homeEsaiPASAL PENGHINAAN PEMERINTAH TETAP BERTAHAN DI RKUHP

PASAL PENGHINAAN PEMERINTAH TETAP BERTAHAN DI RKUHP

Duh, lagi-lagi muncul pembahasan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang sebenarnya setahun lalu udah sempat ramai dibahas. Dan yang jadi sorotan itu sama-sama masalah pasal penghinaan. 

Kalau kemarin sih, masalah menghina presiden dan wakil presiden. Kalau sekarang yang rame itu masalah menghina pemerintah.

Ah, kalian pasti udah pada tau kan, tentang isu ini? Banyak yang berpendapat kalau di RKUHP terdapat beberapa pasal yang bisa jadi ‘alat’ bagi pemerintah untuk membungkam kebebasan berpendapat masyarakat. Hmmm, emang iya?

Jadi katanya, salah satu pasal yang jadi sorotan itu adalah Pasal 240. Lho, kok katanya? Ya, gimana gaes, honestly sampai detik aku nulis artikel ini, aku belum dapet draft RKUHP terbaru, inget ya terbaru

Padahal aku udah searching di google dengan menggunakan berbagai keyword, tapi ya hasilnya nihil. Malah yang muncul RKUHP tahun 2019, padahal ada pembahasan lagi setelah tahun 2019. Yakin itu draft yang dibahas sekarang sama kayak draft tahun 2019? Jangan sampai tragedi RUU Ciptaker keulang lagi, itu loh yang RUU ada beberapa versinya.  

Nah, gimana tuh? Katanya pembahasannya transparan? Tapi sebagai rakyat biasa yang bukan siapa-siapa ini, kok kayaknya susah banget buat mengakses draft RKUHP. Ah, sudahlah. Mosok yo, aku kudu datang ke kantor DPR RI sih, buat dapetin RKUHP terbarunya.

BACA JUGA: PERTENGKARAN HINGGA JADI PENGHINAAN KEPADA TUKANG SATE

Padahal RKUHP bakal disahkan jadi UU itu bulan Juli. Yaps, nggak sampai sebulan lagi. Padahal sependek pengetahuanku, correct me if i’m wrong ya guys, jadi sebelum suatu Rancangan Undang-Undang disahkan jadi undang-undang, kita sebagai masyarakat punya hak untuk menyampaikan aspirasi. Hal ini terkait dengan pemenuhan prinsip meaningful participation dalam pembentukan undang-undang. Tau nggak artinya meaningful participation? Coba deh, googling. Wkwkw.

Balik ke pembahasan pasal RKUHP yang katanya jadi ’alat’ bagi pemerintah untuk membungkam kebebasan berpendapat. Udah terlalu banyak media yang melihat dari sudut pandang masyarakat. Tapi coba deh, kita lihat dari sudut pandang pemerintah. Ya, nggak mungkin aja sih, pemerintah sembarangan gitu bikin aturan. Pastinya ada pertimbangan dan alasan yang masuk akal untuk melindungi kepentingan wakil rakyat. 

Udahlah kita percaya aja sama pemerintahan, terutama DPR-RI, kan perwakilan rakyat. Jadi apapun aturan yang dibuat, ya untuk kemaslahatan rakyat dong.

Coba deh, sekarang kita merenung. Jumlah wakil rakyat itu sekitar 560 orang, sedangkan jumlah masyarakat Indonesia itu lebih dari 200 juta orang. Bayangin aja tuh, satu orang anggota DPR-RI mewakili berapa ratus ribu orang? Berat loh itu. Terus, kalian rela beliau-beliau ini dihina? Bukankah kalau beliau-beliau dihina, sama saja menghina kita juga? 

Lagian pasal yang dibilang membatasi kebebasan berpendapat bahkan pasal itu menunjukkan pemerintahan yang anti kritik, menurutku terlalu lebay deh. Wong sudah jelas disebutkan ‘melakukan penghinaan’ bukan ‘melakukan pengkritikan.’

BACA JUGA: CURKUM #150 JELEK-JELEKIN ORANG DI MEDSOS TANPA SEBUT NAMA

Bukankah setiap orang tanpa terkecuali berhak untuk melindungi harkat dan martabatnya? Dan yang jelas hak untuk menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional yang diatur di Pasal 28 dan 28E  UUD NRI 1945. Jadi santai aja bestie, kalian masih bisa mengkritik dengan alasan menyampaikan pendapat bukan niat menghina.

Lah, kalau niat kita mengkritik, tapi dianggap menghina gimana dong? Ya, kalau kayak gitu sih, pinter-pinternya kita memilih media atau tempat dalam mengkritik atau menyampaikan pendapat. Kayak misalnya nih, kamu mengkritik lewat roastingan stand up comedy di channel youtubenya Om Deddy corbuzier, dijamin aman. 

Loh, kok bisa? Ah, coba deh, lihat postingan di channel youtubenya Om Ded tanggal 12 Juni 2022. Di situ Om Ded mengklarifikasi tentang tanggapannya waktu Bintang Emon jadi bintang tamu di channel youtubenya. 

Om Ded bilang kalau ternyata pada saat itu Om Ded menelpon pejabat-pejabat yang jadi materi stand up comedynya Bintang Emon, salah satunya Pak Luhut. 

Keren ya om deddy. Ibarat kata, orang lain yang makan tapi dia yang bayar. Lah, coba kamu mengkritiknya lewat tulisan di klikhukum.id, kamu yang makan, kamu sendiri yang bayar. Hahahaha. So therefore, aku nggak pernah mengkritik pemerintah, kecuali kalau dipaksa si pimred yang menyebalkan, dan itu juga cuma bercanda.

Artinya apa? Ya berarti dalam menyampaikan pendapat atau mengkritik pemerintahan, harus me-lobby meminta ijin biar nggak tersinggung dan baper. Jadi nggak dianggap menghina deh. Walaupun dianggap menghina paling cuma dipenjara paling lama 4 (empat) tahun doang kok, tapi tergantung backingannya siapa dulu sih. *eh

Dari Penulis

APA SIH, TUGAS WAKIL PRESIDEN?

Tugasnya yang jelas bukan AFK

KETIKA RAHASIA KEAMANAN DAN PERTAHANAN JADI SOROTAN

Bisa jadi memang karena mengikuti aturan

UNBOXING UU NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Katanya ini untuk masa depan rakyat, katanya ini untuk...

LET’S REWIND 2022, AND WELCOMING 2023

Masih kuat kan, tinggal di Indonesia?

PIALA HADIAH LOMBA DARI JEPANG KENA BEA MASUK?

Coba yuk, kita lihat aturannya

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Ashfa Azkia
Ashfa Azkia
Si Bunga Desa & Pengangguran Profesional

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id