homeFokusPERBEDAAN TIMBULNYA HAK ATAS HAK CIPTA DAN HAK ATAS...

PERBEDAAN TIMBULNYA HAK ATAS HAK CIPTA DAN HAK ATAS MEREK

Dalam praktik hukum kekayaan intelektual (HKI), Hak Cipta dan Hak Merek seringkali disandingkan, bahkan dianggap serupa oleh masyarakat awam. Padahal, keduanya memiliki karakteristik yang sangat berbeda, terutama terkait kapan dan bagaimana hak tersebut timbul. Perbedaan ini penting dipahami, agar tidak keliru dalam menganalisis perlindungan hukum yang melekat pada suatu karya atau tanda usaha.

Timbulnya Hak atas Hak Cipta

Hak cipta memiliki prinsip dasar yang dikenal sebagai prinsip deklaratif. Artinya, hak cipta timbul secara otomatis sejak suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa memerlukan pendaftaran terlebih dahulu.

Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

Penegasan lebih lanjut dapat ditemukan dalam Pasal 40 UU Hak Cipta, yang merinci jenis-jenis ciptaan yang dilindungi, seperti karya tulis, lagu, program komputer, karya seni, hingga karya audiovisual. Selama ciptaan tersebut orisinal dan telah diwujudkan, maka perlindungan hukum sudah melekat pada penciptanya.

BACA JUGA: 4 CARA EFEKTIF MELINDUNGI KARYA CIPTA DIGITAL DARI PENCURI

Pencatatan ciptaan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bukanlah syarat timbulnya hak, melainkan hanya berfungsi sebagai alat bukti administratif jika di kemudian hari terjadi sengketa. Dengan kata lain, meskipun tidak didaftarkan, pencipta tetap memiliki hak cipta atas karyanya.

Timbulnya Hak atas Merek

Berbeda dengan hak cipta, hak merek menganut prinsip konstitutif, yang berarti hak atas merek baru timbul setelah merek tersebut didaftarkan dan memperoleh sertifikat merek.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya Pasal 3, yang menyatakan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Tanpa pendaftaran, seseorang tidak memiliki hak eksklusif atas merek tersebut, meskipun sudah digunakan dalam kegiatan usaha.

Merek sendiri berfungsi sebagai tanda pembeda untuk barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan. Karena berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan persaingan usaha, negara memerlukan sistem pendaftaran agar tidak terjadi tumpang tindih atau klaim sepihak atas merek yang sama atau serupa.

BACA JUGA: CATAT! BEGINI TATA CARA PENGADUAN PELANGGARAN HAK CIPTA DI INTERNET

Mengapa Mekanismenya Berbeda?

Perbedaan cara timbulnya hak ini tidak lepas dari fungsi dan sifat objek perlindungannya. Hak Cipta melindungi ekspresi kreatif yang bersifat personal dan intelektual. Negara menganggap cukup dengan adanya penciptaan untuk memberikan perlindungan hukum.

Sebaliknya, Merek berkaitan dengan identitas usaha dan kepentingan konsumen. Oleh karena itu, negara perlu memastikan bahwa merek yang dilindungi tidak menyesatkan, tidak melanggar ketertiban umum, serta tidak menyerupai merek lain yang telah terdaftar sebelumnya.

Kesalahan Umum yang Sering Terjadi

Dalam praktik, masih banyak pelaku usaha yang mengira bahwa menggunakan nama atau logo terlebih dahulu sudah cukup untuk mendapatkan perlindungan merek. Padahal, tanpa pendaftaran, penggunaan tersebut tidak melahirkan hak hukum yang kuat.

Sebaliknya, pada hak cipta, masih banyak pencipta yang merasa tidak memiliki hak karena belum mendaftarkan karyanya. Ini juga keliru, karena hak cipta tetap melekat sejak karya tersebut diciptakan.

Memahami perbedaan timbulnya hak cipta dan hak merek merupakan pondasi penting dalam melindungi kekayaan intelektual kita. Mohon diingat yah, bahwa hak cipta itu  timbul secara otomatis sejak ciptaan diwujudkan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sementara Hak Merek Baru timbul setelah melalui proses pendaftaran sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id