homeEsaiPROGRAMMER LEMAH DITIKUNG HACKER AMBYAR

PROGRAMMER LEMAH DITIKUNG HACKER AMBYAR

Pasti temen-temen pembaca udah gak asing dengan istilah revolusi industry 4.0, yakan. Fundamen dari hal tersebut adalah internet pastinya, ga bisa dipungkiri memang bahwa internet merupakan kebutuhan dasar masyarakat modern. Internet berubah menjadi pilar yang membentuk peradaban manusia saat ini. Peradaban yang gak lagi ninggalin fosil dari batu, melainkan kenangan manusia jaman sekarang menjadi jejak-jejak digital. Internet yang tadinya cuma digunakan sebagai penyedia layanan informasi, sekarang udah bisa buat belanja, cari duit, cari kendaraan, cari makan, juga bisa dipakai buat nonton film bokep.

Luar biasanya efek dan dampak perkembangan dalam dunia internet perlu diiringi dengan sikap yang bijak dalam berselancar di dunia maya. Kalo nggak bijak, bisa-bisa kalian malah ngerepotin orang lain, atau bahkan tanpa sadar merugikan banyak pihak. Mengakomodir perkembangan dunia internet, pemerintah telah membuat UU No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Biar pada tahu nih, UU ITE itu memiliki asas:

Pemanfaatan Teknologi ITE dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Jadi ga sembarangan dibuat yaa. Dalam UU ITE menggunakan asas kehati-hatian dan iktikad baik. Artinya temen-temen ga bisa sembarangan menggunakannya, “tetep waspada berjalan di jalan yang semestinya”.

Sebagai orang IT, saya sering banget nih dimintain tolong buat mbobol password akun sosial media mantannya orang. Katanya sih buat stalking gitu, tapi yang bener aja dah, masak saya harus ‘nabrak’ sesuatu yang bisa bikin saya masuk jurang. Kalian semua juga pada tau, kalok tindakan bobol-membobol seperti itu melanggar UU ITE.

BACA JUGA: TIPS AMAN JADI YOUTUBER

Ada jenis kegiatan dalam ‘mempermainkan’ dunia teknologi elektronik. Kalo dikutip dari website diskominfo, aktifitas hacking itu dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

Phising

Phising adalah suatu metode untuk melakukan penipuan dengan mengelabui target dengan maksud untuk mencuri akun target. Istilah ini berasal dari kata “fishing” = “memancing” korban untuk terperangkap dijebakannya. Phising bisa dikatakan mencuri informasi penting dengan mengambil alih akun korban untuk maksud tertentu.

Carding

Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.

Dengan cara ini kamu bisa belanja barang di online shop secara gratis, dengan konsekuensi siap-siap masuk penjara.

Deface

Deface adalah teknik mengganti atau menyisipkan file pada server. Teknik ini dapat dilakukan karena terdapat lubang pada sistem security yang ada di dalam sebuah aplikasi. Hal ini bertujuan untuk melakukan perubahan tampilan pada website korban dengan tampilan yang dimiliki oleh si defacer. Deface juga termasuk tindakan kriminal karena dengan sengaja melakukan perubahan pada web seseorang tanpa seizinnya.

Bruteforce

Bruteforce, Exploiting, Penebaran Malware dan Teknik Illegal Gaining Access Lainnya. Bruteforce adalah teknik hacking menjebol akun, login, system, dan lain2 dengan menggunakan metode pencocokan kalimat dari daftar wordlist yang dimiliki hacker untuk mendapatkan akses secara paksa. Exploiting adalah teknik hacking menggunakan celah / bug yang ada di berbagai sistem baik itu Operating System, Web Application, Desktop Application, dan Mobile Application untuk menerobos dan mendapatkan akses di dalam sistem tersebut secara paksa. Malware adalah program jahat yang digunakan untuk merusak sistem, pencurian data, maupun untuk aksi penyadapan.

Banyak kan, iyaaa emang banyak.

Motif orang melakukan hacking juga bermacam-macam ya teman. Ada yang memang berniat mencari keuntungan, ada yang berniat iseng doang, ada yang berniat melumpuhkan website musuh dan kompetitor, ada juga yang melakukan hack karena kecewa dan frustasi.

BACA JUGA: CURKUM #2 DITEROR PINJOL

Pada hari minggu (12/01/2020), disaat orang pada liburan, ada hacker yang meluapkan isi hatinya yang lagi galau dengan menghacker beberapa website milik pemerintah seperti web Pengadilan Agama Sleman dan mengganti bagian home website dengan curhatan berjudul “AKU VS WONG TUAMU” HACKED BY ZGXS.Selain itu sang hacker juga menuliskan potongan lirik dari God Father of Broker Heart, Didi Kempot. Walahhh webnya jadi ambyarrrr.

Nah berdasarkan uraian tentang jenis-jenis hacking, maka perbuatan sang hacker ambyar ini masuk dalam kategori deface. Kalau ada kejadian gini, gimana sih hukumnya bagi pelaku deface?

Pelaku deface akan dikenakan UU ITE tentang defacer. Di dalam UU ITE terdapat pembahasan tentang akses computer orang lain tanpa izin sebagaimana diatur di dalam Pasal 30 UU ITE yang berbunyi:

  1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
  2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan (cracking, hacking, illegal access).

Jadi gitu temen-temen. Si pelaku jelas melanggar ketentuan di dalam Pasal 30 UU ITE karena dengan sengaja mengakses komputer dengan menerobos keamanan website. Kalau ga diterobos mana mungkin kan yaa, masa iya gantinya pake minta izin dulu. Hehehe

BACA JUGA: MENGHUKUM PEMBOKEP

Ancaman untuk pelaku deface gak maen-maen man teman, Pasal 46 Ayat (3) UU ITE mengatur bahwa:

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”

Wuih ngeri-ngeri sedap. Cuma pengen curhat tapi bisa dipenjara 8 tahun, kalau apes denda paling banyak 800 juta. Gede juga tuh angka, bisa bikin startup baru.

Saya sih cuma mau ngingetin aja ke temen-temen yang ada di sini. Hati-hati dalam menggunakan internet, bisa jadi kalian malah ketiban sial, walaupun cuma mau iseng atau mau curhat semata.

Jadi menurut kalian siapa nih yang salah? orang yang ninggalin pelaku sampe dia harus curhat dengan deface web atau pelaku yang curhat tidak pada tempatnya? Hehehehe.

Dari Penulis

6 DAMPAK NEGATIF HUKUM TERHADAP PERKEMBANGAN TEKNOLOGI

Shout out to our government for their hard work!

CCTV EMANG BISA BUAT ALAT BUKTI, TAPI MASALAHNYA JUGA BANYAK

I’ve finished watching Ice Cold and have some lingering thoughts after. It’s about CCTV.

MUNGKINKAH RUU ANTI-TRUST AKAN MENGURANGI MONOPOLI APPLE DI AS?

Okay, let’s talk about US legal world for a...

APA ITU RIGHT TO BE FORGOTTEN DAN MENGAPA HAK INI PENTING?

I believe you guys pernah mendengar tentang hak untuk dilupakan.

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Pratama Nugraha Purwiyatna
Pratama Nugraha Purwiyatna
Web Master Klikhukum

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id