perusahaan yang bekerja sama dengan Sinovac terkait bahan baku Vaksin Covid-19.
Tapi kan pada hari Rabu, 16 Desember 2020 melalui akun Youtube resmi Sekretariat Kepresidenan, Bapak Joko Widodo menyampaikan.
“Setelah menerima banyak masukan masyarakat dan melakukan kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwavaksin COVID-19untuk masyarakat adalah gratis. Sekali lagi, gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali,” tegasnya.
Nah, gitu dong pak, memang seharusnya vaksin itu gratis. Apalagi ini buat kepentingan masyarakat Indonesia loh pak. Jikalau masyarakat Indonesia sudah divaksin dan imun tubuh kuat, maka corona minggat. Dipastikan masyarakat bakal giat bekerja dan negara pun menjadi untung toh, jadi harus gratis ya pak, sekali lagi ‘vaksin harus gratisssss pak.’ Tegas saya.
Ngomongin soal vaksin lagi nih, menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, pengertian vaksin adalah sebagai berikut.
“Produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan, masih utuh atau bagiannya atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lainnya, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.”
Sedangkan pengertian vaksinasi itu berbeda dengan vaksin yah, vaksinasi dapat dikatakan juga sebagai pemberian vaksin. Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional menjelaskan makna vaksinasi.
“Pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.”
Sedangkan dalam hal vaksin terkhusus Covid-19 ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19).
Perpres tersebut tujuannya sangat jelas dong, gunanya tentu saja untuk penanggulangan wabah/pandemi Covid-19 dan menjaga kesehatan masyarakat. Untuk itu diperlukan percepatan dan kepastian pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sesuai dengan ketersediaan dan kebutuhan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Jadi ketika meminjam pola pikir para praktisi hukum, terutama mazhab hukum tata negara mengenai kebijakan Vaksin Covid-19 ini digratiskan, yaaa memang sudah sepatutnya dan seharusnya, ya kan.
Mengingat aturan utamanya sebagaimana Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945 kan sudah sangat jelas, setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Jadi segala macam bentuk hak dasar perihal kesehatan, negara wajib memenuhinya.
Kalo perlu dipercepatlah pak, jangan molor-molor, kan kasian masyarakatnya.