homeEsaiPEKERJAAN SIA-SIA MEMBUAT PEDOMAN INTERPRETASI UU ITE

PEKERJAAN SIA-SIA MEMBUAT PEDOMAN INTERPRETASI UU ITE

Presiden Joko Widodo belum lama ini menyatakan ingin merevisi UU ITE karena dirasa beleid tersebut tidak memberikan rasa keadilan dalam implementasinya. Tidak lama berselang, Prof. Eddy OS Hiariej, dosen saya yang sekarang jadi Wakil Menteri Hukum dan HAM itu, berpendapat bahwa dua menteri yang tersandung kasus korupsi selama masa pandemi ini layak untuk dihukum mati. Sungguh pernyataan-pernyataan yang menyenangkan banyak pihak.

Saya tidak tahu alasan pemerintah akhir-akhir ini senang sekali membuat pernyataan yang populis. Mungkin saja hal tersebut untuk menaikkan kepercayaan publik kepada pemerintah. Akan tetapi, tentu saja kita tidak boleh terlena dengan pernyataan-pernyataan tersebut. Ingat, saat ini oposisi saja bisa dibilang tidak ada suaranya.

Untuk perkara soal menteri yang korupsi selama masa pandemi itu sudah pernah saya tulis sebelumnya. Btw, tidak lama setelah presiden bilang demikian, Menteri Komunikasi dan Informatika, Pak Johnny G. Plate (percayalah, kalau kamu sambat anak-anak sekarang namanya banyak yang keminggris atau kemarab, fenomoena itu sudah ada sejak lama) bilang kalau pemerintah, dalam hal ini Kominfo bersama Mahkamah Agung, Kepolisian dan Kejaksaan berencana membuat pedoman interpretasi terkait UU ITE.

Lha, jadinya yang benar ini mau bikin pedoman interpretasi UU ITE atau mau merevisi UU ITE, wahai bapak-bapak sekalian? Ini kok presiden dan menteri justru pada mengeluarkan pernyataan yang berbeda gini? Yang benar yang mana nih? Hmmm?

Baiklah, mari anggap saja kalau pada akhirnya UU ITE tidak jadi direvisi dan pada akhirnya pemerintah ‘hanya’ mengeluarkan pedoman interpretasi UU ITE. Lalu, apa dampaknya terhadap penegakan hukum? Ummm, kalau itu pertanyaannya, ya saya sih bakalan bilang tidak ada dampak terhadap penegakan hukum.

Setidaknya ada beberapa alasan. Pertama, pedoman interpretasi ini bukanlah produk hukum, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali. Memang sih, rencananya penyusun pedoman interpretasi ini merupakan orang-orang dari instansi penegak hukum macam Kejaksaan, Mahkamah Agung dan Kepolisian.

BACA JUGA: KENYALNYA PASAL KARET UU ITE

Hanya saja, pedoman interpretasi ini tidak memiliki kekuatan mengikat layaknya penjelasan dalam undang-undang, yang merupakan tafsir resmi dari penyusun undang-undang tersebut. Konsekuensinya adalah mau sebagus apapun isi dari pedoman interpretasi tersebut, tetap saja tafsir yang dipakai penegak hukum adalah tafsir dalam penjelasan undang-undang atau yurisprudensi alias putusan hakim.

Kedua, kalau toh pedoman interpretasi ini mau dijadikan produk hukum, pedoman interpretasi itu mau tergolong dalam produk hukum yang mana? Peraturan Pemerintah? Perpres? Atau yang mana? Kalau melihat dari instansi penyusunnya, jelas tidak mungkin kalau pedoman interpretasi merupakan produk hukum berupa undang-undang, lha wong DPR saja tidak diajak urun rembug.

Maka dari itu, sekalipun pedoman interpretasi dijadikan produk hukum, tetap saja tidak dapat mengesampingkan penjelasan dalam UU ITE, karena dalam hierarki peraturan perundang-undangan, terdapat asas lex superior derogat legi inferiori alias peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.

Ingat, kalau dijadikan produk hukum sekalipun, kedudukan pedoman interpretasi secara hierarki peraturan perundang-undangan sudah pasti berada di bawah UU ITE. Eh, tapi pedoman interpretasi ini juga belum tentu jadi produk hukum, sih.

Sebenarnya kalau kita mau berburuk sangka, wacana penyusunan pedoman interpretasi UU ITE yang dilontarkan oleh Pak Johnny G. Plate ini pada dasarnya disebabkan karena Pak Johnny G. Plate ini sebenarnya mager untuk bikin draf revisi UU ITE. Belum lagi kalau nanti harus memperdebatkan draf tersebut di depan para anggota DPR yang katanya, terhormat itu.

BACA JUGA: TERNYATA, PEMBERANTASAN VIDEO BOKEP MASIH TEBANG PILIH!

Ya kan pak? Akui saja, to. Kita semua punya tingkat kemageran masing-masing, kok. Toh, gak mungkin juga kalau Pak Menteri tidak paham kalau untuk peraturan sekelas undang-undang harus diganti juga dengan undang-undang atau dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Tapi begini, Pak Menteri. Bukankah tiap ada rekrutmen CPNS, Kominfo selalu membuka lowongan untuk staf hukum? Selain itu, Pak Menteri ini kan punya banyak staf yang bisa diminta untuk menyusun draf revisi UU ITE. Kenapa sih,harus bikin pedoman interpretasi UU ITE yang pada akhirnya potensial berujung sia-sia karena tidak punya kekuatan hukum itu?

Ketimbang bikin wacana yang seolah-olah membantah pernyataan presiden, kan lebih enak kalau bapak bikin draf revisi UU ITE itu. Kalau lagi mager, maka suruhlah para anak buah bapak itu untuk bikin draf revisi UU ITE tersebut. Toh, ujungnya juga sama, kok. Sama-sama bikin interpretasi baru terkait UU ITE saat ini, hehehe.

Dari Penulis

5 PERTANYAAN SEPUTAR PROGRAM PEMBEBASAN NAPI

Saya lagi iseng lihat-lihat story Wasap beberapa teman yang...

BENDA PENINGGALAN KERAJAAN, MILIK SIAPA?

Pada tau ga, ada kisah menarik yang terjadi di...

3 TEORI PIDANA YANG HARUS KAMU TAHU

Kemarin, saya sempat berdebat dengan salah seorang kawan saya....

MEMAHAMI PERCOBAAN PERKOSAAN DAN PERKOSAAN

Malam itu, kami berempat makan di sebuah lesehan kaki...

GAK JADI PERANG LAWAN CORONA

Saat ini rasanya hampir semua negara di dunia lagi...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mahendra Wirasakti
Mahendra Wirasakti
Pendiri Marhenisme

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id