Pada suatu hari yang cerah (puanas) di sebuah bulan di tahun masehi, bertempat di sebuah kantor pengacara yang gak umum yang terletak di penggalan jalan antara jalan kaliurang dengan jalan palagan pada sebuah provinsi yang dikatakan istimewa, FOXtrot terjebak sendiri dengan pikiran dan ide-ide liarnya, disambi asik streaming Yu tub yang bukan bakul gudeg.
FOXtrot lagi mencari suatu pencerahan yang sanggup mendukung kebiasaan merokoknya, salah satunya dengan melihat sebuah penggalan ceramah Cak Nun yang kebetulan sedang membahas rokok. Menariknya adalah ketika Cak Nun mengatakan bahwa gambar mengerikan pada kemasan bungkus rokok adalah sebuah pesanan dari WHO sebagai kepanjangan perang dagang internasional antara perusahaan nikotin dengan perusahaan farmasi. Dan kamu pasti tau kan gaes siapa pemenangnya?
BACA JUGA: UANG PALSU RASA ORI
Pun sama halnya seperti yang dituangkan dalam artikel Mojok.co pada tahun 2018 dengan judul “5 Rahasia di Balik Logo Dji Sam Soe, Rokok yang Konon Sangat Digemari NU”. Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa menurut Cak Nun, logo Dji Sam Soe kental dengan nuansa islami dan NU karena ditujukan untuk konsumen masyarakat Jawa-NU. Mulai dari angka 2, 3, dan 4 (angka 2 menunjukkan rakaat salat Subuh, angka 3 menunjukkan rakaat salat Magrib, sementara angka 4 menunjukkan rakaat Zuhur, Asar, dan Isya), 9 buah bintang bersegi 9 (sama dengan jumlah bintang di lambang NU), hingga tulisan Fatsal-5 yang dikait-kaitkan dengan jumlah rukun Islam dan jumlah sila Pancasila.
Warbyasak memang Cak Nun eh pendiri rokok merk Dji Sam Soe, ternyata filosofinya dalam sekali cong.
Kembali lagi ke ide dan pikiran liar FOXtrot, seperti yang selalu diungkapin oleh kawan-kawan perokok (dan saya) bahwa merokok mati, tidak merokok juga mati, mari merokok sampai mati. Hahahahahahha. FOXtrot sebagai perokok sering kali merasa terkena diskriminasi ketika berada di suatu tempat umum. Dimana seringkali terdapat sebuah kata-kata mutiara yang berbunyi dilarang merokok tapi gak disediakan tempat khusus merokok. Anda merasakan hal yang serupa gaes? Toss dulu donk kita.
Pernah gak sih ente-ente sekalian melakukan suatu perbuatan yang legal tapi kondisi di sekitar kita mengintimidasi seolah-olah ente sedang melakukan perbuatan yang terlarang?
Merokok, sebuah kegiatan yang merupakan hak asasi, hak manusia yang hakiki tapi ketika ente merokok kenapa harus sembunyi-sembunyi karena ketiadaan tempat merokok yang ideal. Kalo ente senasib sepenanggungan dengan FOXtrot, silakan dilanjut membaca artikel ini, tapi kalo enggak ya monggo pulang aja sana, jangan lupa sepedanya diambil dulu. FOXtrot gak mengijinkan adanya kontra, karena ini bukan demokrasi. Ini tulisan kan tulisanku sendiri, kalo ente mau kontra ya sana bikin tulisan sendiri, jangan nyampah di mari gan.
Seperti yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 57/PUU-IX/2011 tentang Judicial Review atas Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada bagian Pendapat Mahkamah halaman 60 sub bab (3.10.3) yang menyatakan bahwa “ Merokok merupakan suatu kegiatan yang legal, atau sekurang-kurangnya tidak dilarang, sehingga merokok merupakan perbuatan yang diizinkan oleh hukum.” Tuh gaes bukan FOXtrot yang bilang lo, tapi itu pertimbangan yang mulia majelis hakim pemeriksa perkara judicial review yang bersangkutan.
Gak maen-maen gaes, itu para majelis hakim yang mulia gelarnya banyak lo, so secara keilmuan beliau-beliau ini pastilah mumpuni. Bahkan mungkin pendekar pedang dari lembah racun pun bakal keder lalu putar balik kayak bebek dikunci stang kalo menghadapi beliau-beliau ini.
Pada pasal 28D Ayat (1) UUD’45 secara gamblang menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Lalu bagaimana dengan merokok, yang notabene adalah kegiatan yang legal menurut undang-undang, tapi kenapa seorang perokok sebagai entitas warga negara yang terlindungi haknya sesuai hukum positif gak mendapatkan akses yang cukup untuk melakukan kegiatan tersebut?
Antara hak untuk hidup dengan hak untuk sehat harus sesuai dan selaras, seiring dan sejalan, tidak dapat dipisahkan satu sama lain, antara kedudukan yang satu lebih tinggi daripada yang lain atau tidak bisa lebih utama hak untuk sehat daripada hak untuk hidup, vice versa. Bayangkan ketika ente hidup tapi gak sehat, ato lebih parah lagi ente sehat tapi mati (gak hidup). Ngeri to gaes.
Larangan merokok di tempat-tempat tertentu memang merupakan kewenangan negara dalam rangka melindungi warga negara dari bahaya ancaman asap rokok, tapi jangan lupa kalo merokok juga kegiatan yang legal menurut hukum positif Indonesia.
Sudah seharusnya negara wajib hadir untuk mengatur bagaimana caranya agar antara perokok dengan masyarakat lain yang tidak merokok tidak saling dirugikan dalam melindungi hak masing-masing. Harus ada aturan yang proporsional yang mampu mengakomodasi kepentingan perokok dan masyarakat lain yang tidak merokok. Seperti misal dalam suatu kawasan tanpa rokok, maka diharuskan adanya suatu ruangan tertentu khusus bagi perokok yang ideal, karena kedudukan antara perokok dengan masyarakat lain yang tidak merokok adalah seimbang dan setara secara hukum, sama-sama memiliki hak asasi yang dilindungi undang-undang.
Lagian nih gaes, entah kalian pada setuju apa ngga, tapi menurut Foxtrot rokok sangat membantu kehidupan petani tembakau. Iya gaes, tau sendiri kan kalo rokok terbuat dari tembakau, jadi kalo rokokmu gak ada tembakaunya perlu kamu check lagi itu rokok atau bukan, jangan-jangan itu tiang listrik. Tembakau bagi beberapa masyarakat adat merupakan elemen yang gak terpisahkan dalam kebudayaan mereka.
Kuncinya adalah jadilah perokok yang santun gaes ketika kalian mulai mengeluarkan bungkus rokok dan mengaktifkan korek kalian. Ceesss….buuuulllll. Jangan juga dengan sengaja nyumet rokokmu di deket balita ato ibu hamil. Merokoklah pada tempat dan waktunya. Bagi yang tidak merokok jangan juga lebay, sudah tau tempat khusus merokok kok dimasuki trus bawel ngomel sana sini. Tetapi yang paling nikmat tetaplah merokok saat buang hajat di pagi hari.