homeEsaiRELAKSASI KREDIT

RELAKSASI KREDIT

Covid-19 nggak cuma membahayakan kesehatan, tapi juga membahayakan roda perekonomian suatu negara. Semua terdampak, nggak cuma masyarakat kalangan menengah ke bawah.

Untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat yang ekonominya lagi morat marit akibat dampak Covid-19, pemerintah mengeluarkan statement terkait relaksasi angsuran kredit khusus untuk para driver online dan UMKM selama 1 tahun.

Relaksasi ini bermaksud untuk memberikan keringanan angsuran kredit kepada para pelaku ekonomi khususnya para driver online dan UMKM yang terdampak wabah Covid 19. Aturannya udah dibuat dengan jelas ya gaes.

OJK sudah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 ( POJK STIMULUS DAMPAK COVID-19).

Sesuai POJK tersebut, debitur (orang yang berhutang) diberikan keringanan dalam melakukan angsuran dengan sistem restrukturisasi kredit. Nah, apa pula itu restrukturisasi? Selow, akan saya jelasin pelan-pelan.

Restrukturisasi menurut kamus bahasa Indonesia adalah penataan kembali supaya struktur dan tatanannya baik. Jadi, Restrukturisasi kredit ya kreditnya ditata ulang agar baik.

Kenapa harus ditata kembali? Ya karena ada dampak dari Covid-19 yang mengharuskan orang-orang di rumah aja. Otomatis para pengusaha khususnya, UMKM penjualannya jadi menurun, driver online jadi sepi penumpang, ya akhirnya buat pengusaha UMKM dan driver ojol yang punya tanggungan kredit bakal kesulitan untuk ngangsur kreditnya ke bank atau leasing.

BACA JUGA: CURKUM #36 APAKAH DC BOLEH NARIK KENDARAAN KREDIT MACET?

Nah, kalo udah ga bisa ngangsur kredit apa dampaknya, jelaslah nama baik yang punya hutang akan tercoreng. Jadi gini sob, kalo kita hutang di bank X, maka nama kita nggak cuma tercatat di bank X, tapi juga tercatatkan di OJK.

Pencatatan tersebut namanya Pelaporan Informasi Debitur, diatur di POJK No. 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan Dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan. Nah, dipelaporan tersebut ada yang namanya Kualitas Kredit.

Kualitas Kredit itu rumusnya “boleh minjem asal dikembalikan.” Kalo kita pinjem uang di bank atau lembaga keuangan lainnya yang terdaftar di OJK, terus bayarnya lancar dan tepat waktu maka nama kita akan harum dalam dunia per-bankan.

Sebaliknya nih, kalo kredit kita nggak lancar, nama kita pasti akan hancur dalam dunia perbankan. Efeknya mau pinjem ke bank mana aja pasti sulit. Aturan ini sengaja dibuat untuk menjaga kesehatan perbankan dari orang-orang nakal di dunia pinjam meminjam khususnya di bank.

Nah, sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum di Pasal 12 Ayat 3 Kualitas Kredit ditetapkan menjadi: a. Lancar, b. Dalam Perhatian Khusus, c. Kurang Lancar, d. Diragukan, atau e. Macet.

Kualitas Kredit penting banget. Buat yang udah biasa minjem uang di bank pasti ga asing dengan kata-kata “Kol Berapa?” Hahaha.

Dari tadi saya ngalor ngidul ngomong soal kualitas kredit, karena hal ini berhubungan erat dengan relaksasi kredit yang disampaikan oleh Pak Jokowi. Seperti yang sebelumnya dijelaskan dalam artikel “TIPS MENDAPATKAN RELAKSAKSI KREDIT” nggak semua debitur yang terkena dampak Covid-19 akan mendapatkan relaksasi kredit. Bank dan lembaga keuangan lainnya cuma akan memberikan relaksasi kredit kepada debitur yang punya kualitas kredit yang bagus. Yang namanya harum dalam dunia perbankan.

Misal nih, si X punya kredit di Bank ABC. Angsurannya Rp2juta/bulan selama 4 tahun. Di tahun pertama dan kedua X lancar membayar angsurannya karena penghasilannya baik. Nah, pada tahun ketiga, X sakit dan membutuhkan banyak uang untuk biaya pengobatan. Karena X butuh banyak uang untuk pengobatan, X hanya mampu membayar angsuran sebesar Rp1juta/bulan. Dengan itikad baik X mengajukan permohonan relaksasi kredit ke Bank ABC dalam bentuk restrukturisasi kredit dari angsuran Rp2juta/bulan, menjadi Rp1juta/perbulan.

Kenapa sih Bank ABC mau ngasih kelonggaran alias relaksasi? Ya karena X tercatat lancar membayar angsuran. Bisa dibilang X punya kualitas kredit yang lancar dan punya itikad baik untuk membayar hutangnya.

Sama halnya terkait dengan relaksasi yang disampaikan oleh pemerintah melalui (POJK No. 11/POJK.03/2020 STIMULUS DAMPAK COVID-19), relaksasi ini mengijinkan bank untuk melakukan restrukturisasi kredit, tentunya dengan syarat dan ketentuan berlaku.

BACA JUGA: SENSASI KPR 0%

Sebenarnya restrukturisasi bukan hal baru loh, OJK juga telah mengatur dalam POJK No.11/POJK.03/2015 Tentang Ketentuan Kehati-Hatian Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum. Dalam Pasal 1 Ayat 4 dijelaskan bahwa :

Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui: a. penurunan suku bunga Kredit; b. perpanjangan jangka waktu Kredit; c. pengurangan tunggakan bunga Kredit; d. pengurangan tunggakan pokok Kredit; e. penambahan fasilitas Kredit; f. dan/ataukonversi Kredit menjadi penyertaan modal sementara.”

Jadi restrukturisasi kredit ini penting bagi debitur dan juga bank. Apalagi dalam kondisi seperti saat ini. Covid-19 membuat penghasilan usaha menurun, jadi kalo nggak dilakukan relaksasi dengan cara restrukturisasi kredit, maka akan terjadi kualitas kredit yang buruk bagi para debitur.

Terus kalo restrukturisasi kredit, boleh nggak ya bayarnya sesuai kemampuan? Ya boleh banget, itulah salah satu kebijakan bank dan atau lembaga keuangan lainnya yang menyalurkan kredit.

Jadi terkait dengan relaksasi yang disampaikan pemerintah, bukan berarti debitur dikasih kesempatan buat gak bayar hutang ya. Kasihan dong banknya. Inti relaksasi adalah memberikan kesempatan untuk penataan kembali dalam pembayaran hutang.

Nah gitu ya, jangan sampe tersesat kalo uda ada petunjuk arah. Kalo ga bisa baca petunjuk arah, ya tanyakan ke yang mengerti ya. Okay.

Btw, tunggu artikel saya selanjutnya ya gaes.

Dari Penulis

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Yanto Nurdiyanto
Yanto Nurdiyanto
berkarisma bijaksana

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id