homeEsaiSYARAT-SYARAT PINDAH KEWARGANEGARAAN DARI WNI MENJADI WNA

SYARAT-SYARAT PINDAH KEWARGANEGARAAN DARI WNI MENJADI WNA

Bagi saya dilahirkan menjadi WNI adalah suatu keberuntungan yang hakiki, walaupun di luar sana ada orang yang memilih pindah kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA dengan bermacam sebab dan alasannya. Terus jika dikaji secara hukum bagaimana sih, caranya.

Jika kamu sudah merasa nggak sejalan dengan culture government yang ada di negara kita ini, ditambah kamu stres menghadapi kenaikan biaya hidup yang kian melejit, namun UMR-nya segitu-segitu saja, mungkin pindah warga negara adalah alternatif yang bisa dipertimbangkan.

Pesan saya, sebelum kamu memutuskan pindah menjadi WNA, hal pertama yang kudu disiapkan dan dipastikan adalah tentukan dulu negara yang akan kamu tempati dan pastikan negara tersebut mau menerima kamu menjadi warganya.

Soalnya menurut Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang Tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi sebagai berikut.

“Perubahan status kewarganegaraan dari warga negara Indonesia menjadi warga negara asing di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah mendapatkan persetujuan dari negara setempat wajib dilaporkan oleh penduduk yang bersangkutan kepada Perwakilan Republik Indonesia.”

Jadi kalau kamu belum menentukan negara yang dituju atau belum mendapatkan persetujuan dari negara baru, mending nggak usah maksain pindah kewarganegaraan, daripada kamu jadi pengangguran yang nggak punya negara. Kan nggak lucu, luntang-lantung mencari negara.

BACA JUGA: ORIENT: BUPATI WNA CACAT HUKUM

Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

Selanjutnya, saya juga akan membahas tentang hal apa saja yang secara aturan hukum menyebabkan kamu tidak lagi menjadi warga negara Indonesia.

Bersumber dari  PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Ada beberapa hal yang menyebabkan kamu menjadi warga negara asing di luar warga negara Indonesia, seperti berikut ini.

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
  3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
  4. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.
  5. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
  6. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
  7. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya. 
  8. Bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan, padahal perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Itulah sederet ketentuan tentang pindah kewarganegaraan atau hilangnya kewarganegaraan dari Indonesia. Poin pertama mungkin dapat kamu pilih jika merasa sudah tidak sepaham lagi dengan culture government Indonesia pren, asalkan sebelum pindah sudah ada negara yang mau menampung kamu ya.

BACA JUGA: CURKUM #132 HAK WARIS ISTRI BERSTATUS WNAW

Syarat-syarat yang harus dipenuhi

Kemudian, syarat yang harus kamu penuhi yaitu mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara tertulis kepada Kemenkum HAM RI. Selain surat permohonan tersebut yang memuat identitas lengkap kamu, kamu juga harus melampirkan sebagai berikut.

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang dilegalisasi oleh perwakilan Republik Indonesia.
  2. Fotokopi akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun dan sudah kawin yang dilegalisasi oleh perwakilan Republik Indonesia.
  3. Fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang sudah diverifikasi oleh perwakilan Republik Indonesia.
  4. Surat keterangan dari pejabat negara asing bahwa dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing.
  5. Bukti pembayaran uang kehilangan kewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
  6. Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.

Itulah pren, ulasan tentang syarat pindah kewarganegaraan. Siapa tahu kamu membutuhkan dan berniat pindah ke Zimbabwe atau Kongo. Lumayan kan, sudah ada bekal informasinya.

Dari Penulis

NU DAN NASIONALISME, GERAKAN MENGAKAR YANG TAK BISA DIPISAHKAN

Selamat Harlah ke-100 Tahun untuk NU

CALO TIKET BUS MELANGGAR HUKUM GAK SIH?

Ketika mendengar kata terminal, pekerjaan yang identik dengan tempat...

HARGA TES PCR MAKIN TURUN LAYAKNYA MOTOR PCX

Pemerintah kembali menurunkan harga tes PCR. Yang awalnya jutaan...

MEMEDIASI MAHEN VS DEDI

Ada-ada aja polahnya kru klikhukum.id, udah dibuat nyaman diminta...

MENELISIK ANARKO YANG KERAP DIJADIKAN KAMBING HITAM

Di Indonesia, ketika terjadi demonstrasi yang menyebabkan kerusuhan, Anarko-Sindakalisme...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id