Bismillahirrahmanirahim, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga kita semua senantiasa sehat jiwa dan raganya, baik tutur, laku, adab dan akhlaknya, dilimpahi banyak rejeki yang halal, berkah dan berlimpah dari pintu yang tidak disangka-sangka dan dengan cara yang mulia. Aamiin ya Rabbal Alamin.
Pada kesempatan kali ini, aku masih membahas tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah(UMKM). Jikalau dalam esay yang berjudul “PELAKU UMKM WAJIB TAU BEBERAPA HAL INI!” aku membahas mengenai hal-hal apa saja yang wajib diketahui oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), maka pada kesempatan kali ini aku mau membahas beberapa permasalahan hukum yang sering terjadi di UMKM. Yuk, langsung kita bahas.
1. Izin Usaha
Masalah hukum yang sering terjadi di UMKM yang pertama kali akan kita bahas adalahmengenai izin usaha. Masih banyak pelaku UMKM yang kebingungan dan keliru, bahkan tidak tau bagaimana dan ke mana harus mengurus izin usaha. Ditambah lagi peraturan yang berubah-ubah dalam waktu yang berdekatan, hal ini tentu membuat kepala jadi cenat-cenut. Nah, oleh karena itu dari pada teman-teman pusing baca peraturan di internet, udah gitu salah menafsirkan pula. Maka aku menyarankan teman-teman langsung aja berkonsultasi kepada pihak Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui email kontak@oss.go.id.
Hmm, emang kenapa sih, kita harus mengurus izin usaha? Jawabannya adalah, kita wajib mengurus izin usaha agar usaha kita tidak bernasib seperti sayap suci (you know, what i mean kan) yang gara-gara izin usahanya tidak sesuai dengan usaha yang dijalankan, maka saat ini izin usahanya dicabut dan tempat usahanya pun ditutup. Waduh, amsyhong banget kan. Oiya, satu lagi. Ada sanksi pidananya juga loh, bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha.
BACA JUGA: CARA MEMULAI USAHA DENGAN MODAL KECIL
2. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Masalah hukum yang sering terjadi di UMKM yang kedua adalah mengenai Hak Kekayaan Intelektual. Iya sih, semakin hari semakin banyak orang yang sadar dengan HAKI. Udah gitu,semakin banyak pula pelanggaran HAKI yang diproses ke meja hijau. Tapi nih, masih banyak juga orang-orang dan pelaku UMKM yang belum bisa membedakan antara hak cipta, merek dan paten, wkwkwk. Tapi gak papa, di situlah gunanya media untuk mengedukasi teman-teman. Hanya dengan satu klik, langsung melek hukum.
Untuk mengetahui bedanya hak cipta, merek dan paten, teman-teman bisa baca di artikel klikhukum.id yang berjudul, “Macam-Macam Hak Kekayaan Intelektual” yang ditulis olek K Nuna Nana.
Karena HAKI ini merupakan masalah hukum yang cukup sering terjadi di UMKM, terutama sengketa merek, maka pelaku UMKM sebaiknya segera mendaftarkan merek dagang atau jasanya ke Dirjen HAKI. Merek itu menganut asas first to file ya, artinya siapa yang mendaftarkan lebih dulu itulah yang diakui oleh negara. Up date kasus merek yuk, katanya MS Glow diputuskan untuk membayar ganti rugi kepada PS Glow senilai Rp37,9 miliar dan tidak lagi diperbolehkan memakai merek MS Glow ya. Hmmm ….
3. Perjanjian Kerjasama
Masalah hukum yang sering terjadi di UMKM yang ketiga adalah tidak adanya perjanjian kerjasama. Pengesampingan hukum dengan alasan pertemanan adalah salah satu pemicu sengketa terbanyak di negara ini. Niat hati berbisnis bersama teman, dengan alih-alih “Alah,sama teman aja pake perjanjian.” Nah loh, kok malah berujung “Teman nipu teman.” Karenaitu, walaupun sama teman sekalipun jangan lupa untuk membuat perjanjian kerjasama ya. Memang sih, perjanjian itu tidak harus tertulis, tapi setidaknya jika terdapat sengketa, para pihak akan lebih mudah membuktikannya di dalam persidangan.
BACA JUGA: DULUAN MANA, DAFTAR MEREK APA GEDEIN BRAND?
4. Tempat Usaha
Masalah hukum yang sering terjadi di UMKM yang keempat adalah tempat usaha. Banyak pelaku UMKM yang didatangi preman setempat maupun oknum satpol pp yang meminta jatah pungli, dimana hal tersebut tentulah sangat mengganggu kelancaran usaha yang baru teman-teman rintis. Gak dikasih ngerusuh, kalau dikasih ya, berat juga. Premanisme dan pungli adalah musuh masyarakat yang memang harus dilawan, untuk itu teman-teman pelaku UMKM selain harus punya modal usaha juga harus punya keberanian dan pengetahuan hukum dengan cara sering-sering membaca artikel klikhukum.id. Yang jargonnya, “Sekali klik, langsung melek hukum.”
Pengalaman aku dalam menghadapi tagihan pungli dari oknum satpol PP yang modusnya suka bubar-bubarin. Pertama-tama pastikan izin usaha dan usaha teman-teman tidak melanggar hukum. Kemudian tanyakan baik-baik kepada oknum satpol PP tersebut, apa dasar hukum mereka melakukan pembubaran. Jangan lupa pastikan HP teman-teman,baterai dan kuotanya banyak. Sebab di era teknologi ini, viral adalah alat penajam hukum yang cukup efektif dan efisien.
Kalo izin lengkap dan usaha teman – teman gak melanggar hukum, yaa jangan mau dibubarkan. Ngeyel aja secara halus, gak perlu keras dan berteriak.
Nah, itu tadi beberapa masalah yang mungkin banget dihadapi para UMKM. Semoga info ini bermanfaat ya.