homeEsaiPERSETERUAN NIKITA VS LOLLY: 3 ALASAN KENAPA AKU PRO...

PERSETERUAN NIKITA VS LOLLY: 3 ALASAN KENAPA AKU PRO SAMA NIKITA MIRZANI

Beberapa hari ini di medsosku berseliweran berita tentang Nikita Mirzani vs Lolly.  Perseteruan ini bermula gara-gara Nikita ngelaporin Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Hmm, jujur aja untuk kasus ini, aku 100% ada di pihak Nikita Mirzani. Sebagai emak beranak dua, aku bisa ngerasain gimana perasaan dan posisi Nikita Mirzani. Aku punya tiga alasan logis, kenapa pro Nikita Mirzani di kasus ini. 

Lolly Secara Sah Masih Anaknya Nikita Mirzani 

Kemarin Rabu (18/9) Lolly speak up dan ngomel-ngomel di Instastory. Lolly mempertanyakan, ngapain juga Nikita ngelaporin Vadel Badjideh, apa haknya? Bukannya Lolly udah dicoret dari KK. Terus, ngapain Nikita masih aja ngurusin Lolly?  Yah, gitulah kira-kira pertanyaan Lolly.

Gak cuma netizen, dalam kasus ini, aku juga setuju dengan tindakan Nikita. Gini, gak ada yang namanya mantan anak. Mulut ibu tuh, kadang emang jahat. Tapi percayalah, dalam lubuk hati yang paling dalam, seorang ibu tetap gak bisa nerima kalo liat anaknya kenapa-kenapa. FYI aja nih, meskipun di berbagai media, Nikita bilang udah ngeluarin Lolly dari Kartu Keluarga (KK), tapi itu gak otomatis loh, menghapus status Lolly sebagai ‘anak’ Nikita Mirzani. 

Jadi, ketentuan  Pasal 1 angka 13  UU No, 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan bahwa Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga. 

BACA JUGA: APA ITU SANKSI HUKUM TINDAK PIDANA ANAK?

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 13 tersebut, di dalam KK tercantum susunan dan hubungan dalam keluarga. Misal, si Ani adalah anak kandung dari ibu yang bernama Minah dan ayah kandungnya bernama Dedi. Nah, untuk ngerubah status ini gak bisa dilakukan dengan cara merubah KK. Karena, secara hukum gak ada yang bisa ngerubah status anak, kecuali emang terbukti dari hasil tes DNA si Ani ini bukan anak kandung Minah dan Dedi. 

Nah, ngerubah status anak pun harus melalui proses hukum yang panjang, salah satunya dengan mengajukan pembatalan akta kelahiran anak lewat proses persidangan. 

Kalo berdasarkan hasil guglingku sih, gak ada satupun berita yang menginfokan bahwa Nikita pernah melakukan pembatalan status Lolly sebagai anak di pengadilan. Jadi, secara hukum aku anggap sampe saat ini status Lolly masih jadi anak sahnya Nikita Mirzani. Menurut aku pribadi sih, pol mentok karena emosi, Nikita Mirzani paling cuma mindahin nama si Lolly dari KK Nikita ke KK lainnya.  

Lolly Belum Cakap Hukum 

Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ‘anak’ adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 

BACA JUGA: ATURAN HUKUM TENTANG EDUKASI SEKSUAL ANAK

Nah, berdasarkan hasil gugling sih, Lolly itu umurnya baru 17 tahun. Artinya Lolly masih berstatus anak. Ini nih, jawaban dari pertanyaan Lolly di Instagram Story yang bilang, “Yang jadi korban siapa, yang ngelapor siapa?” Kalo emang ada indikasi terjadi kekerasan seksual, ya udah benerlah langkah Nikita untuk lapor ke polisi. 

Status Lolly ini kan masih anak, maka tentu saja Lolly belum cakap secara hukum. Jadi selaku orang tua, Nikita emang punya hak dan kewajiban untuk memberikan Lolly perlindungan dari tindakan eksploitasi secara ekonomi maupun seksual (gitu sih, yang aku baca di UU Perlindungan Anak). 

Gak Boleh Normalisasi Persetubuhan Anak Meskipun Suka Sama Suka

Ini sih, yang paling penting buat aku highlight. Mengingat dalam perkara ini baru proses laporan polisi, jadi belum bisa dibuktikan bener atau nggak dugaan Nikita terkait adanya tindak pidana persetubuhan anak yang dilakukan Vadel terhadap Lolly. 

Terlepas dari kasusnya Lolly, aku mau bilang, apapun alasannya,  persetubuhan terhadap anak tuh, dilarang dan termasuk dalam tindak pidana yang diatur di dalam ketentuan Pasal 76D Jo Pasal 45A UU Perlindungan Anak. Entah dilakukan atas dasar suka sama suka ataupun adanya unsur paksaan, terhadap pelakunya tetap akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak. 

Kalo dari berita yang aku baca di berbagai media, agaknya Nikita udah punya beberapa bukti dan saksi yang bisa menguatkan laporannya. So, ayok kita tunggu aja gimana hasil penyidikannya. Yang pasti, untuk perseteruan kali ini, aku ada di tim Nikita Mirzani. 

Dari Penulis

MISI PENYELAMATAN PENGANTIN PESANAN

Semalem pas lagi asik buka yutub, ehh ga sengaja liat...

PENGACARA BELUM TENTU KAYA! MULAI DARI HIDUP YANG PAS-PASAN HINGGA TAGIHAN MENUMPUK

Kehidupan pengacara nggak selalu kaya Hotman Paris!

MENANGGUNG HAK TANGGUNGAN

Jadi ceritanya kemaren saya diajak ngopi sama klien di...

7 ALASAN KENAPA KAMU HARUS BACA UU OMNIBUSLAW

DPR RI pada hari Senin (5/10/2020) telah mensahkan Omnibuslaw...

MENGENAL APA ITU LAW ENTREPRENEUR

Apa sih, yang ada di pikiranmu ketika mendengar kata entrepreneur?

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id