homeEsaiSTATUS WHATSAPPMU TIDAK AKAN MENURUNKAN HARGA BBM YANG NAIK

STATUS WHATSAPPMU TIDAK AKAN MENURUNKAN HARGA BBM YANG NAIK

Kali ini saya berani berkata jujur, bahwa kenaikan harga BBM di siang bolong, tidak akan rampung ketika hanya diatasi dengan membuat status Whatsapp, Instagram, facebook ataupun konten di Tiktok.

Sabtu 3 September 2022 sekira pukul tiga sore mendadak Whatsappku ramai oleh status yang dibuat teman-teman tentang kenaikan BBM, isinya sangatlah beragam. Mulai dari mencaci maki pemerintah yang katanya tidak pro rakyat dan mengajak pindah negara ke Venezuela yang katanya harga BBM sekira 500 rupiah per liter.

Duh, ada-ada saja yah pren, pola teman-temanku ini. Padahal kalo disikapi dengan bijak, status yang kamu buat tentang kenaikan harga BBM, bahkan rencana pindah negara tidak akan mempengaruhi harga BBM jadi turun loh. Apa kamu gak capek, bikin status begitu.

Tapi namanya juga demokrasi, selagi status Whatsapp yang kamu buat masih nongol di linimasa Whatsappku, yo tak bacalah. Setidaknya menghargai kamu yang sudah capek nulis atau sekedar copas dari orang lain.

Kalo saya pribadi sebenarnya kurang setuju jika BBM naik, namun itulah kebijakan pemerintah yang sudah dipilihnya. Apakah dalam menaikkan BBM tahun ini ada muatan politik yang menguntungkan pihak tertentu, saya tidak bisa menjawabnya.

BACA JUGA: TAK SEMUA BISA PAKAI MY PERTAMINA

Karena jelas bukan kapasitas saya untuk menjawab, daripada saya mencoba menjawab dan analisanya salah. Bisa-bisa dilaporkan ke polisi dengan tuduhan menyebarkan berita hoax. Kan orang sekarang lagi demen-demennya saling lapor.

Kalo saya tidak akan menulis tentang ada alasan apa di balik pemerintah menaikkan harga BBM. Lantas apa dong, yang mau dibahas tentang status Whatsapp teman-teman saya itu?

Ya jelas bukan itu dong, status Whatsapp hanya sebagai pemanis untuk menentukan judul biar clickbait aja. Ya, sapa tau aja tulisan ini viral. Yakan? Pasti pimpinan redaksi klikhukum.id jadi senang, riang dan gembira.

Gini, gini, pertama saya pengen menganalisa tentang produk hukum apa yang diputuskan pemerintah dalam menaikkan BBM di siang bolong ini. Dan apakah ada upaya hukum yang pasti serta dibenarkan oleh aturan hukum, daripada cuma bikin status Whatsapp.

Mengetahui Dasar Hukum BBM Naik Di siang Bolong 2022 

Setelah saya coba membuka websitenya pertamina, dasar hukum yang menjadikan harga BBM naik yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Rupanya keputusan ini sudah dibuat sedari 28 Februari 2020, namun baru 3 September 2022 diketok.  Nampaknya sebelum mengambil keputusan, pemerintah ingin mempertimbangan terlebih dahulu. Ya, iyalah. Kenaikan harga BBM pasti bakal mendapat banyak penolakan dari rakyat.

Kenaikannya pun cukup signifikan yah, misalnya harga pertalite yang tadinya Rp7.650,00 per liter kini menjadi Rp10.000,00 per liter, harga solar subsidi dari Rp5.150,00 per liter menjadi Rp6.800,00 per liter dan harga pertamax dari Rp12.500,00 kini menjadi Rp14.500,00 per liter.

Sependek pengetahuan saya, keputusan atau dasar hukum yang dipake Kementerian ESDM untuk menetapkan harga BBM merupakan objek Ketetapan Tata Usaha Negara (KTUN).

Artinya jika ada pihak yang dirugikan dengan kenaikan harga BBM tersebut, maka warga yang merasa dirugikan dapat melakukan upaya hukum atas keputusan Kementerian ESDM tersebut dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

BACA JUGA: ATURAN BARU PAJAK PADA PULSA DAN TOKEN LISTRIK

Mending Gugat ke PTUN daripada Bikin Status Whatsapp

Hemat saya sih, meskipun kamu bikin status Whatsapp setiap hari soal kenaikan harga BBM, tetep aja harga BBM gak bakal turun. Bisa sih, harga BBM turun karena  status Whatsapp kamu, tapi kemungkinan  itu sangat kecil, bahkan sekecil upil dibagi tujuh. Seperti harga BBM yang sudah naik tujuh kali di periodenya Pakde Jokowi.

Jadi kalo kamu merasa keberatan dengan kenaikan harga BBM, ya udah ajukan aja gugatan ke PTUN. 

Perkara apakah gugatan itu dimenangkan atau tidak atau bahkan ditolak karena kamu melawan negara, itu bukan urusan saya dong. Tapi saya perlu mengacungkan jempol dan respek karena kamu sudah berani menggugat keputusan negara, apalagi berkaitan dengan harga BBM.

FYI aja buat kamu yang belum tau PTUN, itu merupakan singkatan dari Pengadilan Tata Usaha Negara ya pren. Jadi, tugas dan kewenangan untuk memeriksa dan mengadili objek Keputusan Tata Usaha Negara tadi.

Jadi gimana pren, kamu menyikapi tentang kenaikan BBM tahun 2022 ini? Baru aja masyarakat dunia mau bangkit setelah dua tahun diterjang covid. Apakah kamu akan duduk terdiam nrimo ing pandum atau bikin status saban hari atau malah kenaikan BBM ini menjadi cambuk agar bekerja lebih giat dan tidak berharap berlebihan pada negara.

Dari Penulis

5 KASUS PEMBUNUHAN INDONESIA YANG BELUM TERSELESAIKAN DAN MASIH MENJADI MISTERI

Bukti kurang kuat atau nggak kuat liat bukti?

GAK PERLU BINGUNG! INI PENJELASAN DARI AGENDA DALAM RAPAT KREDITOR PKPU!

Wajib kamu simak dan hadiri ya.

5 TIPS BERKARYA DILINDUNGI HUKUM

Stereotipe memiliki masa depan suram jika menjadi seniman, nampaknya...

MENJADI ABDI NEGARA YANG KAYA TIDAK SALAH DI MATA HUKUM

Masih belum ada hukum yang melarang

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id