Bukan sinetron Indonesia namanya kalau tidak k(e)reatif. Belakangan ini muncul tren di kalangan content creator yang membuat video parodi dari salah satu adegan sinetron. Itu loh, adegan yang menjajakan jasa apapun secara berkeliling, tahu kan?
Nah, uniknya dari tren parodi jasa keliling itu, ada salah satu video yang berjudul “Jasa bikin anak keliling.” Sungguh kreativitasnya di luar nurul.
Jadi ceritanya, ada seorang laki-laki yang menjajakan jasanya untuk membuat anak tanpa ada perkawinan. Nah, kemudian jasa itu digunakan oleh seorang perempuan yang kebetulan sangat ingin memiliki anak. Dan ternyata perempuan itu pun ‘tekdung’ setelah menggunakan jasa si laki-laki itu. Duh! Ada-ada aja ceritanya. Mau heran tapi kok, ini ide netizen negara +62. Hahaha.
Tapi kebayang nggak sih, gimana kalau jasa bikin anak keliling ini beneran ada di Indonesia? Coba deh, sekarang kita berandai-andai kalau jasa bikin anak keliling ini ada di tengah-tengah masyarakat kita. Apa yang akan terjadi ya? Jangan-jangan malah banyak peminatnya. Ah, enggaklah ya.
BACA JUGA: 7 MANFAAT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI PELAKU USAHA
Kalau misal cerita itu nyata, nantinya pasti akan ada anak yang dilahirkan dari hasil jasa tersebut. Karena jasa bikin anak keliling tidak dilakukan perkawinan terlebih dahulu. Anak yang dilahirkan merupakan anak di luar kawin.
Berdasarkan Pasal 43 Ayat 1 UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, disebutkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.
Jadi anak yang lahir dari hasil jasa seperti cerita di atas, kalau sesuai UU perkawinan itu tidak punya hubungan perdata dengan ayah biologisnya. Misalnya saja anak tersebut tidak mempunyai hak waris terhadap ayahnya.
Tapi anak luar kawin juga dapat memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya sepanjang hal tersebut dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum. Misalnya, tes DNA. Yang membuktikan ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, hal ini sesuai dengan putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Artinya apa? Kalau anak luar kawin tersebut terbukti dan mendapat pengakuan dari ayahnya, maka dapat berlaku pula hak waris dari ayah untuk anak tersebut. Gitu, guys.
BACA JUGA: SINETRON PREMAN PENSIUN DAN PESAN MORAL YANG MELEK HUKUM
Oh iya, kembali lagi ke jasa bikin anak keliling. Menurut kalian legal atau tidak? Kalau menurutku sih, tidak ya. Karena di dalam hukum perdata jual beli merupakan salah satu bentuk dari perjanjian.
KUHPerdata Pasal 1320 menyebutkan syarat sahnya perjanjian ada empat, antara lain:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri;
- Kecakapan mereka yang membuat kontrak;
- Suatu hal tertentu;dan
- Suatu sebab yang halal.
Poin keempat menyebutkan syarat objektif dari suatu perjanjian yaitu sebab yang halal. Artinya hal yang diperjanjikan tidak melanggar aturan perundang-undangan dan norma di dalam masyarakat.
Sepakat nggak, kalau jasa bikin anak keliling ini terdengar seperti tindakan prostitusi? Dari sini kita tahu, jasa bikin anak keliling bertentangan dengan norma kesusilaan yang ada di dalam masyarakat.
Jadi intinya berhati-hatilah dalam menanam benih. Eh, maksudnya dalam hal bercocok tanam. Tapi ini bukan tentang tanaman loh, guys. Xixixi.