homeEsaiSIAP-SIAP DISOMASI KALAU PAKAI NAMA CITAYAM FASHION WEEK TANPA...

SIAP-SIAP DISOMASI KALAU PAKAI NAMA CITAYAM FASHION WEEK TANPA IZIN

Fenomena Subculture Citayam Fashion Week rupanya tidak hanya viral di ruang media sosial saja, buktinya Mas Baim Wong dan Mba Paula Verhoeven melalui perusahaannya ikut menyambut fenomena ini dengan caranya, yaitu mendaftarkan brand “Citayam Fashion Week” ke Dirjen HKI RI.

Netizen dibuat kaget dengan pemberitaan asumsi.co pada hari Rabu, 20 Juli 2022, yang memberitakan bahwa perusahaan Baim Wong dan Paula Verhoeven daftarkan Brand Citayam Fashion Week di PDKI. 

Selain itu ada juga satu perusahaan lainnya yaitu Indigo Aditya Nugroho, yang selang satu hari juga mendaftarkan nama brand yang sama ke Dirjen HKI RI. Bagi saya pribadi tindakan yang dilakukan oleh dua perusahaan tersebut semacam mencari kecuanan di tengah keviralan yang ada.

Komentar netizen sangatlah beragam menanggapi pendaftaran yang dilakukan oleh perusahaan Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho yang sama-sama mengakui brand Citayam Fashion Week sebagai miliknya.

BACA JUGA: CITAYAM FASHION WEEK, SKENA THE NEW SCBD

Salahkah, Tindakan Mendaftarkan Brand Citayam Fashion Week?

Jujurly, saya mengatakan tindakan yang dilakukan oleh Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho secara ruang hukum khususnya tentang hak merek adalah tidak salah. Mengapa demikin? Mari kita bahas perlahan pren.

Pasalnya begini pren, Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis yang diberlakukan di Indonesia menggunakan prinsip First To File.

Makna dari First To File menurut kaidah UU No. 20 tahun 2016 adalah Dirjen HKI akan melindungi nama brand atau merek tersebut kepada mereka yang pertama kali mendaftarkan brand atau mereknya di pangkalan Data Kekayaan Intelektual milik Dirjen HKI.

Hal ini juga bisa dibaca di Pasal 3 UU No. 20 tahun 2016 yang berbunyi, “Hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.

Dan jika kita pantau pada laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id kemudian masukkan kata pencarian Citayam Fashion Week, sudah didaftarkan atas nama dua pihak yaitu Tiger Wong Entertaiment dan Indigo Aditya Nugroho dengan kode kelas 41.

Kode kelas 41 yang dimaksud yaitu, Brand Citayam Fashion Week merupakan brand yang didaftarkan untuk kegiatan meliputi peragaan busana, layanan hiburan, konten podcast dan bentuk konten kreatif serta hiburan lainnya.

Maknanya jika suatu saat ada orang yang menggunakan acara dengan nama Citayam Fashion Week apalagi untuk kepentingan komersil, siap-siap bakalan disomasi sama pihak yang nantinya resmi lolos pemeriksaan subtantif dan mendapatkan sertifikat hak merek atas Citayam Fashion Week tersebut.

Apakah Publik Dapat Membatalkan Brand Citayam Fashion Week

Sejauh ini baru ada dua pihak yang mendaftarkan brand Citayam Fashion Week dengan kelas yang sama yaitu 41 tentang jenis layanan hiburan dan konten kreatif. Proses sementara baru masuk ke pengumumam permohonan dan masih ada tahap yang harus dilalui yaitu,  keberatan dan sanggahan.

Mari kita simak, siapa yang bakalan melayangkan sanggahan atas merek dan kelas yang sama. Apakah Tiger Wong Entertaiment atau Pihak Indigo Aditya Nugroho. Atau jangan-jangan pihak Bonge, Jeje, Roy, Kurma CS,bakalan menyanggah atasnama publik atas merek yang sudah didaftarkan sama dua pihak tersebut.

Publik sih, sudah mengklaim para tokoh Citayam Fashion Week adalah Bonge, Jeje, Roy dan Kurma CS. Lah,ini tetibanya ada dua pihak bukan dari kalangan mereka mendaftarkan brand Citayam  Fashion Week.

Ayolah, Bonge, Jeje, Roy dan Kurma CS tunjukkan sikap kalian. Lakukanlah aksi penolakan atas pendaftaran merek Citayam Fashion Week itu, daripada kamu nanti gak boleh bergaya menggunakan nama itu lagi loh.

BACA JUGA: MACAM MACAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Tapi gini pren, menurut aturan hukum yang ada UU NO. 20 Tahun 2016, merek atau brand tersebut bakalan ditolak jika:

  1. bertentangan dengan ideologi negara,peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban umum;
  2. sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Sebagaimana dapat dibaca pada Pasal 20 UU Hak Merek. Mungkin kata “Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum” dapat dijadikan dalil atau alasan untuk Dirjen HKI menolak pendaftaran merek yang didaftarkan oleh kedua pihak tersebut.

Pertanyaan selanjutnya, adakah para netizen yang sudah speak up atau tokoh Citayam Fashion Week berani mengajukan keberatan dan menganggap merek yang didaftarkan merupakan nama umum (public  domain) sehingga wajib ditolak?

Jika memang benar adanya, saya sangatlah salut dan mengacungkan empat jempol bagi para netizen atau tokoh Citayam Fashion Week tersebut.

Namun jika tidak ada,  yaudahlah wassalam. Siap-siap aja, jika kalian nantinya mencantumkan nama brand Citayam Fashion Week tanpa sepengetahuan pihak yang memegang sertifikat hak merek atas Citayam Fashion Week.

Dari Penulis

SELAIN FOTOKOPI, HANYA SURAT DAKWAAN YANG BOLEH RANGKAP

Sebagai seorang Lawyer, selain pergi ke pengadilan. Mengunjungi fotokopian...

AJARAN MORAL HUKUM SOCRATES

Satu-satunya kebijaksanaan sejati adalah mengetahui bahwa Anda tidak tahu apa-apa.  

WARUNG KELONTONG MADURA TETAP BUKA WALAUPUN LANGIT AKAN RUNTUH

Daripada kena marah Bu Co Pimred karena nggak nulis.  

5 TIPS BERKARYA DILINDUNGI HUKUM

Stereotipe memiliki masa depan suram jika menjadi seniman, nampaknya...

MENGKAJI ETIKA SOSIAL DAN KESAMAAN DI DEPAN HUKUM ALA ARISTOTELES

Etika memandang kebenaran sebagai keutamaan hidup. 

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id