homeEsaiREKRUITMEN DIREKSI DAN KOMISARIS BUMN TERTUTUP, ADA APA?

REKRUITMEN DIREKSI DAN KOMISARIS BUMN TERTUTUP, ADA APA?

Lagi dan lagi, Adian Napitupulu trending karena beberapa statement dan tudingan yang dilontarkannya mengenai pemilihan / rekrutmen direksi dan komisaris dalam Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Saya baca di tempo.co, politikus PDIP Adian Napitupulu menyebut ada 6.200 direksi dan komisaris di BUMN merupakan orang-orang titipan. Menurutnya hal tersebut dia ungkapkan karena melihat selama ini proses rekrutmen untuk jabatan direksi dan komisaris terkesan tertutup.

Sebelumnya Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membantah pernyataan Adian yang menyebut ribuan direksi dan komisaris di perusahaan plat merah merupakan orang-orang titipan.
“Karena, mana ada perusahaan pernah buka lowongan kerja untuk direksi dan komisaris di media-media atau diumumkan secara terbuka,” ujar Arya dalam keterangannya. Menurut Arya, pemilihan direksi dan komisaris BUMN memiliki mekanisme tersendiri. Setiap orang yang terpilih menjabat direksi dan komisaris di perusahaan plat merah telah mengikuti serangkaian proses.

Nah, mengenai serangkaian proses pemilihan tersebut dapat kita temui di dalam UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, yaitu pada pasal 15-26 untuk Direksi dan 27-33 untuk Komisaris.

Dalam Pasal 15 disebutkan.

(1) Pengangkatan dan pemberhentian direksi dilakukan oleh RUPS.

(2) Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian direksi ditetapkan oleh Menteri.

Untuk komisaris pada Pasal 27 disebutkan bahwa.

(1) Pengangkatan dan pemberhentian komisaris dilakukan oleh RUPS.

(2) Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian komisaris ditetapkan oleh Menteri

BACA JUGA: BUMN, HALO SAYA DATANG LAGI

Selain itu pengangkatan direksi dan komisaris dalam perusahaan BUMN, juga diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/Mbu/02/2015, Tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris serta Dewan Pengawas BUMN. Juga diatur Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/Mbu/02/2015, Tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.

Dalam peraturan menteri tersebut, disebutkan persyaratan materiil direksi BUMN, yaitu:

1. keahlian;

2. integritas;

3. kepemimpinan;

4. pengalaman;

5. jujur;

6. perilaku yang baik;dan

7. dedikasi yang tinggi untuk memajukan serta mengembangkan perusahaan.

Mengenai syarat formal direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan pernah:

1. dinyatakan pailit;

2. menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris/dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN dan/atau perusahaan dinyatakan pailit;

3. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Persyaratan lain direksi BUMN adalah sebagai berikut:

1. bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif;

2. bukan calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah;

3. tidak menjabat sebagai direksi pada BUMN yang bersangkutan selama 2 (dua) periode berturut-turut;

4. memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melakukan tugasnya; dan

5. sehat jasmani serta rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

Sumber bakal calon direksi BUMN berasal dari.

1. Direksi BUMN.

2. Dewan komisaris/dewan pengawas BUMN.

3. Talenta BUMN yang terdiri atas:

a. pejabat satu tingkat di bawah direksi atau pejabat yang mempunyai prestasi istimewa;

b. direksi anak perusahaan BUMN/perusahaan patungan BUMN.

4. Talenta Kementerian BUMN.

5. Sumber lain yang terdiri dari pejabat BUMN lain dan sumber lainnya.

Bakal calon yang akan ditetapkan menjadi calon anggota direksi adalah seseorang yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan formal dan persyaratan lain serta lulus UKK yang berasal dari lembaga profesional yang ditunjuk oleh Menteri.

BACA JUGA: KERJA MENTERI YANG TERTUKAR

Sedangkan persyaratan formal anggota Dewan Komisaris, yaitu:

a) orang perseorangan;

b) cakap melakukan perbuatan hukum;

c) tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan;

d) tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris/dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan/Perum dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan;

e) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan.

Persyaratan materiil anggota dewan komisaris dan dewan pengawas yaitu:

1. integritas;

2. dedikasi;

3. memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;

4. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero/Perum di mana yang bersangkutan dicalonkan;

5. dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

Mengenai persyaratan lain seperti tidak dari pengurus parpol, calon kepala daerah, de-el-el, mirip dengan syarat dalam pemilihan direksi.

Di era sekarang untuk mengisi posisi direksi dan komisaris di BUMN, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan terdapat perbedaan dan akan menggunakan mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA). Mekanisme yang sempat tidak digunakan lagi di era Menteri Rini Soemarno dan digunakan pada era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Saya setuju dengan pendapat Bang Adian soal tidak transparannya proses rekruitmen direksi dan komisaris BUMN, bukan karena saya semarga dengan dia ya, hahaha. Tetapi karena alasan yang blio sampaikan cukup masuk akal. BUMN bukanlah perusahaan biasa, tetapi perusahaan yang mempresentasikan atau menggambarkan negara. Tidak peduli yang BUMN 100% ataupun BUMN yang sudah Tbk dan melakukan IPO, intinya mayoritas sahamnya dimiliki oleh negara.

Banyaknya BUMN yang mengalami kerugian juga menambah beban bagi negara, sehingga negara harus memberikan subsidi ke perusahaan BUMN tersebut. Itu artinya kas negara digunakan untuk nalangin BUMN yang minus ini. Ujung-ujungnya perusahaan BUMN tersebut ikut menguras keuangan negara.

Karena alasan itu, maka menurut saya pemilihan direksi ataupun komisaris BUMN seharusnya transparan, setidaknya diberitahu siapa sajakah calonnya, bagaimana latar belakang dan sepak terjangnya. Biar rakyat sama-sama menilai, apakah kandidat tersebut memang punya skill yang sesuai dan mumpuni. Inget coiii, ini menyangkut keberlangsungan perusahaan negara yang terdapat uang negara di dalamnya. Jadi  tidak bisa asal pilih.

Tidak dapat dipungkiri bahwa pemilihan suatu jabatan yang strategis termasuk di perusahaan, apalagi BUMN yang notabene milik negara, pasti akan kental unsur politik jabatannya. Tapi untuk kebaikan negara, sudah saatnya pemilihan direksi dan komisari BUMN dilakukan secara transparan. Setidaknya kita tau siapa calon-calonnya. Bukankah tak kenal maka tak sayang ~~~

Dari Penulis

BUDAYA LALU LINTAS DI INDONESIA

Akhir-akhir ini ada hal yang menarik dengan tingkah orang-orang...

WASPADA NUKLIR, SENJATA PEMBUNUH MASSAL

Isu tentang kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir gak akan...

SETELAH 13 TAHUN, BEGINI NASIB KEDUA PUTRI SUNDA EMPIRE

Masih ingat dengan ABCD alias Amerika, British, Canada dan...

KONVOI MOGE BOLEH KOK, ASALKAN TERTIB LALU LINTAS

Dan terjadi lagiii kisah lama yang terulang kembali, kau...

BOT DALAM PEMBANGUNAN JALAN TOL

Heyy, heyy, kalian mudik gak? Lewat jalan tol kah? Btw, pernah gak...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id