Benar apa yang diucapkan orang tuaku dulu, soal tetaplah menikmati proses dalam perjalanan hidup. Soalnya untuk menjadi cantik dan bisa terbang, kupu-kupu pun butuh proses alamiah yang harus dilewati dengan sabar dan tidak ada proses kecurangan orang dalam.
Aku jadi teringat obrolan dengan Amin tempo hari lalu di warung kopi setelah dirinya curhat perkara namanya yang akan diubah dari Abdul Aminudin jadi Abdul Rakaudin dengan sapaan barunya yaitu Udin bukan Amin lagi.
Setelah obrolan soal prosedur mengganti nama sesuai administrasi hukum itu bagaimana, si Amin yang sekarang minta dipanggil Udin itu kemudian bertanya soal bagaimana proses menjadi advokat kepadaku.
Tentu saja aku jelaskan dengan detail, soal bagaimana cara menjadi advokat dan proses-proses apa saja yang harus dilalui seorang calon advokat itu.
Secara normatif aku menjelaskan, bahwa proses jadi advokat itu panjang dan memakan waktu serta biaya yang tidak sedikit. Untuk terlihat mbois seperti Bang Hotman Paris waktu yang telah beliau tempuh amatlah panjang.
Kurang lebih butuh waktu menempuh masa pendidikan di sekolah tinggi atau universitas dengan basic jurusan Ilmu hukum selama 4 (empat) tahun. Setelah dinyatakan lulus dan mendapatkan gelar sarjana Ilmu hukum, barulah ikut pendidikan profesi advokat atau yang dikenal dengan PKPA selama kurang lebih 1 (satu) bulan.
Setelah menamatkan PKPA si calon advokat harus mengikuti ujian profesi advokat. Di sela-sela sebelum mengikuti ujian profesi tersebut ada yang namanya magang di kantor advokat, proses magang inilah biasanya memakan waktu kurang lebih 2 (dua) tahun.
Tidak cukup sampai di sini, untuk dapat disumpah atau diangkat menjadi seorang advokat minimal usianya telah mencapai 25 (dua puluh lima) tahun, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Jadi masih membutuhkan waktu kira-kira 4 (empat) tahun dari lulus strata-1, jika umur seorang sarjana hukum ketika lulus 21 tahun menuju waktu yang telah ditentukan undang-undang advokat untuk dirinya diangkat serta disumpah menjadi advokat.
Setelah mendengar penjelasanku tentang lamanya seorang sarjana hukum menjadi advokat, lantas Amin yang sekarang maunya dipanggil Udin menjawab penjelasanku sembari matanya menatap kipas angin yang muternya masih pelan karena termakan usia.
“Oh, lama juga yah, bro untuk bisa menjadi advokat itu. Trus, apakah setelah diangkat atau disumpah menjadi advokat itu sudah terjamin hidupnya kaya dan bakalan dapat banyak perkara dan uangnya jadi banyak?”
Tegas aku menjawab, “Yo, tidak semudah itulah pren, perjalanan masih panjang apalagi untuk mencapai kata kaya secara finansial. Yah, masih jauh dan kudu tetap nggetih pren.”
Di sini saya coba menjelaskan lagi proses yang masih panjang kudu ditempuh advokat baru untuk mendapatkan kesuksesan kepada kawan saya satu ini. Dengan sedikit pengalaman yang dapat aku berikan juga berkarier di Firma Hukum bilangan Jakarta Selatan.
“Jadi pren, untuk mendapatkan kata sukses di dunia keadvokatan itu prosesnya sangat panjang. Nah, berdasarkan pengalamanku di firma hukum, setelah seseorang menjadi advokat itu dia akan diberikan jabatan sebagai junior associate, setelah dia mengabdi beberapa tahun dan karirnya bagus, nanti bisa diangkat menjadi associate, setelah masa kerjanya lebih baik lagi nanti bisa diangkat menjadi senior associate. Istilah ini menunjukan posisi atau jabatan yang biasanya diterapkan dalam firma hukum di kota-kota besar.” Tegasku kepadanya.
“Jika posisi associate sudah dilewati semua, barulah dapat dipromosikan atau diangkat menjadi partners. Posisi partners inilah sama halnya dengan manager, yang dituntut memiliki soft skill Managerial untuk membimbing para advokat muda itu”.
Kalau sudah tahapan partners jelas secara salary pun sudah di atas rata-rata dan bisa dikatakan kecukupan. Ketika sudah di posisi ini, barulah terlihat cantik, wangi dan mbois selayaknya kupu-kupu yang dulunya telah melewati fase menjadi telor, ulat dan kepompong.
Sebelum aku kembali menyalakan kretek yang kini tinggal satu batang di bungkusnya, kemudian aku kembali berkata kepada Amin yang sekarang minta dipanggilnya Udin.
“Tapi itu semua proses secara alami yang harus kudu dilewati pren, beda cerita ketika ternyata Paman kamu punya power, bisa jadi setelah kamu menjadi advokat baru langsung diangkat menjadi partners bahkan managing partners (jabatan tertinggi di firma hukum). Kalau itu sah-sah saja, wong firma hukumnya milik keluarga. Kalaupun ada aturannya, bisalah dirubah.”