homeEsaiSELAIN DELIK BIASA DAN DELIK ADUAN TERNYATA ADA DELIK...

SELAIN DELIK BIASA DAN DELIK ADUAN TERNYATA ADA DELIK VIRAL

Cukup menggelitik bagi saya pas membaca tweetnya @dianOmno “Delik Umum X, Delik Aduan X, Delik ViralÖ.” Rupanya tweet itu merespon kasus viral “Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Laporan Polisi, Polisi Menghentikan Penyidikan” (red: projectmultatuli), kemudian direspon publik jadi viral serta mendapat perhatian Bareskrim Mabes Polri. Jadi muncullah istilah Delik Viral yang disematkan oleh @dianOmno.

Jika kamu sedang menempuh pendidikan ilmu hukum, terkhusus sedang menggeluti hukum pidana, maka dipastikan kamu tidak akan menemui istilah ‘delik viral.’ Delik ini senyatanya hanya satire semata. @dianOmno mungkin menilai beberapa penegakan kasus hukum akan mendapatkan perhatian khusus ketika viral terlebih dahulu.

Jadi, bagi pembaca tulisan ini, kamu jangan terlalu spaneng ya pren. 

Jangan baper sampai muncul reaksi membantah atau mendebat serta mempertanyakan, emang ada delik viral, teori hukum darimana, dasarnya apa? 

BACA JUGA: MUHAMMAD KACE YANG TERNYATA TIDAK KECE BANGET

Warning!!!! Tulisan ini mengandung konsep satire semata, tidak dianjurkan dibaca oleh orang-orang spaneng.

Untuk awalan, saya akan membahas perihal apa itu delik. Walau sejatinya sudah dibahas di klikhukum.id dengan judul “Apa Itu Delik Pidana?” tulisan dari Mas Widhie sang pecinta hukum pidana.

Sekarang kita membahas tipis-tipis apa itu delik. Menggunakan istilah akademis, pengertian delik dalam disiplin hukum pidana menurut Prof. Simons, adalah suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum.

Selanjutnya dalam praktik penerapan hukum pidana memang dikenal istilah delik biasa dan delik aduan. Pengertian delik biasa yaitu suatu perkara tindak pidana yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang dirugikan (korban). Gampangannya penegak hukum wajib memproses suatu jenis perbuatan hukum delik biasa walaupun tanpa adanya laporan dulu. 

Contoh kasusnya, pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan jenis perbuatan hukum pencurian sebagaimana dimaksud dalam 362 KUHP.

Walaupun sudah ada upaya damai, terkhusus untuk delik biasa, pihak penegak hukum tetap diwajibkan untuk melanjutkan proses penyelesaian perkara tersebut sampai dengan tahap persidangan. 

Tentu hal ini beda dengan delik aduan. Pengertian delik aduan sederhananya pihak penegak hukum akan memproses sebuah tindak pidana ketika ada pihak yang mengadukan, jika tidak ada pihak yang mengadukan, yo gak bisa diproses dong.

Serta jika ada kesepakatan damai dalam berjalannya proses pemeriksaan perkara dengan jenis delik aduan tersebut, maka penegak hukum yang menangani peristiwa tersebut dapat menghentikannya. Contohnya tindak pidana perzinahan dan pencemaran nama baik.

Sebenarnya jenis delik itu masih banyak lagi pren, bukan hanya delik biasa dan delik aduan. Kalian akan temui jenis-jenis delik itu ketika sudah membaca tulisannya Mas Widhie.

Terus, bagaimana kok bisa muncul delik viral?

Saya yakin setidaknya para pembaca sudah tahu garis besar jawabannya, yups benar. Delik viral muncul karena belakangan ini media sosial marak dijadikan alat untuk mengontrol dan mengkritik pemerintah, salah satunya dalam hal penegakan hukum. Suatu permasalahan hukum akan mendapatkan ruang di masyarakat dan menjadi notice bagi pemerintah ketika peristiwanya viral terlebih dahulu.

Deretan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik baru direspon dan ditanggapi serius ketika viral, misalnya saja seperti  Kasus Baiq Nuril yang dipidanakan akibat merekam mesumnya seorang mantan kepala sekolah, padahal itu ia lakukan karena dia merasa sebagai korban. Akhirnya setelah viral dan direspon netizen, kasus tersebut menjadi perhatian khusus bahkan mendapatkan amnesty dari presiden.

BACA JUGA: TUHAN, KAMI DIBURU APARAT

Ada juga dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi pada pegawai KPAI dengan terduga pelaku pegawai KPAI juga, baru mendapatkan respon dari penegak hukum setelah korban berani speak up dan kemudian menjadi viral serta direspon heboh oleh nitizen.

Nah, yang sedang anget-angetnya adalah kasus “Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Laporan Polisi, Polisi Menghentikan Penyidikan,” yang sejatinya kasus tersebut sudah lumayan lama terjadi namun penanganan pihak kepolisian setempat menurut ibu korban kurang memuaskan dan diduga tidak sesuai prosedur. 

Setelah ibu korban berani speak up, alhasil mendapatkan respon dari nitizen sampai Bareskrim Mabes Polri melakukan kajian ulang terhadap kasus itu. 

Jadi, delik viral ini kalo asumsi dan pandangan pribadi saya muncul karena aparatur penegak hukum kurang respons dalam menangani perkara hukum, terkhusus jika korbannya perempuan dan anak, serta kasus pelecehan seksual.

Kasus tersebut bakalan mendapatkan notice dan perhatian khusus ketika sudah viral dan menjadi tranding topik di beberapa media sosial.

Nah, jika demikian, masa iya sih, harus memviralkan kasus-kasus dulu baru dapat penanganan yang lebih. Bukannya prinsip hukum itu Equality Before the Law. Jadi secara obrolan tongkrongan baik di dunia nyata maupun dunia maya, gak salah dong menyebut adanya ‘delik viral’ di negara kita.

Dari Penulis

5 REKOMENDASI HOBI YANG COCOK BUAT LAWYER

Adapun pilihan hobi yang cocok buat lawyer kayak berikut ini. 

ANAK SKENA KUDU HATI-HATI! KAOS BAND PALSU MARAK DIJUAL MELALUI E-COMMERCE

Pasti sebagai fans nggak bakalan tega pren, hasil karya artwork band idola kita dibajak. 

MENGGANTI NAMA TAK SEMUDAH GANTI HANDPHONE

Saatnya kita harus berpolitik yang santun dan berkebangsaan. 

SEBENARNYA ARTI KATA “OKNUM” APA SIH?

Sudah pada taukan, kalo warganet gemar kali menyentil tingkah...

UU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI BELUM JADI, MASYARAKAT DISARANKAN JAGA DIRI

Kalo sudah carut marut begini, siapa yang harus bertanggung jawab hayo

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id