homeEsaiPENGANUGERAHAN PAHLAWAN NASIONAL

PENGANUGERAHAN PAHLAWAN NASIONAL

Setiap memasuki tanggal 10 November, kita pasti selalu teringat bahwa hari itu adalah hari pahlawan. Mari kembali ke masa 74 tahun yang lalu, pada tanggal 10 November 1945 terjadi salah satu pertempuran terbesar dalam sejarah bangsa Indonesia. Dalam momen tersebut  bangsa Indonesia yang baru merdeka dapat menunjukkan kepada dunia, bahwa kita adalah bangsa yang kuat dan berdaulat. Akhirnya peristiwa tersebut ditetapkan oleh pemerintah  sebagai Hari Pahlawan Nasional.

Teringat pesen Bung Karno, bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak pernah melupakan sejarahnya, yang sering kita kenal dengan “Jas Merah”. Ada beberapa kisah dalam momen 10 November 1945, salah satunya kisah tentang Bung Tomo dengan spirit perlawanan membangkitkan jiwa ‘arek-arek’ untuk pertempuran di tanah Surabaya, yang meninggalkan kisah pilu gugurnya pahlawan di medan laga. Dari rangkaian singkat sejarah tersebut, maka setiap tanggal 10 November diperingati Hari Pahlawan Nasional untuk memperingati segala usaha kemerdekaan yang telah dilakukan oleh para pendahulu kita.

Mengheningkan cipta sejenak yuk gaes, semoga mereka mendapatkan tempat bahagia di samping Tuhan yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Untuk memperingati hari pahlawan di tahun 2019 ini, Presiden Joko Widodo telah menganugerahkan gelar pahlawan untuk enam tokoh yang telah berjasa bagi bangsa Indonesia.

Btw, penganugerahan gelar pahlawan nasional tersebut legalitasnya berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 120/TK Tahun 2019 tertanggal 7 November 2019. Keenam tokoh penerima gelar Pahlawan Nasional tahun ini berasal dari beragam profesi dan latar belakang, antara lain yaitu Prof. KH. Abdoel Kahar Moezakir, Dr. Sardjito, Mr. Alexander Andries Maramis, KH. Masjkur, Roehana Koeddoes dan Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi.

Jika melihat dari perjalanan keenam tokoh yang menerima gelar Pahlawan Nasional di tahun 2019 beliau hadir dari latar belakang dan profesi yang berbeda, sebagaimana penulis kutip dari laman kumparan.com perbedaanya  antara lain.

BACA JUGA: DARAH MUDA DARAH MERDEKA

Pof. KH. Abdoel Kahar Moezakir berjuang dalam bidang pendidikan. Beliau menjadi rektor pertama Universitas Islam Indonesia, selain itu beliau juga dikenang sebagai cendekiawan Muslim dan pejuang nasional. Beliau sempat duduk sebagai anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Dr. Sardjito selain berjuang dalam bidang pendidikan dan kedokteran. Semasa hidupnya, beliau menciptakan sejumlah vaksin, misalnya untuk typhus, kolera, hingga disentri. Semasa perjuangannya, beliau juga berkontribusi membuat makanan dan multivitamin untuk para tentara RI, yang dikenal dengan nama “Biskuit Sardjito”.

Alexander Andries Maramis beliau merupakan anggota BPUPKI dan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada era kemerdekaan RI. Beliau pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan dan tanda tangannya ada dalam Oeang Republik Indonesia (ORI) — mata uang RI sebelum rupiah.

KH. Masjkur merupakan tokoh dan ulama dari NU. Beliau juga pernah menjabat sebagai Menteri Agama di tiga era Perdana Menteri, yakni Amir Syarifuddin, Mohammad Hatta, Soesanto Tirtoprodjo atau sekitar periode 1947-1949. Kemudian menjadi Menteri Agama lagi di era Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo sekitar periode 1953-1955. Selain itu sejarah juga mencatat beliau merupakan anggota BPUPKI. Beliau berkiprah sebagai pendiri Pembela Tanah Air (PETA), yang kemudian berubah nama menjadi Laskar Rakyat dan akhirnya menjadi TNI. Pada pertempuran 10 November 1945 di Surabaya, beliau memimpin barisan Sabilillah.

Roehana Koeddoes merupakan Pahlawan Nasional perempuan yang merupakan jurnalis perempuan pertama di Indonesia. Beliau pernah menjadi pimpinan dalam beberapa surat kabar pada masanya, salah satunya “Soenting Melajoe”.

Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi beliau merupkan putra daerah yang memimpin perlawanan terhadap agresi, invasi, dan imperialisme Belanda di wilayah kesultanan Buton pada abad ke-18. Dalam kiprahnya beliau juga berhasil menghapus traumatik dari stigma sejarah, yang menyebut Buton adalah wilayah yang berkhianat kepada NKRI.

Jika kita mencermati aturan hukum di negara kita, ternyata ada loh syarat-syarat agar seseorang bisa mendapatkan anugerah gelar pahlawan. Sebagaimana amanat UU No. 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan, dalam Pasal 1 angka 4 dijelaskan bahwa :

“Pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.”

Sedangkan agar seseorang dapat dianugerahkan menjadi Pahlawan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 UU No. 20 Tahun 2009, maka harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus antara lain yaitu:

Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri atas :

BACA JUGA: PRESIDENTIAL SEMU

  1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
  2. Memiliki integritas moral dan keteladanan;
  3. Berjasa terhadap bangsa dan negara;
  4. Berkelakuan baik;
  5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Sedangkan syarat khusus berlaku untuk gelar pahlawan nasional yang diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:

  1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
  2. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
  3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
  4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
  5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
  6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
  7. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Nah, itulah syarat-syaratnya gaes, apakah kalean berminat heueheu. Bagi kita sih yang penting, sebagai generasi penerus kita tetap berbuat yang terbaik untuk bangsa dan negara.

Oiya gaes ternyata usulan untuk penganugerahan gelar pahlawan nasional dapat diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat, untuk detailnya coba deh liat Pasal 30, untuk selanjutnya usulan tersebut diajukan kepada Bapak Presiden.

Nah semoga ulasan ini bisa memberikan sedikit pencerahan kepada kalian semua tentang mekanisme untuk diangkatnya seseorang menjadi pahlawan nasional.

10 November 2019

Dari Penulis

ROKOK MENYEBABKAN PENDAPATAN BAGI NEGARA

Semua ini gara-gara puntung rokok, ulah dari perokok yang...

APA SAJA TUGAS DAN WEWENANG PRESIDEN MENURUT HUKUM

Pilih siapa nih besok?

DERETAN KASUS PEJABAT PAJAK YANG PERLU KALIAN INGAT!

Bakalan ada drama kasus pejabat pajak apalagi yah

GIMMICK MEMILIKI SENPI ALA KOBOI MILENIAL

Saya yakin, pembaca sekalian sudah pada tahu kan, tulisan ini ditujukan

UU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI BELUM JADI, MASYARAKAT DISARANKAN JAGA DIRI

Kalo sudah carut marut begini, siapa yang harus bertanggung jawab hayo

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id