Setelah saya membahas tentang Kepailitan dan PKPU, yang merupakan momok menakutkan bagi perusahaan dan bisa juga perorangan. Selanjutnya saya akan memberikan tips untuk kamu, sekalian cara mengatasi pailit yang dijamin anti gagal.
Prinsip utama yang perlu kamu tahu, pailit terjadi karena suatu keadaan dimana debitur (untuk sebutan orang atau badan yang punya hutang) tidak mampu membayar hutang-hutangnya yang sudah jatuh tempo kepada para kreditur.
Ketika kamu sudah tahu tentang prinsip utama terjadinya kepailitan, selanjutnya kita membahas tentang tujuan dari kepailitan tersebut.
Beberapa praktisi hukum sepakat, tujuan dari adanya kepailitan adalah untuk melakukan pembayaran hutang kepada para kreditur yang dilakukan oleh kurator bersumber dari harta kekayaan debitur.
Adapun prinsip pembagiannya yaitu menggunakan asas pari passu pro rata parte, yang jika mengacu kepada Pasal 1132 KUHP maknanya sebagai berikut.
BACA JUGA: KEPAILITAN DAN PKPU MOMOK YANG DITAKUTI PERUSAHAAN
“Bahwa semua kreditur, mempunyai hak yang sama atas aset dari debitur, kecuali ada alasan-alasan yang sah untuk lebih diutamakan atau didahulukan.”
Artinya pembayaran hutang-hutang tersebut dilaksanakan atau dilakukan oleh kurator setelah membereskan harta kekayaan debitur pailit yang dilakukan secara merata, seksama dan adil. Kecuali memang ada aturan hukum lain yang mendahulukan.
Setelah kamu tahu tentang prinsip dasar, tujuan dan cara penyelesaian perkara kepailitan, selanjutnya akan saya beritahu tentang tips untuk mengatasinya. Supaya perusahaan kamu aman dan terhindar dari pailit. Adapun tips, mujarabnya kayak gini.
Pertama, Bayarlah Hutang Sebelum Jatuh Tempo
Jika kamu terpaksa berhutang untuk operasional kegiatan perusahaan, sebisa mungkin jika sudah jatuh tempo pembayaran hutang, segeralah kamu bayarkan. Janganlah menunda-nunda hutang jika kamu tidak mau kehilangan perusahaan.
Soalnya dampak dari hutang yang jatuh tempo, sangatlah bahaya. Bukan hanya perkara wanprestasi saja, tapi bisa juga perusahaan kamu diajukan pailit.
Masih mending jika diajukan wanprestasi, perusahaan bisa diselamatkan. Jika dipailitkan cemana coba? Jelas perusahaanmu akan mandek total. Untuk itu membayar hutang sebelum jatuh tempo adalah hal yang wajib.
Kedua, Jangan Berhutang ke Banyak Pihak
Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Kepailitan dan PKPU sudah mewanti-wanti, soal debitur yang mempunyai dua kreditur atau lebih dan hutang tersebut telah jatuh tempo dapat diajukan pailit.
Jadi ketika kamu terpaksa harus berhutang, usahakan jangan berhutang ke banyak pihak. Jika kamu nggak mau perusahaan yang kamu miliki jatuh pailit ketika tidak mampu membayar hutang yang sudah jatuh tempo.
Berhutanglah ke satu atau dua orang saja. Kalo bisa masih dalam hubungan keluarga. Masa iya sih, keluarga kamu tega mempailitkan perusahaan yang sedang kamu bangun. Kan hil yang mustahal banget.
BACA JUGA: MENGENAL ATURAN HUKUM DALAM KEPAILITAN
Ketiga, Jangan Berhutang
Inilah tips, yang paling ampuh bin mujarab serta anti gagal ketiga. Yaitu janganlah berhutang. Kenapa jangan berhutang?
Karena bagaimanapun juga terjadinya Kepailitan dan PKPU, karena adanya hutang yang telah jatuh tempo. Jika tidak ada hutang otomatis tidak akan terjadi pailit dan PKPU dong.
Walaupun memang terkesan sangat berat, dalam membuat atau mendirikan perusahaan tanpa hutang. Tapi kalau kamu yakin, pasti ada saja kok, jalan untuk mendirikan suatu perusahaan tanpa dana hutang.
Misalnya, kamu dapat menggandeng temen-temen kamu, untuk memasukkan modal dan mengelola perusahaan bersama yang akan kamu garap.
Ingat loh yah, penanaman modal berbasis perjanjian berbeda dengan konsep hutang.
Jadi tiga tips itulah yang dapat saya share buat kamu sekalian yang memiliki jiwa bisnis akut dan akan mengembangkan suatu bisnis, supaya terhindar dari pailit dan pkpu. Kunci utamanya sangatlah jelas. Jangan berhutang ya, pren.