homeEsaiSENI MENGHINDARI TILANG POLISI

SENI MENGHINDARI TILANG POLISI

Problematika bagi setiap pengendara kendaraan bermotor, baik roda 2, roda 4 maupun kendaraan gandengan, selain macet di tengah jalan, kehabisan bahan bakar, mesin trobel dan ban yang bocor adalah ditilang polisi.

Rasanya udah kek makan odading Mang Oleh, ketika kita ditilang polisi.

Soalnya langsung jadi Iron Man, dan seolah-olah pengen ngajak debat mereka, dan menutupi segala kesalahan dengan alasan pembenar. Apalagi jika yang ditilang mahasiswa hukum, saya yakin debatnya lebih panjang. Sembari mengeluarkan kata-kata pamungkas, “Aku anak hukum loh Pak! Surat Tugas Bapak mana buat nilang saya, coba tunjukkan!”

Ala-ala debatnya mahasiswa yang hobinya demo dan ngeritik pemerintah.

Sebetulnya walaupun saya pernah menjadi mahasiswa dan pernah ditilang juga, ada sebuah seni yang kiranya wajib saya bagikan untuk menghindari tilangan polisi. Nah, pola seni itu sendiri adalah gaya bahasa menghadapi polisi ketika akan menilang dengan pendekatan konsep Etika, Estetika, Logika.

Dari 3 konsep pendekatan seni tersebut, hal yang perlu kalian siapkan ketika mengendarai kendaraan adalah sebagai berikut.

Pertama, membawa surat-surat yang masih berlaku

Surat tersebut adalah SIM, STNK dan KTP yah pren. Walaupun KTP jarang ditanyakan, tapi bagi saya untuk lebih estetik kalian perlu membawanya. Jika kalian tidak bawa KTP memang tidak bakal ditilang, tapi jika kalian tidak bawa SIM atau STNK atau membawa tapi sudah tidak berlaku, pasti kalian akan ditilang juga.

Pasal 281 UU LLAJ akan menjerat kalian yang tidak memiliki SIM. Dengan sanksi pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak 1 juta. Sedangkan jika memiliki SIM namun tidak dibawa, kalian berarti melanggar pasal 282 Ayat (2) UU LLAJ dan sanksi yang dikenakan yaitu pidana kurungan 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.

BACA JUGA: CURKUM #93 PENGERTIAN PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Bagi kalian yang tidak membawa STNK, akan dijerat Pasal 288 Ayat (1) UU LLAJ dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00. Begitu halnya jika STNKmu pajaknya mati, akan dikenakan pasal yang sama.

Makanya pren, daripada kalian keluar uang minimal Rp250.000,00 atau paling banyak 1 juta, mending bawa SIM dan STNK yang masih berlaku. Kelar dah urusan tilang menilang itu.

Kedua, Fokus Dalam Berkendara

Layaknya musisi bermain musik, atau aktor sedang memainkan peran sandiwaranya dipastikan mereka selalu fokus dengan tugas mereka. Hal ini juga harus kalian terapkan ketika mengendarai kendaraan pren. Kudu fokus supaya tidak menerobos lampu merah atau keluar dari marka jalan.

Jika kalian melanggar rambu-rambu lalu lintas, dipastikan sanksi yang didapatkan yaitu pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 Ayat (1) UU LLAJ.

Ketiga, Kelengkapan Kendaraan Kudu SNI

Di zaman sekarang pren, pola hidup yang penuh dengan standarisasi juga berdampak pada kendaraan yang kamu pakai, artinya walaupun jiwa artistikmu tinggi, tetap harus ada sebuah seni untuk menyikapi supaya kendaraanmu kudu SNI.

Misalnya, motormu harus dilengkapi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot (bukan blombongan). Jika tidak kalian bakal kena denda pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu yang diatur oleh Pasal 285 Ayat (1) UU LLAJ.

BACA JUGA: LIKA-LIKU LAPORAN POLISI

Oiya pren, bagi pengendara motor juga harus memakai helm SNI loh. Kalo tidak pakai helm SNI, kalian bakal kena denda pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu, sebagaimana diatur dalam Pasal 291 Ayat (1) UU LLAJ.

Selanjutnya bagi pengendara roda 4 (empat) harus dilengkapi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca. Jika tidak dilengkapi bisa kena pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu sesuai Pasal 285 Ayat (2) UU LLAJ.

Selain itu pengendara roda 4 (empat) juga harus dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Jika tidak, ancaman pidana yang menanti adalah pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu diatur dalam Pasal 278 UU LLAJ.

Kiranya tiga panduan seni berkendara itu sudah cukup agar kalian terhindar dari tilangan polisi. Bagaimana polantas mau nilang, wong semua prosedur kalian sudah lengkap dan sesuai aturan hukum. Benerkan pren!!!

Makanya, ketika akan berkendara dipastikan segala kelengkapannya sudah ready yah, jadi kalian tidak usah takut atau kucing-kucingan lagi sama polisi terkhusus Polantas. Lagian apa sih, enaknya kucing-kucingan, lebih enak sego kucing yakan. Ditambah wedang teh nasgitel, gorengan dua sama satu ususnya, widiih suatu seni mengenyangkan perut yang sungguh merakyat pren.

Dari Penulis

SEBERAPA GREGET JADI MAHASISWA HUKUM

Dari ribuan mahasiswa baru yang tiap tahunnya mengisi kampus...

JASA SEWA PACAR, SEBUAH SOLUSI ATAU ANCAMAN BAHAYA?

Bukan Apps yang ijo-ijo itu lho yaa

AKSI PENCURI LAPTOP JAKSA KPK YANG SUNGGUH GABUT

Kok, malah nggak dijual aja ya?

3 BISNIS ‘VIRAL’ DI LAPAS YANG MASIH DIMINATI, ADA YANG TERTARIK?

Klo terus ada, legalin aja kah?

ATURAN HUKUM TENTANG KENDARAAN LISTRIK

Nek nggo mobil listrik, seng jelas ra iso mblayer!

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id