Hai gaes, lamo tak jumpo. Mon maaf, soalnya kemaren-kemaren mamak lagi sibuk ngurusin klien. Khusus artikel kali ini saya mo cerita dikit aja tentang klikhukum. Klikhukum emang baru setahun mengudara di dunia maya, tapi alhamdulilah, karena respon dari gaes-gaes semua luar biasa, maka kami akan selalu hadir di tengah-tengah kalian untuk ngebahas hukum dengan cara yang gembira.
Jadi gaes, founder klikhukum.id kebetulan 95% adalah lawyer, jadi hal yang wajar sebelum lahirnya klikhukum.id para founder bener-bener memikirkan badan hukum apa yang pas dan cocok buat menaungi klikhukum.id.
Di Indonesia ada banyak alternatif badan hukum dan badan usaha yang bisa dipake sebagai wadah untuk aktifitas bisnis dan usaha, salah satu yang paling populer adalah PT. Yoi banget, istilah PT pasti ga asing lah buat kita semua, tapi PT itu apa?? nah, mungkin gak semua orang tau dan paham tentang PT.
PT itu kependekan dari “Perseroan Terbatas” ya gaes. PT merupakan badan hukum yang lahir dari proses hukum, jadi untuk mendirikan sebuah PT prosesnya cukup panjang juga gaes. Ada syarat-syarat dan prosedur yang harus dilalui.
Pasal 1 angka 1 UU Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas adalah badan hukum, yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham-saham dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang dan Peraturan Pelaksananya.
BACA JUGA : STRATEGI AGAR PERJANJIANMU SAH
Nah kalo emang gaes-gaes sekarang lagi berniat untuk bikin PT sebagai badan usaha, maka biar ga bingung, yuks kita bahas satu-satu tentang elemen-elemen pokok dari Perseroan Terbatas alias PT.
Untuk menjadi suatu badan hukum, maka sebuah PT harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut ya gaes.
Pertama
PT merupakan persekutuan modal
Jadi gaes, untuk mendirikan PT, kalian wajib menyediakan sejumlah uang untuk modal. Sebagai badan hukum, PT kudu punya modal dasar, yaitu sejumlah uang yang disebutkan jumlahnya berapa dan dituangkan secara tertulis dalam akta pendirian atau anggaran dasar perseroan.
Oh ya, modal PT nanti dikonversi dalam bentuk saham-saham atau sero. Jadi gini gaes, misalnya ada empat orang berniat mendirikan PT dengan modal Rp. 100.000.000,- maka keempat orang tersebut bersekutu untuk mengumpulkan modal sejumlah RP. 100.000.000,- selanjutnya status mereka akan disebut sebagai pemegang saham. Akan disebut sebagai pemegang saham mayoritas, jika salah satu pemegang saham memiliki modal paling besar di antara yang lainnya.
Ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UU Perseroan Terbatas sebenernya mengatur bahwa besarnya modal dasar untuk mendirikan PT minimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), tapi nih gaes, dalam rangka memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk mendirikan PT, maka Presiden Joko Widodo pada 14 Juli 2016 menandatangani Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.
Pasal 1 Ayat (3) PP tersebut mengatur bahwa besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT, Nah itu artinya ga ada batasan minimalnya gaes. Misalnya cuma punya modal 10 juta aja uda bisa cuzz lah bikin PT.
Kedua
Didirikan berdasarkan perjanjian
Kaya orang kawin yang ga mungkin cuma sendirian, mendirikan PT juga kudu ada temennya gaes. Ya minimal dua orang lah, kenapa begitu? Karena Penjelasan Pasal 27 Ayat (1) UU Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa PT sebagai badan hukum didirikan berdasarkan perjanjian, jadinya PT ga bisa kalo cuma ada satu pemegang saham.
Ketiga
Melakukan kegiatan usaha
Jadi gaes, setiap PT yang didirikan itu harus punya maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. Maksud dan tujuannya juga harus dicantumkan secara tertulis di dalam anggaran dasar PT.
BACA JUGA : ANTARA IAD DAN DPD
Penjelasan Pasal 18 UU Perseroan Terbatas bilang bahwa “Maksud dan tujuan” merupakan usaha pokok PT, sedangkan yang dimaksud dengan “Kegiatan usaha” merupakan kegiatan yang dijalankan.
Keempat
Lahirnya PT melalui proses hukum. Iya gaes, prosesnya ga terlalu ribet, cuma banyak hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Pendirian PT harus di mulai dari pembuatan akta pendirian yang di dalamnya terdapat Anggaran Dasar Perseroan, untuk kemudian mendapatkan Keputusan Pengesahan oleh Menteri sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 Ayat (2) UU Perseroan Terbatas.
Jadi PT ini istimiwir banget gaes, karena setelah mendapatkan “Pengesahan menteri”, maka PT menjadi subjek hukum korporasi. Nah sifat dasarnya, PT akan sepanjang masa menjadi subjek hukum alias abadi, apalagi kalo dalam anggaran dasarnya ga menentukan jangka waktunya.
Apa sih artinya jadi subjek hukum??
Jadi, kalo PT udah disahkan, maka PT otomatis akan menjadi subjek hukum. Artinya begini gaes, PT menjadi badan yang dapat dibebani hak dan kewajiban persis kaya manusia. Sebagai badan hukum, PT ini punya harta kekayaan sendiri yang terpisah dengan kekayaan pengurusnya, serta PT dapat menuntut dan dituntut dihadapan pengadilan atas namanya sendiri.
Btw, meskipun sifat dasar PT akan menjadi subjek hukum sepanjang masa, tapi juga bisa dibubarkan dan dilikuidasi ya. Nantinya pembubaran tentu akan mengakibatkan PT berhenti eksistensinya dan tidak dapat lagi menjalankan kegiatan bisnis untuk selama-lamanya.
Ketentuan Pasal 142 UU Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa beberapa cara terjadinya pembubaran yaitu:
- Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
- Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir
- Berdasarkan penetapan pengadilan
- Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap PT dinyatakan pailit
- Harta pailit PT yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insovensi
- Izin usaha PT dicabut sehingga mewajibkan PT melakukan likuidasi
Ini nih baru secuil info terkait PT alias Perseroan Terbatas. Kalo mau bahas PT, duh beneran ga cukup satu atau dua artikel, printilan kecil-kecilnya banyak buanget. Jadi stay tuned ya gaes, kita bakal bahas lebih lanjut tentang seluk beluk PT dalam artikel-artikel selanjutnya.