homeEsaiORI ATAU KW, UU MERK GAK ADA SANKSINYA BAGI...

ORI ATAU KW, UU MERK GAK ADA SANKSINYA BAGI PEMAKAI

Sepatu itu banyak jenisnya. Salah satu jenis sepatu yang selalu hits di kalangan anak muda adalah sepatu sneakers. Mengutip SepatuSneker.com, sneakers adalah sepatu yang dirancang untuk olahraga atau bentuk latihan fisik lainnya. Tetapi saat ini juga banyak digunakan untuk kegiatan sehari-hari. 

Sneakers itu jenis sepatu dengan sol fleksibel yang terbuat dari karet dan bagian atas dari kulit, sintetis maupun kain.

Istilah lain sepatu sneakers adalah trainerssandshoesgym bootsjoggerrunning shoesrunnerguttiesdapstennis shoessport shoestakkiessneaksrubber shoescanvas shoes dan plimsolls.

Dalam sejarahnya, sepatu sneakers mengalami banyak perkembangan, karena teknologi material yang semakin berkembang. Bukan hanya material sneakers, bahkan desain sepatu ini juga mengalami perkembangan pesat.

Yono selaku orang yang sudah terlanjur mendeklarasikan dirinya sebagai PUNK tentu saja tidak mau ketinggalan jaman. Walau dengan kondisi ABAKURA (ada bakat kurang ragat) tidak membuat patah semangat mewujudkan hasrat terpendamnya yang begitu menggelora.

Awalnya Yono melakukan thrifting alias awul-awul, namun dalam perkembangannya Yono menjadi gundah-gulana karena ingin merasakan membuka segel sepatu alias pakai sepatu baru. Bukan ‘segel’ yang lain loh gaesss.

Setelah melakukan perjalanan suci mencari informasi, akhirnya Yono mendapat secercah informasi tentang keberadaan sepatu (sneakers) idaman. Yono inget banget, dulu pertama melihat tampilan Band Punk Ramones menggunakan sneakers merk Converse. Model canvas materialnya langsung terpatri dalam jiwa & sanubari. Yono pun berikrar harus memakai sepatu jenis tersebut.

Singkat kata tersebutlah sebuah percakapan di antara Yono dengan seorang teman, dia menawarkan sepatu idaman dengan harga miring lebih murah harganya dari pasaran. Tentu saja Yono menyambut gembira tawaran tersebut, sampai pada akhirnya Yono menjadi penasaran kenapa harga sneakers ini bisa lebih murah daripada harga di pasaran.

Teman yang menawarkan itu memberikan penjelasan bahwa sepatu sneakers idaman itu adalah “KW Super.” Waduh,informasi itu malah membuat Yono bingung, lidah terasa kelu, badan bergetar hebat, bibir pecah-pecah dan susah buang air besar.

Kemudian teman tersebut memberi penjelasan tentang apa itu “KW Super.” Rupanya KW Super adalah tiruan dari asli tapi ‘kualitas super’ alias tiruan yang mendekati asli.

Sebagai PUNK yang juga jurist, jiwa korsa Yono tersentuh untuk menggali lebih dalam kenapa bisa seperti itu. Yono ingin memberikan problem solving di masyarakat seperti pesan dosen di kelas.

Coba kita lihat ketentuan apa yang mengatur tentang perlindungan merk untuk sneakers. Ketentuan Pasal 1 Ayat 1 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi geografis menyebutkan merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Selanjutnya Pasal 2 menyebutkan merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

Nah, merek ini dilindungi oleh hukum, makanya ada ketentuan pidana yang mengaturnya. Ketentuan pidananya ada di Pasal 100-103 Tentang Merek & Indikasi Geografis. Ketentuan pasal-pasal tersebut mengatur tentang jenis pelanggaran merek, serta ancaman hukuman bagi orang yang melanggarnya. 

Hati-hati pelaku yang melanggar UU Merek bisa kena pidana kurungan lima tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Tindak Pidana merek merupakan delik aduan, jadi kalo mau diproses hukum, ya orang ataupun produsen yang punya merek harus membuat laporan pidana. 

Sayangnya UU Tentang Merek dan Indikasi Geografis sama sekali tidak mengatur sanksi untuk orang yang memakai produk imitasi alias KW. Jadi misalnya, Yono memakai sepatu atau sneakers palsu, tidak ada ancaman hukuman apa-apa. Mungkin hal inilah yang membuat barang KW dan bajakan banyak beredar.

Padahal kita tidak bisa sesederhana itu memaknai dan menginterpretasikan situasi aktivitas pemalsuan merek tersebut. Kegiatan seperti itu mengakibatkan kerugian negara sampai triliunan rupiah per tahun. Coba uang sebesar itu digunakan buat beli es cendol. Waah, bisa mandi es cendol dari Sabang sampai Merauke. 

Sebenarnya bukan hanya sepatu sneakers yang sering dipalsukan, setidaknya ada tujuh komoditas produk yang sering dipalsukan. Antara lain, software atau perangkat lunak komputer, kosmetik, farmasi atau obat-obatan, pakaian, barang dari kulit (tas, sepatu dan lainnya), makanan dan minuman serta tinta printer.

Kenyataan ini ternyata menusuk pinggang seperti lirik lagu Grass Rock. Kita harus menyikapi situasi pembajakan seperti ini. Solusi pertama adalah beli produk asli. Di samping legal, kualitasnya juga awet. Yang kedua adalah hidup hemat seperti Pramuka, yang hemat, cermat dan bersahaja. Uangnya ditabung untuk beli sepatu atau sneakers idaman. Yang ketiga adalah melakukan perbuatan yang lebih mulia. Yaitu, perbuatan yang tidak merugikan keuangan negara dan membantu kedaulatan ekonomi negara. Ayo, support ekonomi pengusaha sepatu atau sneakers lokal Indonesia. Gak usah khawatir, sekarang produk lokal tidak kalah kualitasnya, banyak yang bagus-bagus dan tidak kalah dengan sepatu atau sneakers produksi luar negeri. Cintailah ploduk-ploduk Indonesia … merdeka!!!

Daru Punk Lawyer 
Advokat keras kepala penyuka kuliner & Sepak Bola

Dari Penulis

PSS SLEMAN ORA SEPELE!

Manajemen PSS Sleman merespons tuntutan suporter untuk memecat Pelatih Dejan...

BANSOS MALAH JADI PANSOS

Dan senyumlah seperti mentari, tiada satupun yang abadi. Kelihatannya...

ATURAN PSSI TENTANG KEKERASAN DALAM PERTANDINGAN SEPAK BOLA

Tidak terasa hingar bingar turnamen sepak bola Euro 2021...

21 MEI 1998, SEJARAH, PERJUANGAN, KERINGAT DAN KENANGAN

Tanggal 21 Mei 1998, sekitar 24 tahun lalu Presiden...

LEMBAGA PELEPASAN NAPAS A.K.A LAPAS

Sebanyak 41 orang narapidana (napi) tewas dalam kebakaran yang...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Daru Supriyono
Daru Supriyono
Advokat Keras Kepala, Penyuka Sepak Bola.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id