Kerjasama AAI dengan Kampus UKDW
Overview:
Pengetahuan pajak sangat penting dibutuhkan oleh para pengacara dalam mendampingi para kliennya khususnya dalam menangani masalah perpajakan. Mengacu pada PMK No 184/PMK.01/2017. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak adalah wajib memiliki Sertifikat Brevet Pajak.
Dengan mengikuti pelatihan ini, anda akan mendapatkan pengetahuan umum tentang aspek perpajakan Orang Pribadi (Brevet A) & Badan (Brevet B). Tidak hanya itu, anda juga akan mendapatkan best practice hukum perpajakan di Indonesia
Setiap materi yang diajarkan, akan diakhiri dengan ujian. Bagi Bapak/Ibu yang lulus seluruh ujian, berhak mendapatkan Sertifikat Brevet Pajak AB yang bisa digunakan sebagai prasyarat mengajukan diri sebagai Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak
Pelaksanaan:
Kelas diadakan setiap hari
Jumat Pukul 18.30-21.30 WIB dan Sabtu pukul 09.00-14.30/16.00 WIB
Start tanggal 12 Agustus 2022
Via zoom meeting & youtube
Materi:
- KUP (Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan)
- Pajak Penghasilan Orang Pribadi
- PBB, BPHTB & Bea Meterai
- PPh Pasal 21, 22, 23, 26, 4 ayat (2)
- Pajak Penghasilan Badan
- Pajak Pertambahan Nilai
- Akuntansi Pajak
- Pemeriksaan Pajak
- Sengketa Pajak
- Tindak Pidana Pajak
Pengajar:
- Konsultan Pajak Bersertifikat
- Kuasa Hukum Pajak
- Praktisi Pajak
- Dosen Pajak
Fasilitas :
- Serifikat Brevet Pajak AB
- E Handout
- Case Study praktek pengisian SPT
Pendaftaran Rp. 250.000
Kontribusi Rp. 2.500.000
Tanya-tanya dan pendaftaran bisa klik tombol merah dibawah ini.