Baru-baru ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyetujui usulan Kementerian Perindustrian terkait relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor baru yang mulai berlaku Maret 2021. Seperti biasa, tak lama setelah itu muncullah pro kontra di masyarakat.
Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 (PP 1/2012) mengatakan bahwa dasar untuk penghitungan besaran PPN dan PPnBM yang terutang ialah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor atau nilai lain.
Pada dasarnya ketika kita membeli mobil, kita itu membayar empat komponen pajak. Yaitu ada PPn, PPnBM, BBNKB dan PKB, pada dasarnya tiap golongan kendaraan memiliki penghitungan PPnBM yang berbeda. Dalam kebijakan baru yang dikeluarkan pada bulan Maret besok yang dihilangkan adalah PPnBM.
Kalau kita lihat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33 /PMK.010/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, terdapat penggolongan yang berbeda-beda.
Jadi golongan kendaraan itu ada bermacam-macam, ada kendaraan biasa (kendaraan minibus, hatchback, SUV atau MPV), sedan, station wagon. Lalu juga dilihat dari konsumsi bahan bakar terdapat, cetus api (bensin) dan nyala kompresi (diesel).
Langsung saja ke penghitungan, mobil dengan kategori Low Cost Green Car (LCGC) terkena 3%. Kendaraan biasa non sedan dan station wagon bahan bakar bensin dan diesel/semi diesel di bawah 1500cc terkena 10%, untuk kendaraan biasa non sedan dan station wagon baik bahan bakar bensin dan bahan bakar diesel/semi diesel dari 1500cc-2500cc terkena 20%.
Nah, untuk kendaraan yang terkena PPnBP di atas 20% terdapat golongan mobil yang baru, yaitu untuk jenis mobil sedan dan station wagon. So, buat kalian-kalian yang pengen punya mobil sedan atau station wagon, kalian harus siap terkena PPnBP minimal sebesar 30%.
Sedan atau station wagon dan kendaraan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4) di bawah 1500cc terkena 30%.
Untuk sedan atau station wagon bahan bakar bensin dari 1500cc sampai dengan kapasitas 2500cc, sedan atau station wagon bahan bakar diesel/ semi diesel dari 1500cc sampai dengan kapasitas 2500cc dan untuk kendaraan dengan kapasitas dari 2500cc sampai dengan 3000cc terkena 40%.
Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf terkena 50%. Sedan atau wagon dengan bahan bakar bensin, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas 3000cc dan kendaraan dengan motor bakar diesel/semi diesel kapasitas lebih dari 2500cc dan trailer atau semi- trailer dart tipee caravan, untuk perumahan atau kemah terkena 125%.
Pada pasal 7 PMK Nomor 64/PMK.011/2014 menyebutkan bahwa, pungutan PPnBM tidak dikenakan pada barang-barang berikut:
- kendaraan CKD;
- kendaraan sasis;
- kendaraan pengangkutan barang;
- kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 250cc;
- kendaraan bermotor untuk pengangkutan 16 orang atau lebih termasuk pengemudi.
Balik lagi ke isu terbaru, terdapat beberapa syarat agar Insentif PPnBM diberikan pemerintah bagi pembelian mobil baru, yaitu mobil yang kapasitasnya tidak lebih dari 1500cc, penggerak 4×2, termasuk sedan dan station wagon, mobil buatan Indonesia dan memiliki kandungan lokal 70% atau bisa dibilang CKD.
Bila mengacu pada aturan yang berlaku, besaran PPnBM untuk mobil yang berkapasitas 1500cc dan penggerak 4×2 sebesar 10%, artinya harga mobil seperti Avanza, Xenia, Mobilio, Rush, Terios, Livina, BRV dan Ertiga bisa terpangkas.
Tapi perlu diingat bahwa persyaratan di atas harus dipenuhi semua dan tidak bisa hanya salah satunya, karena terdapat beberapa mobil CKD yang kapasitas cc-nya di bawah 1500 dan harganya mahal tapi komponen dalam negerinya sedikit. Seperti Mercedes c class, BMW x1 atau mobil CRV. Mobil-mobil itu adalah salah satu contoh dari mobil yang masuk dalam kategori CKD tapi persyaratan lainnya tidak masuk, sehingga tidak mendapatkan insentif PPnBM.
Jadi nantinya ketika kita mau membeli sebuah mobil baru bukan berarti semua pajak dihilangkan ya, yang dihilangkan itu cuma PPnBMnya saja. Untuk PPn, BBNKB dan PKB tetap dikenakan.
BACA JUGA: CUKAI ROKOK NAIK, LAGI!
Berlakunya kapan? Tahap 1 Maret-Mei dihapuskan jadi 0%, tahap 2 Juni-Agustus dikenakan 50%, tahap 3 September-November dikenakan 75%, kemudian setelah September PPnBM akan dikenakan full 100%.
Apakah negara rugi dengan adanya pengurangan PPnB ini? Ya, jawabannya tergantung. Memang kalo dilihat dari angka pajak yang dikenakan turun, tapi kalo semisal penjualan mobil di Indonesia meningkat, ya negara bisa untung.
Contoh itungannya begini.
Ketika kebijakan PPnBM belum dikeluarkan, mobil A dikenakan pajak 35% dan laku sebanyak 10 buah mobil sehingga total 350%. Nah, setelah dikeluarkan kebijakan PPnBM mobil A cuma dikenakan pajak sebesar 25%. Nah, karena orang melihat kesempatan ini dan menyimpulkan ‘mumpung murah’ maka banyak orang yang membelinya. Jadi total penjualan meningkat menjadi 20 buah mobil, sehingga total menjadi 500%.
Nah, tapi perlu diperhatikan. Sekarangkan lagi masa pandemi nih, otomatis daya beli masyarakat pasti lagi pada turun. Boro-boro beli mobil, wong kadang beli baju aja susah.
Jadi apakah kebijakan penghilangan PPnBM ini sudah tepat dikeluarkan? Apakah ini dapat meningkatkan pendapatan negara? Ya, nanti liat aja grafiknya gimana. Kalau aku sih, mendukung kebijakan ini. Karena bisa menjadi pendongkrak ekonomi negara serta industri otomotif yang berdampak bagi banyak orang.