Pemain Persiraja Banda Aceh, Ramadhan sempat tidak sadarkan diri pada laga kontra Persib Bandung di BRI Liga 1 2021/2022 hari Rabu (25/11/2021) malam. Berdasarkan informasi terkini yang didapat dari Bola.com, Ramadhan saat ini terpantau sudah sadar. Hanya saja, Ramadhan masih berada di rumah sakit dalam pantauan dokter.
Adapun kronologi kejadian bermula pada menit ke-84, Persiraja Banda Aceh dalam kondisi tertinggal 0-4 dari Persib Bandung. Ketika itu, Persib masih berusaha menambah gol sehingga terus memberikan tekanan ke lini pertahanan Persiraja. Esteban Vizcara yang mendapatkan umpan dari Beckham Putra, langsung melepaskan tendangan dari kotak penalti. Namun, bola hasil sepakan kerasnya mengarah ke bagian perut Ramadhan.
Membaca berita ini Yono Punk Lawyer si Advokat Kelas Medioker penyuka sepak bola nasional yang prestasinya gitu-gitu saja, hatinya kembali tergetar dan marah seperti Ernesto Che Guevara setiap menyaksikan ketidakadilan. Jujur saja jika terlanjur tidak suka, Yono Punk Lawyer si Advokat Kelas Medioker pasti akan mencari kesenangan yang lain. Maklum, soalnya sepak bola sudah melumpuhkan logika.
Berkenaan dengan kasus dalam dunia sepak bola Indonesia, ada beberapa catatan hitam. Bukan karena ballpoint birunya habis. Tapi ini semacam catatan kelam seperti halnya PSS Sleman yang dirusak oleh tiran … #DejanOut.
Setidaknya tercatat, kiper Persela Lamongan, Choirul Huda, meninggal dunia, Minggu (15/10/2017) sore. Pemicunya adalah benturan Huda dengan rekan setimnya Ramon Rodrigues, dalam laga Liga 1 kontra Semen Padang di Stadion Surajaya.
Kembali ke masalah Ramadhan pemain Persiraja Banda Aceh. Jujur saja, Yono Punk Lawyer si Advokat Kelas Medioker menjadi tergelitik untuk mengupas kasus ini setelah membaca tweet dari fino@finsk.
“Dari menit 84 sampai 86 cuma diangkat-diangkat perutnya doang, bahkan tim medis Persib turun tangan. Guwe yakin, tim medis abal-abal. Goblok banget sumpah, gak becus. Malu liatnya, pertolongan pertama gitu aja ga paham, astaghfirullah.”
Tweet ini kemudian direspon oleh komisi wasit@MafiaWasit dalam tweetnya, “Pentingnya menghilangkan istilah ‘yang penting liga jalan dulu,’ jika emang personel ga memenuhi syarat, ya jangan diloloskan!”
Melihat kenyataan tersaji di atas terlepas benar atau tidaknya, intuisi dan jiwa korsa Yono Punk Lawyer si Advokat Kelas Medioker sebagai jurist yang kemampuan pas-pasan meronta-ronta. Yono Punk Lawyer si Advokat Kelas Medioker ingin memberikan problem solving di masyarakat dan memberikan pendidikan hukum macak konseptual.
Mari kita bahas!!!
Pertama, mari kita bahas tentang perangkat tim dalam pertandingan sepak bola. Jadi, yang dimaksid dengan perangkat tim adalah sebagai orang yang tidak terlibat secara langsung dalam suatu pertandingan sebagai pemain. Misalnya, wasit, manajer tim, pelatih dan tim medis.
REGULASI BRI LIGA 1–2021/2022 menyebut perangkat tim sebagai ofisial. Dijelaskan bahwa ofisial adalah seseorang yang terlibat di dalam manajemen klub peserta BRI Liga 1 serta terdaftar dalam kompetisi BRI Liga 1 musim penyelenggaraan 2021/2022.
Kemudian yang kedua, mari kita cek komponen-komponen ofisial. Pasal 31 REGULASI BRI LIGA 1–2021/2022 Ayat 3 yang menyebutkan, “Setiap klub wajib mendaftarkan ofisial dengan jabatan antara lain: a) manajer tim; b) pelatih kepala; c) asisten pelatih; d) tim media officer; dan e) dokter tim.”
Menarik, personil ofisial sudah diploting sesuai dengan persyaratan dan kualifikasinya. Misalnya nih, berkenaan dengan syarat-syarat ofisial tim medis. Pasal 32 Ayat 2 huruf d angka 6 menyebutkan, “Dokter tim, ijazah sesuai dengan kualifikasi kedokteran dan sertifikasi dari PSSI.”
Nah, dari pemaparan ketentuan dalam REGULASI BRI LIGA 1–2021/2022 tersebut, sudah jelas legal standing ofisial tim medis dalam pertandingan sepak bola. Jadi, orang yang bisa menjadi tim medis adalah seseorang yang memiliki kualifikasi kedokteran dan sertifikasi dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Jika kita kaitkan dengan tweet fino@finsk, sangat jelas rujukannya ada di REGULASI BRI LIGA 1–2021/2022 yang mengatur bagaimana syarat dan ketentuan seseorang bisa mejadi ofisial tim medis.
Jika dugaan di tweet tersebut memang benar terjadi, maka bisa saja ofisial terkena sanksi. Pasal 33 Ayat 2 mengatur sebagai berikut.
BACA JUGA: KETINDIHAN ADALAH PERISTIWA PENYEKAPAN YANG MELELAHKAN
“LIB berhak untuk melakukan penangguhan atau pencabutan pengesahan pemain dan/atau ofisial, apabila ditemukan terjadi pelanggaran terhadap hal- hal yang diatur dan ditetapkan oleh LIB berdasarkan regulasi atau ketentuan lain yang terkait dengan BRI Liga 1.” Sanksinya administratif melalui perangkat operator Liga yang mempunyai kewenangan.
Eits, tapi tidak semudah itu sanksinya. Terkait dengan ofisial tim medis abal-abal, ada ancaman sanksi lainnya loh. Orang yang mengaku memiliki kualifikasi kedokteran atau mengaku sebagai dokter bisa dijerat dengan UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Aturannya seperti ini.
Pasal 77 “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi dan/atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).”
Pasal 78 “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).”
Nah, ofisial tim medis sepak bola gak boleh abal-abal. Ya, semoga saja artikel yang ditulis Yono Punk Lawyer si Advokat Kelas Medioker ini dapat memberikan pencerahan untuk semua pemangku hak di sepak bola Indonesia.