Pernah nggak sih, kamu atau kenalanmu menjadi korban pemukulan or penganiayaan?
Ketika dihadapkan pada kondisi ini, kamu mungkin akan berpikir untuk ngelaporin kasus tersebut ke polisi supaya si pelaku bisa mendapat hukuman yang setimpal sama perbuatannya.
Tapi FYI aja nih yah, satu hal yang pasti ketika sampai di kantor polisi, kamu bakal diminta polisi untuk membuat Visum et Repertum (VeR).
Nah, apa sih, Visum et Repertum itu dan seberapa penting perannya dalam penegakkan hukum di Indonesia?
Markibas, mari kita bahas.
Apa Itu Visum et Repertum (VeR) dan Kenapa Penting?
Secara sederhana, VeR adalah laporan tertulis hasil pemeriksaan medis yang ngejelasin kondisi korban atau jenazah terkait suatu tindak pidana. VeR memiliki peran penting, karena mencatat segala detail terkait kondisi korban. Seperti, jenis luka, ukuran, hingga lokasi luka.
Nggak hanya itu, VeR juga dapat berisi kondisi psikis korban, penyebab kematian bahkan jejak zat berbahaya dalam tubuh. VeR memiliki peran strategis loh, dalam kasus-kasus pidana, karena bisa ngasih gambaran objektif tentang kejadian yang dialami korban.
BACA JUGA: 3 HAL YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN POLISI PADA SAAT PENANGKAPAN
Pentingnya VeR nggak hanya pada tahap penyelidikan, tetapi juga pada saat persidangan. Sebagai dokumen yang dibuat ahli medis, VeR dianggap sebagai alat bukti yang kuat dan sulit buat disangkal. Semisal dalam kasus kekerasan fisik, VeR bisa ngebuktiin kalo korban mengalami luka tertentu yang sesuai dengan waktu dan alat yang diduga digunakan pelaku.
Bahkan, VeR juga bisa membantu memperkuat posisi korban yang difitnah sebagai pelaku kejahatan, karena dokumen ini memberikan fakta medis yang tidak terbantahkan.
Visum Sebagai Alat Bukti
Dalam konteks hukum di Indonesia, dasar hukum yang mengatur penggunaan VeR sebagai alat bukti terdapat dalam Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal ini tuh, nyebutin kalo alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
VeR masuk dalam kategori ‘surat’ sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 187 KUHAP, yang isinya menyatakan kalo surat dibuat atas sumpah jabatan atau di bawah kewenangan pejabat yang berwenang dan bisa digunakan sebagai alat bukti. Karena VeR dibuat oleh dokter berdasarkan permintaan resmi dari penyidik (polisi) dan ditandatangani di bawah sumpah, maka VeR sah secara hukum untuk dijadikan alat bukti di pengadilan.
BACA JUGA: BISAKAH SIDIK JARI KAKI DIGUNAKAN UNTUK IDENTIFIKASI FORENSIK?
Jenis-Jenis VeR yang Perlu Diketahui
Berdasarkan riset yang aku lakukan beberapa waktu lalu, dalam sebuah buku yang berjudul VISUM ET REPERTUM; Tata Laksana dan Teknik Pembuatan, tulisan Dedi Afandi. Dijelasin tuh, kalo secara umum terdapat dua jenis Visum et Repertum yaitu, Visum et Repertum untuk korban hidup dan Visum et Repertum untuk orang mati. Untuk korban hidup dapat berupa Visum et Repertum luka, perkosaan/kejahatan seksual, psikiatri dan sebagainya, sesuai dengan kondisi subjek yang diperiksa. Untuk korban mati akan disusun Visum et Repertum jenazah.
Pada akhirnya, VeR adalah salah satu bentuk perlindungan hukum yang paling penting bagi korban tindak pidana. Melalui VeR, keadilan bisa ditegakkan berdasarkan fakta medis yang objektif. Maka dari itu, jangan pernah meremehkan kekuatan dokumen ini yah. Kalo kamu atau orang terdekatmu pernah ngalamin tindak kejahatan, pastikan segera melapor ke polisi dan meminta dilakukan visum.
Segitu dulu pembahasan kita kali ini mengenai Visum et Repertum. Semoga dengan memahami lebih dalam tentang VeR, kita nggak cuman lebih siap menghadapi situasi yang tak terduga, tapi juga bisa membantu orang lain mendapatkan keadilan yang layak mereka dapatkan. Mari sebarkan informasi ini agar semakin banyak orang yang sadar tentang pentingnya VeR dalam sistem hukum kita.